• Login
Bacaini.id
Sunday, March 22, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Yaqut Cholil Qoumas Hanya Menghuni Rutan KPK 7 Hari, Status Dialihkan Tahanan Rumah

KPK kabulkan permohonan keluarga, Yaqut tak lagi di rutan setelah sepekan ditahan

ditulis oleh Editor
22 March 2026 10:49
Durasi baca: 2 menit
Yaqut Cholil Qoumas saat mengenakan rompi tahanan KPK sebelum dialihkan menjadi tahanan rumah

Yaqut Cholil Qoumas hanya menjalani penahanan 7 hari di rutan KPK sebelum statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah jelang Lebaran 2026 (foto/ist/ant)

Bacaini.ID, JAKARTA – Yaqut Cholil Qoumas hanya menjalani masa penahanan selama tujuh hari di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah. Pengalihan ini dilakukan menjelang Idul Fitri 2026 dan disebut bersifat sementara oleh KPK.

Yaqut diketahui mulai ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota Haji 2023-2024 pada Kamis 12 Maret 2026 atau baru seminggu menghuni rumah tahanan (rutan) KPK. Pengalihan status tahanan rumah diberikan mulai Kamis (19/3/2026) jelang hari Lebaran Idul Fitri 2026 setelah KPK menerima permohonan dari keluarga pada Selasa 17 Maret 2026.

Adanya pengalihan status tahanan rumah bekas Menteri Agama Yaqut terungkap setelah keberadaannya di rutan KPK tidak terlihat pada Kamis (19/3/2026) malam. Dilansir dari Antara, KPK menyatakan pengalihan status tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas tidak bersifat permanen alias sementara.

“Pengalihan ini (Status tahanan rumah) memang tidak bersifat permanen,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Baca Juga:

  • KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Tersangka Korupsi Kuota Haji
  • Yaqut Cholil Qoumas Kumpulkan Uang dari Biro Haji Untuk Suap Pansus DPR RI
  • Tak Ada Gejolak Warga NU Bela Gus Yaqut di Korupsi Kuota Haji

Dalam kesempatan itu KPK menegaskan melakukan pengawasan dan juga berjanji menyampaikan perkembangan masa penahanan rumah Yaqut ke publik.

Seperti diketahui, adanya pengalihan status tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK terungkap setelah Silvia Harefa, istri bekas Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) angkat bicara.

Yaqut pada Kamis malam (19/3/2026) tidak terlihat di rutan KPK. Tidak ada di antara barisan tahanan KPK yang menjalankan salat Idul Fitri di Masjid KPK Merah Putih.

Yaqut Cholil Qoumas merupakan adik kandung Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf. Yaqut ditahan pada Kamis malam 12 Maret 2026 usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

KPK menyebut kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus dugaan korupsi kuota haji di mana Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama mencapai Rp622 miliar.

Penulis: Tim Redaksi

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: tahanan rumah yaqut cholil qoumas
Via: yaqut cholil qoumas
Tags: berita nasionalkorupsi hajiKPKtahanan rumahyaqut cholil qoumas
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tanaman andong merah di area pemakaman sebagai simbol penghubung dunia spiritual

Andong Merah, Tanaman Penghubung Niskala yang Dipercaya Masyarakat Nusantara

Yaqut Cholil Qoumas saat mengenakan rompi tahanan KPK sebelum dialihkan menjadi tahanan rumah

Yaqut Cholil Qoumas Hanya Menghuni Rutan KPK 7 Hari, Status Dialihkan Tahanan Rumah

wanita dengan kulit sawo matang mengenakan outfit emerald dan cream

Keuntungan Punya Kulit Sawo Matang dalam Fashion

  • Ilustrasi seseorang mengirim ucapan Idul Fitri 2026 melalui WhatsApp di ponsel

    Daftar Ucapan Idul Fitri 2026 Paling Lengkap dan Tinggal Copas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar SPPG Nakal di Blitar yang Dihentikan BGN, 46 Lokasi di Kota dan Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In