Bacaini.ID, JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember menerapkan sistem pembagian waktu operasional (shifting) bagi 587 pedagang pelataran di kawasan Pasar Tanjung. Kebijakan ini dirancang oleh Satuan Tugas Revitalisasi Pasar Tanjung untuk mengkomodasi aktivitas ekonomi para pedagang luar tanpa mengganggu kelancaran arus lalu lintas utama.
Berdasarkan skema resmi penataan, jadwal dan pola berdagang di empat ruas jalan utama diatur sebagai berikut:
-Jalan Samanhudi (Menampung 148 Pedagang)
- Shift 1 (Pedagang Pickup & Bajongan): Beroperasi pukul 22.00 – 01.00 WIB
- Shift 2 (Pedagang Lesehan/Pelataran): Beroperasi pukul 01.00 – 05.00 WIB
- Jalan Untung Suropati (Menampung 221 Pedagang)
- Shift 1 (Pedagang Pickup & Bajongan): Beroperasi pukul 22.00 – 01.00 WIB
- Shift 2 (Pedagang Lesehan/Pelataran): Beroperasi pukul 01.00 – 05.00 WIB
- Jalan DR. Wahidin (Menampung 206 Pedagang)
- Shift 1 (Pedagang Lesehan/Pelataran): Beroperasi pukul 16.00 – 23.00 WIB
- Shift 2 (Pedagang Lesehan/Pelataran): Beroperasi pukul 23.00 – 06.00 WIB
- Jalan Pitaloka (Menampung 12 Pedagang)
- Shift 1 (Pedagang Lesehan/Pelataran): Beroperasi pukul 23.00 – 05.00 WIB
Penerapan jam operasional bergiliran ini diharapkan dapat mengurai potensi penumpukan pedagang dan kendaraan pada jam-jam rawan, sehingga fungsi jalan raya dan ketertiban kawasan pasar dapat kembali terjaga. (meg/adv)




