KEDIRI – Harapan warga Kota Kediri untuk mendapatkan wakil wali kota masih tersendat. Anggota DPRD Kota Kediri masih berdebat tentang syarat calon wakil wali kota yang akan mendampingi Mas Abu.
Ketua Panitia Khusus DPRD Kota Kediri, Ashari, yang dipercaya menyusun tata tertib pemilihan wakil wali kota mengatakan masih terjadi perdebatan di kalangan wakil rakyat. “Ada yang menghendaki calon wawali mundur dari jabatannya (jika berasal dari anggota DPRD),” kata Ashari kepada Bacaini.id, Senin 14 Desember 2020.
Perdebatan ini terjadi dalam rapat paripurna yang membahas tata tertib pengisian Wawali Kota Kediri siang tadi di gedung dewan. Sebanyak 50 persen anggota dewan menolak satu pasal yang dianggap krusial dalam pemilihan.
Pasal tersebut mengatur syarat anggota DPRD yang ditetapkan sebagai calon Wakil Walikota wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD. “Setengah dari anggota pansus menolak pasal itu,” kata Ashari.
Ashari mengatakan dalam pembuatan draft tatib ini, Tim Pansus mengacu pada hasil studi banding di beberapa daerah yang memiliki pengalaman menyelenggarakan pengisian wawali. Hasilnya, tim tidak menemukan syarat pengunduran diri calon wawali dari DPRD saat mencalonkan diri.
“Pandangan hukum dari teman-teman anggota dewan sudah, pandangan hukum dari saya sudah, berkaitan dengan calon wakil wali kota yang dari DPRD. Namun pandangan teman-teman tidak harus mengundurkan diri kecuali yang bersangkutan sudah terpilih,” kata Ashari.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Kediri dari Fraksi Gerindra, Katino mengungkapkan jika penolakan pasal 6 point 3 pada draft Tatib yang dilakukan sebagian besar anggota dewan karena mengacu pada aturan pemilihan kepala daerah.
“Untuk di Kota Kediri ini kan bukan pemilihan kepala daerah, jadi jika ada anggota DPRD yang maju menjadi wakil walikota tidak harus mengundurkan diri dulu,” tegasnya.
Wacana pemilihan Wakil Wali Kota Kediri ini muncul setelah Hj. Lilik Muhibbah mangkat sebagai wawali Kediri. Abdullah Abu Bakar dan Lilik Muhibbah adalah pasangan wali kota dan wakil wali kota yang diusung Partai Amanat Nasional dan Nasional Demokrat.
Santer disebut anggota DPRD Kota Kediri yang juga kader PAN Reza Darmawan mencalonkan diri sebagai pengganti Lilik Muhibbah. Hingga kini Reza masih menjabat anggota DPRD dari Fraksi PAN Kota Kediri. (ADV)