Bacaini.ID, KEDIRI – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tidak ada satu pun agama di Indonesia yang melegalkan praktik Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Hal ini disampaikan dalam Orasi Kebangsaan di Universitas PGRI Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Selasa, 7 Juli 2026.
Menurut Yusril, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara menjadi dasar pemerintah dalam menangkal penyebaran LGBT yang dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter.
“Pemerintah berkewajiban melindungi rakyat dari ancaman degradasi moral yang pada akhirnya akan merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ujarnya.
Ia menekankan Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila dengan sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga tidak ada agama yang diakui di tanah air yang memberikan legalitas terhadap LGBT. Yusril menilai pembiaran terhadap praktik LGBT, termasuk perkawinan sesama jenis, akan merusak etika kebangsaan dan membahayakan ketahanan nasional.
Meski demikian, Yusril mengakui bahwa kebijakan ini bisa diperdebatkan dalam ranah akademik maupun politik. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan presiden harus dihormati sebagai komitmen bersama dalam menjaga keutuhan bangsa.
Pemerintah, lanjutnya, tidak mengedepankan pendekatan pidana, melainkan fokus pada pencegahan penyebarluasan paham LGBT, terutama melalui media sosial yang berpotensi memengaruhi generasi muda.
Aktivis hak asasi manusia sekaligus transpuan, Dania Joedo, menilai kebijakan tersebut menghadirkan ironi. Identitas LGBT yang melekat pada dirinya kini justru dicantumkan dalam regulasi negara sebagai ancaman nonmiliter. “Jalankan mandat kalian sesuai konstitusi. Jangan membeda-bedakan warga negara. Penuhi hak-hak dasar mereka, alih-alih menindas kelompok rentan dan menjadikannya peluru ketika kalian gagal menjalankan mandat,” tegasnya.
Dania menekankan bahwa negara seharusnya hadir untuk melindungi setiap warga tanpa diskriminasi, bukan memperkuat stigma terhadap kelompok rentan. Baginya, kebijakan yang mengategorikan LGBT sebagai ancaman justru berpotensi memperburuk kondisi sosial dan membuka ruang bagi tindakan diskriminatif.
Penulis: Hari Tri Wasono




