• Login
Bacaini.id
Wednesday, July 8, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Yusril Tegaskan Tak Ada Agama Yang Mengakui LGBT

Yusril menyebut bahwa urusan moralitas bukan hanya tanggung jawab pemuka agama dan tenaga pendidik, tetapi juga memerlukan peran negara. Pemerintah berkewajiban melindungi rakyat dari ancaman degradasi moral sesuai amanat UUD 1945.

ditulis oleh Redaksi
8 July 2026 18:50
Durasi baca: 2 menit
Ilusttrasi LGBT. Foto: unsplash

Ilusttrasi LGBT. Foto: unsplash

Bacaini.ID, KEDIRI – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tidak ada satu pun agama di Indonesia yang melegalkan praktik Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Hal ini disampaikan dalam Orasi Kebangsaan di Universitas PGRI Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Selasa, 7 Juli 2026.

Menurut Yusril, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara menjadi dasar pemerintah dalam menangkal penyebaran LGBT yang dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter.

“Pemerintah berkewajiban melindungi rakyat dari ancaman degradasi moral yang pada akhirnya akan merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ujarnya.

Ia menekankan Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila dengan sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga tidak ada agama yang diakui di tanah air yang memberikan legalitas terhadap LGBT. Yusril menilai pembiaran terhadap praktik LGBT, termasuk perkawinan sesama jenis, akan merusak etika kebangsaan dan membahayakan ketahanan nasional.

Meski demikian, Yusril mengakui bahwa kebijakan ini bisa diperdebatkan dalam ranah akademik maupun politik. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan presiden harus dihormati sebagai komitmen bersama dalam menjaga keutuhan bangsa.

Pemerintah, lanjutnya, tidak mengedepankan pendekatan pidana, melainkan fokus pada pencegahan penyebarluasan paham LGBT, terutama melalui media sosial yang berpotensi memengaruhi generasi muda.

Aktivis hak asasi manusia sekaligus transpuan, Dania Joedo, menilai kebijakan tersebut menghadirkan ironi. Identitas LGBT yang melekat pada dirinya kini justru dicantumkan dalam regulasi negara sebagai ancaman nonmiliter. “Jalankan mandat kalian sesuai konstitusi. Jangan membeda-bedakan warga negara. Penuhi hak-hak dasar mereka, alih-alih menindas kelompok rentan dan menjadikannya peluru ketika kalian gagal menjalankan mandat,” tegasnya.

Dania menekankan bahwa negara seharusnya hadir untuk melindungi setiap warga tanpa diskriminasi, bukan memperkuat stigma terhadap kelompok rentan. Baginya, kebijakan yang mengategorikan LGBT sebagai ancaman justru berpotensi memperburuk kondisi sosial dan membuka ruang bagi tindakan diskriminatif.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: LGBTmenteri koordinator bidang hukum dan HAMYusril ihza mahendra
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi penggeledahan. Foto: bacaini by AI

Bongkar Mega Korupsi BUMN, Brimob Bersenjata Lengkap Geledah Kafe di Cipete

Ilusttrasi LGBT. Foto: unsplash

Yusril Tegaskan Tak Ada Agama Yang Mengakui LGBT

Panitia Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang mempersiapkan pelaksanaan Muktamar NU ke-35 Agustus 2026

Tambakberas Jombang All Out di Muktamar ke-35 NU, Siapkan Fasilitas 6.000 Muktamirin

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In