Poin Penting:
- Pemerintah mewajibkan seluruh konten kreator yang menghasilkan uang dari media sosial memiliki NIB mulai 18 Juni 2026
- Kreator yang tidak mengurus NIB berpotensi mendapat sanksi administratif hingga pemblokiran akses komersial
- NIB memberikan berbagai keuntungan seperti legalitas usaha, kemudahan kerja sama dengan brand, perlindungan hukum, serta fasilitas perpajakan bagi UMKM digital
Bacaini.ID, KEDIRI – Pemerintah resmi mewajibkan para konten kreator yang memperoleh penghasilan dari media sosial untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) mulai 18 Juni 2026. Aturan ini berlaku bagi kreator digital yang menjalankan aktivitas ekonomi seperti monetisasi platform, endorsement, sponsorship, hingga affiliate marketing, tanpa memperhatikan jumlah pengikut yang dimiliki.
BACA JUGA: Tren Silent Content, Peluang Baru untuk Konten Kreator Pemula di Era Media Sosial
Konten kreator yang telah memonetisasi akunnya dan menghasilkan pendapatan dari media sosial, diklasifikasikan sebagai kreator digital, sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Setiap akun media sosial apapun yang memiliki aktivitas ekonomi di dalamnya, kini wajib memiliki NIB tanpa batas minimal jumlah pengikut (followers).
Ketentuan ini tidak berlaku bagi akun media sosial yang hanya berisi konten dokumentasi pribadi tanpa aktivitas ekonomi dan monetisasi. Beberapa aktivitas ekonomi yang dimaksud dalam aturan baru tersebut adalah aktifnya monetisasi platform atau adSense, endorsement atau paid promote, sponsorship atau kerjasama dengan brand, dan affiliate marketing.
Apabila konten kreator yang telah memenuhi kriteria wajib NIB mangkir, berdasarkan regulasi Kementerian Investasi/BKPM, dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap, yaitu peringatan tertulis berupa notifikasi bertahap dari pemerintah, penghentian sementara aktivitas usaha digital, denda administratif hingga pencabutan lisensi atau pemblokiran akses komersil melalui sistem.
Keuntungan Memiliki NIB bagi Konten Kreator
Meskipun aturan tersebut terkesan seperti alat pemerintah untuk mendata pajak, memiliki NIB dapat memberikan keuntungan bisnis dan perlindungan hukum yang menguntungkan bagi para konten kreator yang selama ini profesinya ‘tidak diakui secara hukum’.
BACA JUGA: Android 17 Resmi Meluncur dengan Fitur AI dan Khusus Konten Kreator
NIB merupakan bukti resmi sebagai pelaku usaha UMKM digital. Ini akan menguntungkan konten kreator dalam kerja sama dengan brand atau perusahaan. Tanpa legalitas sebagai pelaku usaha mikro, brand wajib memotong PPh 21 dengan tarif 20% lebih tinggi sebagai sanksi tidak memiliki identitas pajak resmi.
Namun jika konten kreator memiliki NIB, maka berhak atas tarif khusus bebas pajak jika omzet dibawah Rp500 juta/tahun, atau membayar 0,5% jika diatas itu. Selain itu, NIB terintegrasi dengan basis data pemerintah. Ini akan memudahkan konten kreator untuk mematenkan nama akun atau channel maupun logo. Selain itu, akun juga lebih aman pada ancaman aturan platform yang terkadang merugikan konten kreator seperti misalnya tanpa alasan jelas tiba-tiba di suspend dan lainnya.
Memiliki NIB tidak seketika wajib membayar pajak sebagai konten kreator komersial. Berdasarkan UU HPP, jika total penghasilan kotor (omzet) dalam setahun masih dibawah Rp500 juta, maka tarif pajaknya adalah Rp0, atau bebas pajak. Jadi, pajak akan berlaku untuk para konten kreator yang memiliki penghasilan kotor atau omzet diatas Rp500 juta per tahun atau rata-rata Rp41,6 juta per bulan.
Penulis: Bromo Liem
Editor: Solichan Arif
BACA JUGA: Lansia Nikmati Layanan KAI Daop 7 Madiun, Diskon Tiket 20 Persen Jadi Obrolan dan artikel lainnya di Rubrik EKONOMI




