• Login
Bacaini.id
Monday, May 4, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pelantikan Tri Hariadi Jadi Pj Sekda Tulungagung, Ahmad Baharudin: Butuh Berpengalaman

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
4 May 2026 18:50
Durasi baca: 3 menit
Pelantikan Tri Hariadi sebagai Pj Sekda Tulungagung oleh Ahmad Baharudin tahun 2026

Pelantikan Tri Hariadi sebagai Pj Sekda Tulungagung oleh Plt Bupati Ahmad Baharudin di tengah situasi pasca OTT KPK (foto/ist)

Poin Penting:

  • Tri Hariadi dilantik kembali sebagai Pj Sekda Tulungagung menggantikan Soeroto
  • Pelantikan dilakukan sesuai aturan dan mendapat persetujuan Gubernur Jawa Timur
  • Fokus utama adalah memulihkan semangat ASN dan memastikan program pembangunan tetap berjalan pasca OTT KPK

Bacaini.ID, TULUNGAGUNG – Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin resmi melantik Tri Hariadi sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung pada Senin (4/5/2026). Pelantikan ini dilakukan untuk menggantikan Soeroto di tengah situasi pemerintahan yang masih terdampak kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga:

  • Bacawabup Tulungagung Dibutuhkan Mampu Komunikasi Lintas Parpol Usai OTT KPK

Tri Hariadi sebelumnya dicopot oleh Bupati non aktif Gatut Sunu Wibowo dan dijadikan Kepala Dinas Tenaga Kerja. Pencopotan berlangsung sebelum OTT KPK. Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mengatakan pelantikan Tri Hariadi telah melalui mekanisme dan sesuai aturan. Juga mendapat persetujuan Gubernur Jawa Timur. Tri Hariadi dinilai berpengalaman sebagai Sekda.

“Saya kan hitungannya juga baru menjadi Plt Bupati. Makanya saya perlu sosok Sekda yang sudah berpengalaman,” kata Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin kepada wartawan Senin (4/5/2026).

Tri Hariadi diketahui sebelumnya merupakan Sekda Tulungagung definitif yang dilantik Februari 2024. Pada Desember 2025 tiba-tiba dicopot oleh Bupati non aktif Gatut Sunu, dan digantikan oleh Soeroto.

Seperti diketahui, sesuai aturan yang berlaku jabatan Pj Sekda terbatas tiga bulan namun masih bisa diperpanjang. Baharudin juga mengatakan penggantian Soeroto oleh Tri Hariadi bukan karena ada pelanggaran.

Dampak & Langkah Ke Depan

Sementara Pj Sekda Tri Hariadi mengatakan langkah pertama yang diambil adalah menguatkan semangat dan fokus ASN Pemkab Tulungagung pasca adanya OTT KPK.

“Kita harus melihat ke depan tidak boleh melihat ke belakang. Kita turut berduka dengan kejadian kemarin tetapi secara moril dan semangat kerja kita harus jaga,” kata Tri Hariadi.

Baca Juga:

  • Ketegangan OTT KPK Tulungagung: Ajudan Melawan Saat Gatut Sunu Ditangkap

Selain itu program-program yang sebelumnya telah direncanakan, tambah Tri Hariadi harus segera dieksekusi. Karena masyarakat menunggu hasil pembangunan untuk segera dinikmati.

“Kita pastikan pembangunan bisa lancar dan bisa dinikmati masyarakat,” pungkasnya.

Maryoto Birowo, mantan Bupati Tulungagung periode 2018-2023 menilai langkah yang diambil Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin sebagai langkah yang berani. Apalagi dilakukan saat pemerintahan Tulungagung sedang panas-panasnya.

Namun demikian ia optimistis pemerintahan akan berjalan profesional karena cukup mengenal Tri Hariadi yang merupakan mantan anak buahnya.

“Karena posisi Sekda ini sangat penting, saya fikir terlalu cepat dan berani untuk mengganti Sekda,” kata Maryoto Birowo.

Penulis: Fikri

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: Bacaini.id
Tags: sekdatri hariadiTulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi pasangan dengan ketergantungan emosional dalam hubungan tidak sehat

Mengenal Codependent Relationship: Tanda, Penyebab, dan Cara Mengatasinya

Pelantikan Tri Hariadi sebagai Pj Sekda Tulungagung oleh Ahmad Baharudin tahun 2026

Pelantikan Tri Hariadi Jadi Pj Sekda Tulungagung, Ahmad Baharudin: Butuh Berpengalaman

Suasana gedung DPRD Tulungagung terkait pembahasan pengisian jabatan wakil bupati pasca OTT KPK

Bacawabup Tulungagung Dibutuhkan Mampu Komunikasi Lintas Parpol Usai OTT KPK

  • Ilustrasi pendidikan di zaman kolonial. Foto: istimewa

    Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gibran Tinjau Bendungan Bagong di Trenggalek, Warga Sampaikan 5 Aspirasi Penting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 7 Madiun Kembangkan Bisnis Non-Core, Hadirkan Lounge dan Integrasi Transportasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In