• Login
Bacaini.id
Friday, June 26, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Konten Kreator Kini Wajib Punya NIB, Ini Untungnya

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
26 June 2026 07:05
Durasi baca: 3 menit
konten kreator membuat konten media sosial dengan ikon Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat legalitas usaha digital mulai 2026

Mulai 18 Juni 2026, konten kreator yang menghasilkan uang dari media sosial wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) (foto/Magnific)

Poin Penting:

  • Pemerintah mewajibkan seluruh konten kreator yang menghasilkan uang dari media sosial memiliki NIB mulai 18 Juni 2026
  • Kreator yang tidak mengurus NIB berpotensi mendapat sanksi administratif hingga pemblokiran akses komersial
  • NIB memberikan berbagai keuntungan seperti legalitas usaha, kemudahan kerja sama dengan brand, perlindungan hukum, serta fasilitas perpajakan bagi UMKM digital

Bacaini.ID, KEDIRI – Pemerintah resmi mewajibkan para konten kreator yang memperoleh penghasilan dari media sosial untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) mulai 18 Juni 2026. Aturan ini berlaku bagi kreator digital yang menjalankan aktivitas ekonomi seperti monetisasi platform, endorsement, sponsorship, hingga affiliate marketing, tanpa memperhatikan jumlah pengikut yang dimiliki.

BACA JUGA: Tren Silent Content, Peluang Baru untuk Konten Kreator Pemula di Era Media Sosial

Konten kreator yang telah memonetisasi akunnya dan menghasilkan pendapatan dari media sosial, diklasifikasikan sebagai kreator digital, sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Setiap akun media sosial apapun yang memiliki aktivitas ekonomi di dalamnya, kini wajib memiliki NIB tanpa batas minimal jumlah pengikut (followers).

Ketentuan ini tidak berlaku bagi akun media sosial yang hanya berisi konten dokumentasi pribadi tanpa aktivitas ekonomi dan monetisasi. Beberapa aktivitas ekonomi yang dimaksud dalam aturan baru tersebut adalah aktifnya monetisasi platform atau adSense, endorsement atau paid promote, sponsorship atau kerjasama dengan brand, dan affiliate marketing.

Apabila konten kreator yang telah memenuhi kriteria wajib NIB mangkir, berdasarkan regulasi Kementerian Investasi/BKPM, dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap, yaitu peringatan tertulis berupa notifikasi bertahap dari pemerintah, penghentian sementara aktivitas usaha digital, denda administratif hingga pencabutan lisensi atau pemblokiran akses komersil melalui sistem.

Keuntungan Memiliki NIB bagi Konten Kreator

Meskipun aturan tersebut terkesan seperti alat pemerintah untuk mendata pajak, memiliki NIB dapat memberikan keuntungan bisnis dan perlindungan hukum yang menguntungkan bagi para konten kreator yang selama ini profesinya ‘tidak diakui secara hukum’.

BACA JUGA: Android 17 Resmi Meluncur dengan Fitur AI dan Khusus Konten Kreator

NIB merupakan bukti resmi sebagai pelaku usaha UMKM digital. Ini akan menguntungkan konten kreator dalam kerja sama dengan brand atau perusahaan. Tanpa legalitas sebagai pelaku usaha mikro, brand wajib memotong PPh 21 dengan tarif 20% lebih tinggi sebagai sanksi tidak memiliki identitas pajak resmi.

Namun jika konten kreator memiliki NIB, maka berhak atas tarif khusus bebas pajak jika omzet dibawah Rp500 juta/tahun, atau membayar 0,5% jika diatas itu. Selain itu, NIB terintegrasi dengan basis data pemerintah. Ini akan memudahkan konten kreator untuk mematenkan nama akun atau channel maupun logo. Selain itu, akun juga lebih aman pada ancaman aturan platform yang terkadang merugikan konten kreator seperti misalnya tanpa alasan jelas tiba-tiba di suspend dan lainnya.

Memiliki NIB tidak seketika wajib membayar pajak sebagai konten kreator komersial. Berdasarkan UU HPP, jika total penghasilan kotor (omzet) dalam setahun masih dibawah Rp500 juta, maka tarif pajaknya adalah Rp0, atau bebas pajak. Jadi, pajak akan berlaku untuk para konten kreator yang memiliki penghasilan kotor atau omzet diatas Rp500 juta per tahun atau rata-rata Rp41,6 juta per bulan.

Penulis: Bromo Liem

Editor: Solichan Arif

BACA JUGA: Lansia Nikmati Layanan KAI Daop 7 Madiun, Diskon Tiket 20 Persen Jadi Obrolan dan artikel lainnya di Rubrik EKONOMI

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: Bacaini.id
Tags: konten kreatorkreator digitalmedia sosialNIB
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

konten kreator membuat konten media sosial dengan ikon Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat legalitas usaha digital mulai 2026

Konten Kreator Kini Wajib Punya NIB, Ini Untungnya

tradisi gotong royong masyarakat Indonesia berupa jimpitan di Jawa, marsialapari suku Batak, dan mapalus suku Minahasa sebagai bentuk solidaritas sosial komunal

Tradisi Gotong Royong Nusantara: Jimpitan, Julu-Julu, Mapalus yang Masih Bertahan

Ratusan sopir truk melakukan demonstrasi di Jombang menuntut pemecatan oknum polisi pelaku pungli dan pemberantasan premanisme jalanan

Demo Sopir Truk Jombang Tuntut Pecat Polisi Pelaku Pungli

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In