Bacaini.ID, JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember tengah menyiapkan langkah konkret untuk meningkatkan status kepegawaian para tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi para pegawai dalam menjaga kualitas pelayanan publik di wilayah Jember.
Bupati Jember, Muhammad Fawait (Gus Fawait), menyampaikan bahwa mayoritas PPPK Paruh Waktu yang terdata akan dialihkan menjadi PPPK Penuh Waktu secara bertahap.
“Dari total 8.334 tenaga PPPK Paruh Waktu, sebanyak 8.190 orang dipastikan mendapat perpanjangan kontrak. Sementara sisanya tidak diperpanjang karena beberapa faktor, seperti telah memasuki usia pensiun atau meninggal dunia,” ujar Gus Fawait pada Selasa (8/9/2026)
Fasilitas Bebas Biaya Tes Kesehatan
Untuk mempermudah proses alih status ini, Pemkab Jember telah memulai berbagai tahapan tata kelola sejak awal. Salah satu bentuk dukungan nyata yang diberikan adalah pembebasan biaya tes kesehatan bagi seluruh peserta agar tidak membebani finansial mereka.
Proses pengalihan status menjadi PPPK Penuh Waktu ini ditargetkan mulai terealisasi pada awal tahun 2027. Selain itu, peluang bagi PPPK Penuh Waktu untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga tetap terbuka sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pemkab Jember juga menegaskan tidak ada prioritas atau pembedaan antarsektor dalam program ini. Seluruh tenaga kerja dari berbagai bidang instansi yang memenuhi kriteria akan difasilitasi secara merata. Kebijakan perpanjangan kontrak dan alih status ini diharapkan dapat memberikan kepastian kerja serta meningkatkan kesejahteraan para pegawai ASN di lingkungan Pemkab Jember. (meg/adv)




