Poin Penting:
- KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB.
- Empat tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid dan berperan sebagai perantara dalam urusan pertanahan.
- KPK menyita uang tunai dan valuta asing sekitar Rp106,3 miliar dalam OTT terkait perkara tersebut.
Bacaini.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Keempat tersangka suap HGB tersebut yakni Arif Sugianto atau ARF, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq atau FEZ, Erwin atau ERW, dan Muhammad Fakhry atau MF. Mereka berasal dari unsur swasta dan langsung ditahan KPK.
Dalam perkara suap ini, keempatnya diduga berperan sebagai perantara atau broker dalam urusan pertanahan, termasuk pengurusan HGB Summarecon dan HGB atas tanah PT Bela Parahyangan (BPA).
Sedangkan empat tersangka suap HGB lainnya adalah Lampri atau LMP selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BTN. Kemudian Sontang Coin Manurung atau SON selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Adrianto Pitojo Adi atau ADR selaku Direktur Utama Summarecon.
KPK dalam operasi tangkap tangan di wilayah Jabodetabek 14 September 2026 juga menyita barang bukti elektronik serta uang tunai dan valuta asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar
Perinciannya, ditemukan dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan valuta asing (valas) di rumah tersangka ARF senilai Rp31,86 miliar (Rupiah), USD2.611.500 (Dolar Amerika Serikat), SGD1.974.500 (Dolar Singapura), SAR910 (Riyal Arab Saudi) dan RM981 (Ringgit Malaysia).
Kemudian uang tunai di rumah LEV selaku pihak swasta sejumlah Rp896 juta, uang tunai di rumah ZNM selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I sebesar Rp8 juta, dan uang tunai di rumah tersangka SON sejumlah Rp49,5 juta.
Terungkap, para tersangka yang diduga orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid tersebut bertindak sebagai perantara atau makelar atau broker urusan pertanahan. Sebagai penyambung para pihak yang berperkara dengan pejabat kantor pertanahan.
Dalam kasus yang dibongkar KPK, mereka bertindak terkait pengurusan HGB Summarecon serta HGB atas tanah PT BPA atau Bela Parahyangan. Diduga terjadi praktik gratifikasi atau suap yang diistilahkan sebagai fee broker atau ‘fee kode dua’ yang diduga sebagai uang Rp2 miliar.
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein membenarkan empat orang dari delapan tersangka diduga sebagai orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid. Selanjutnya semua tersangka langsung ditahan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Ahmad Taufik Husein kepada wartawan di Jakarta Selasa (15/9/2026). (sa/edt)




