• Login
Bacaini.id
Wednesday, September 16, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

4 Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka, Diduga Pengepul Uang Suap HGB

KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB. Empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

ditulis oleh Solichan Arif
16 September 2026 12:05
Durasi baca: 3 menit
4 orang kepercayaan Nusron Wahid jadi tersangka kasus dugaan suap HGB

KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB, termasuk empat orang yang diduga sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid (foto/ist)

Reporter: Solichan Arif | Editor: Editor

Poin Penting:

  • KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB.
  • Empat tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid dan berperan sebagai perantara dalam urusan pertanahan.
  • KPK menyita uang tunai dan valuta asing sekitar Rp106,3 miliar dalam OTT terkait perkara tersebut.

Bacaini.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Keempat tersangka suap HGB tersebut yakni Arif Sugianto atau ARF, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq atau FEZ, Erwin atau ERW, dan Muhammad Fakhry atau MF. Mereka berasal dari unsur swasta dan langsung ditahan KPK.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Maaf atas Polemik Tanah Nganggur

Dalam perkara suap ini, keempatnya diduga berperan sebagai perantara atau broker dalam urusan pertanahan, termasuk pengurusan HGB Summarecon dan HGB atas tanah PT Bela Parahyangan (BPA).

Sedangkan empat tersangka suap HGB lainnya adalah Lampri atau LMP selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BTN. Kemudian Sontang Coin Manurung atau SON selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Adrianto Pitojo Adi atau ADR selaku Direktur Utama Summarecon.

KPK dalam operasi tangkap tangan di wilayah Jabodetabek 14 September 2026 juga menyita barang bukti elektronik serta uang tunai dan valuta asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar

Perinciannya, ditemukan dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan valuta asing (valas) di rumah tersangka ARF senilai Rp31,86 miliar (Rupiah), USD2.611.500 (Dolar Amerika Serikat), SGD1.974.500 (Dolar Singapura), SAR910 (Riyal Arab Saudi) dan RM981 (Ringgit Malaysia).

Kemudian uang tunai di rumah LEV selaku pihak swasta sejumlah Rp896 juta, uang tunai di rumah ZNM selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I sebesar Rp8 juta, dan uang tunai di rumah tersangka SON sejumlah Rp49,5 juta.

Baca Juga: 2 Tahun Nganggur, Tanah HGU dan HGB Diambil Alih Negara

Terungkap, para tersangka yang diduga orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid tersebut bertindak sebagai perantara atau makelar atau broker urusan pertanahan. Sebagai penyambung para pihak yang berperkara dengan pejabat kantor pertanahan.

Dalam kasus yang dibongkar KPK, mereka bertindak terkait pengurusan HGB Summarecon serta HGB atas tanah PT BPA atau Bela Parahyangan. Diduga terjadi praktik gratifikasi atau suap yang diistilahkan sebagai fee broker atau ‘fee kode dua’ yang diduga sebagai uang Rp2 miliar.

Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein membenarkan empat orang dari delapan tersangka diduga sebagai orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid. Selanjutnya semua tersangka langsung ditahan.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Ahmad Taufik Husein kepada wartawan di Jakarta Selasa (15/9/2026). (sa/edt)

Google News Lihat Berita Bacaini.id di Google News
Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: Bacaini.id
Tags: gratifikasihak guna bangunanHGBkorupsiKPKmenterimenteri ATR BPNnusron wahidOTT KPKsuap
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

4 orang kepercayaan Nusron Wahid jadi tersangka kasus dugaan suap HGB

4 Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka, Diduga Pengepul Uang Suap HGB

Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali akan menggelar Airport Emergency Exercise pada 23 September 2026

Bandara Ngurah Rai Bali Gelar Simulasi Darurat Skala Penuh 23 September, Ini Skenarionya

7 anggota DPRD dan Wawali Blitar Elim Tyu Samba dilaporkan terkait demo

7 Anggota Dewan Turut Dipolisikan Bersama Wawali Blitar, Ini Nama-namanya

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In