Bacaini.id, JEMBER– Sebanyak 7.425.928 batang rokok ilegal hasil penindakan di Jember, Bondowoso dan Situbondo dimusnahkan. Barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp10,57 miliar. Pemusnahan dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Jember pada Jumat (21/8/2026).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.156.136 batang merupakan Sigaret Kretek Mesin (SKM), 1.268.032 batang Sigaret Putih Mesin (SPM), dan 1.760 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Seluruh rokok tersebut ditemukan tanpa pita cukai sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Kepala Bea Cukai Jember Muhammad Syahirul Alim mengatakan peredaran rokok ilegal itu berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp7,2 miliar.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang taat hukum,” ujarnya.
Penindakan dilakukan sepanjang Oktober 2025 hingga Juni 2026. Bea Cukai Jember menyasar sejumlah jalur distribusi, mulai dari pengiriman antarkota, sarana pengangkut dan jasa ekspedisi, toko atau penjual eceran, hingga informasi dari masyarakat.
Paket Kilat Jadi Salah Satu Jalur Peredaran
Bea Cukai Jember menyebut pengiriman rokok polos tanpa pita cukai melalui jasa angkutan barang dan paket kilat menjadi salah satu modus yang banyak ditemukan.
Artinya, pengawasan tidak hanya dilakukan di tingkat penjual. Jalur distribusi dan jasa pengiriman juga menjadi bagian dari titik pengawasan untuk memutus peredaran rokok ilegal.
Barang bukti yang telah diamankan kemudian dimusnahkan secara bertahap. Pemusnahan simbolis dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Jember.
Selanjutnya, seluruh barang bukti dibawa ke fasilitas pemusnahan PT Mitra Alam Swastika di Pasuruan untuk dihancurkan menggunakan incinerator bersuhu tinggi.
Pemerintah Kabupaten Jember bersama Bea Cukai, aparat penegak hukum, TNI dan Polri menyatakan akan memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
Bagi masyarakat, Bea Cukai juga membuka ruang pelaporan apabila menemukan indikasi penjualan maupun distribusi rokok tanpa pita cukai.
Selain berkaitan dengan penerimaan negara, pengawasan rokok ilegal juga berkaitan dengan penerimaan dari sektor cukai hasil tembakau yang sebagian dialokasikan kembali untuk kebutuhan daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). (meg/adv)




