Poin Penting:
- Puluhan warga Desa Serang, Panggungrejo, Blitar menduduki kantor desa sejak Senin (7/9/2026) untuk menuntut digelarnya Musdes dan kejelasan 17 aspirasi masyarakat.
- Warga juga mempertanyakan transparansi pengelolaan BUMDes Bina Usaha Mandiri, wisata desa, serta LHP Inspektorat Kabupaten Blitar periode 2020–2025.
- FPPDS meminta BPD meminta klarifikasi ke Inspektorat dan menyiapkan audiensi dengan Bupati Blitar agar persoalan tersebut mendapat penyelesaian.
Bacaini.ID, BLITAR – Unjuk rasa menuntut digelarnya Musyawarah Desa (Musdes) di Desa Serang Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar oleh puluhan warga dilakukan dengan menduduki kantor desa. Massa yang mengatasnamakan Forum Pemuda Peduli Desa Serang (FPPDS) merasa jengkel dengan kepala desa yang dispekulasikan sengaja menghindar.
Demo yang digelar sejak Senin (7/9/2026) tersebut juga mempertanyakan 17 poin aspirasi masyarakat yang hingga kini dinilai tidak ada kejelasan. Termasuk meminta penjelasan transparansi tata kelola BUMDesa Bina Usaha Mandiri serta pengelolaan wisata desa yang dinilai belum tuntas sejak Musdes Akbar Januari 2026.
Dalam aksinya warga Serang juga menempelkan sejumlah poster di kantor desa dengan narasi kritikan pedas: Desa Wisata Uangnya Kemana. Ora Butuh Kades Pembohong dan Penghianat. Mundur dan Harus Tanggung Jawab. Bendahara Bumdes Adalah Maut.
Warga pendemo berpandangan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Blitar atas kinerja Pemerintah Desa Serang dan BUMDesa periode 2020–2025 belum sepenuhnya transparan. Dinilai belum menjawab tuntutan warga.
Juru Bicara Forum Pemuda Peduli Desa Serang, Imron Rosadi mengatakan aksi yang digelar bukan untuk memicu keributan, tapi bentuk pengawalan agar pemerintah desa memberikan keterbukaan data dan pertanggungjawaban konkret.
Adanya tuntutan agar Kades Serang meletakkan jabatan (mundur) merupakan ekspresi politik warga jika pimpinan desa dianggap tidak mampu menuntaskan persoalan. “Gerakan masyarakat ini bukan untuk menciptakan keributan, melainkan meminta jawaban, keterbukaan data, pertanggungjawaban, dan penyelesaian konkret atas persoalan yang disampaikan warga,” ujar Imron Rosadi kepada wartawan.
Aksi warga menduduki kantor desa tersebut berlangsung tertib dan damai. Dalam komunikasi dengan BPD Desa Serang, warga meminta Ketua BPD mendatangi Inspektorat Kabupaten Blitar untuk meminta klarifikasi resmi terkait isi LHP.
Massa FPPDS juga menyiapkan surat permohonan audiensi kepada Bupati Blitar. Pemkab Blitar diminta turun tangan memfasilitasi, mengawasi, serta memberikan target waktu penyelesaian secara objektif. setelah itu aksi menduduki kantor desa yang berlangsung sejak Senin (7/9/2026) diakhiri.
“Warga menegaskan pengawalan terhadap 17 tuntutan akan terus berlanjut hingga seluruh janji dan transparansi anggaran dibuktikan,” pungkasnya. (sa/edt)




