Bacaini.ID, KEDIRI — Isu pergantian Kapolri yang dalam beberapa bulan terakhir beredar sebagai rumor kini terbukti. Presiden Prabowo Subianto mengirim Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI yang berisi usulan pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan Kapolri baru.
Surpres tersebut bernomor R57/Surpres/09/2026 dan tertanggal 30 September 2026. Pimpinan DPR menerima surat itu pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membenarkan adanya Surpres tersebut. Setelah surat diterima, Badan Musyawarah DPR menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kapolri yang diajukan Presiden. Nama yang diajukan Prabowo adalah Komjen Pol Suyudi Ario Seto, yang saat ini menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Isu mengenai pergantian Listyo Sigit sebenarnya telah muncul sebelumnya. Namun pada Agustus 2026, belum ada Surpres yang diterima DPR terkait pergantian Kapolri.
Situasinya berubah pada akhir September. Presiden secara resmi mengirimkan usulan pemberhentian Listyo Sigit dan pengangkatan Kapolri baru kepada DPR.
Perubahan ini penting karena mekanisme pergantian Kapolri tidak berhenti pada keputusan Presiden. Calon Kapolri harus mendapatkan persetujuan DPR sebelum kemudian ditetapkan oleh Presiden.
Namun prosesnya bergerak sangat cepat. Pada Kamis pagi, Komisi III DPR langsung menggelar fit and proper test terhadap Suyudi.
Siapa Suyudi Ario Seto?
Suyudi bukan nama baru dalam lingkungan kepolisian. Jenderal polisi bintang tiga itu kini dipercaya memimpin BNN.
BNN mencatat Suyudi aktif menjalankan sejumlah agenda pemberantasan narkotika sepanjang 2026. Pada September, misalnya, ia masih menjalankan tugas sebagai Kepala BNN dan menghadiri kegiatan bersama jajaran pimpinan Polri.
Di BNN, Suyudi juga mendorong pendekatan pencegahan narkotika yang menyasar keluarga, sekolah dan lingkungan anak. Salah satu program yang diperkenalkannya adalah Ananda Bersinar, yang menempatkan anak sebagai salah satu sasaran utama perlindungan dari penyalahgunaan narkotika.
Pada awal 2026, Suyudi juga memperoleh gelar doktor kehormatan bidang ilmu hukum dari Universitas Tarumanagara.
DPR Sudah Menyetujui
Perkembangan politiknya kemudian bergerak lebih cepat dari perkiraan. Setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III, Suyudi mendapat persetujuan untuk menjadi Kapolri. Komisi III menyepakati pencalonannya, kemudian keputusan tersebut dibawa ke rapat paripurna DPR.
Dalam Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada Kamis, 1 Oktober 2026, DPR menyetujui pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri.
Dengan demikian, proses pergantian Kapolri telah melewati tahapan penting di parlemen.
Lalu, apakah era Listyo Sigit benar-benar berakhir?
Secara politik, arah pergantian sudah sangat jelas. Presiden telah mengusulkan pemberhentian Listyo Sigit, mengajukan Suyudi sebagai pengganti, dan DPR telah memberikan persetujuan.
Tetapi secara administratif-konstitusional, masih ada tahapan lanjutan sebelum pergantian itu sepenuhnya efektif.
Artinya, Listyo Sigit belum seharusnya disebut “mantan Kapolri” hanya berdasarkan pengiriman Surpres. Status tersebut baru berubah setelah seluruh proses pengangkatan dan pemberhentian selesai sesuai mekanisme yang berlaku.
Yang jelas, setelah memimpin Polri sejak November 2021, masa kepemimpinan Listyo Sigit kini berada di ujung proses pergantian. Jika tidak ada perubahan dalam tahapan berikutnya, tongkat komando Polri akan berpindah dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Komjen Suyudi Ario Seto.(htw/edt)




