Bacaini.id, JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut menjawab persoalan pemahaman keagamaan yang masih membuat sebagian masyarakat enggan mengikuti imunisasi.
Permintaan tersebut disampaikan Bupati Jember Muhammad Fawait saat pengukuhan kepengurusan MUI Kabupaten Jember periode 2026-2031 di Pendopo Wahyawibawagraha, Minggu (23/8/2026).
Bupati Fawait menyebut masih ada masyarakat yang tidak mengikuti imunisasi karena menganggap vaksinasi tidak diperbolehkan dalam agama.
Kondisi itu dinilai membutuhkan pendekatan yang tidak hanya datang dari sektor kesehatan, tetapi juga melalui tokoh agama yang memiliki kedekatan dengan masyarakat.
“Saya mohon bantuan kepada MUI. Ada di beberapa tempat yang tidak ikut imunisasi karena masih menganggap imunisasi itu haram,” ujarnya.
Ia mengatakan, MUI sebelumnya telah mengeluarkan fatwa mengenai imunisasi. Namun, pemerintah daerah berharap pemahaman tersebut juga dapat diperkuat di tingkat kabupaten agar informasi yang diterima masyarakat lebih utuh.
Bupati Fawait mendorong pesan mengenai imunisasi disampaikan melalui berbagai ruang keagamaan, seperti pengajian, majelis taklim dan pesantren.
Menurutnya, pendekatan tersebut penting terutama di Jember yang memiliki banyak komunitas keagamaan dan pesantren.
Kerja sama Pemkab Jember dan MUI tidak hanya diarahkan pada persoalan imunisasi.
Pemerintah daerah juga membuka ruang kolaborasi dalam berbagai persoalan kesehatan, termasuk program homecare bagi masyarakat miskin ekstrem, lansia tunggal, ibu hamil berisiko tinggi, anak stunting serta penyandang disabilitas dengan penyakit berkepanjangan.
Kesehatan para kiai dan pengasuh pondok pesantren juga menjadi salah satu perhatian yang disampaikan pemerintah.
Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Jember Dr. KH. Abdul Haris, M.Ag. mengatakan MUI harus tetap menjadi mitra pemerintah yang independen, kritis, konstruktif dan objektif.
Menurutnya, pemerintah dan ulama memiliki peran berbeda tetapi dapat saling melengkapi.
Pemerintah menangani pembangunan material dan pelayanan publik, sementara ulama memiliki peran dalam memberikan bimbingan moral dan keagamaan kepada masyarakat.
Dengan posisi tersebut, MUI diharapkan tidak hanya menjadi pendukung program pemerintah, tetapi juga dapat memberikan pandangan dan pertimbangan moral terhadap kebijakan yang menyangkut kepentingan publik.
Dalam konteks imunisasi, kolaborasi tersebut menjadi penting untuk menjembatani informasi kesehatan dengan pemahaman keagamaan masyarakat. (meg/adv)




