Bacaini.ID, KEDIRI — Tren perceraian di Jawa Timur masih menjadi tantangan sosial yang serius pada tahun 2026.
Berdasarkan laporan terbaru yang dihimpun dari data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya, wilayah Malang Raya, Mataraman dan Tapal Kuda mendominasi daftar daerah dengan jumlah status janda dan duda baru terbanyak.
Sepanjang tahun 2025 saja, total perkara perceraian yang diputus di Jawa Timur menembus angka 93.733 kasus. Meski angka ini menunjukkan sedikit penurunan dibandingkan periode 2024 yang mencapai 97.287 kasus, volume puluhan ribu perkara per tahun ini tetap menempatkan Jawa Timur sebagai salah satu provinsi dengan tingkat perceraian tertinggi di Indonesia.
Baca Juga:
- Kasus Perceraian di Indonesia Masuk 4 Besar ASEAN
- Guru P3K di Blitar Pilih Menjanda daripada Bersuami Mokondo
10 Wilayah Jawa Timur dengan Kasus Perceraian Tertinggi
Kabupaten Malang dan Kabupaten Jember selama beberapa tahun terakhir ‘bersaing ketat’ dalam kasus perceraian.
Menurut laporan BPS Provinsi Jawa Timur tahun 2024-2025, berikut data wilayah dengan angka perceraian tertinggi yang dihitung akumulatif cerai talak (dari suami) dan cerai gugat (dari istri):
• Kabupaten Malang, 5.950 kasus
• Kabupaten Jember, 5.482 kasus
• Kabupaten Banyuwangi, 5.231 kasus
• Kota Surabaya, 4.967 kasus
• Kabupaten Kediri, 4.132 kasus
• Kabupaten Sidoarjo, 3.817 kasus
• Kabupaten Bojonegoro, 3.545 kasus
• Kabupaten Blitar, 3.317 kasus
• Kabupaten Pasuruan, 3.235 kasus
• Kabupaten Tulungagung, 2.694 kasus.
Data statistik mengungkapkan fakta bahwa perempuan lebih banyak mengambil inisiatif untuk mengakhiri ikatan pernikahan.
Dari total kasus di Jawa Timur, sekitar 74,6% atau sebanyak 70.018 perkara adalah Cerai Gugat (diajukan oleh istri), sementara sisanya adalah Cerai Talak (diajukan oleh suami).
Baca Juga:
- Ketika Istri Tiba tiba Ajukan Cerai, Itu Walkaway Wife Syndrome
- Mengenal Grey Divorce, Fenomena Cerai di Usia Paruh Baya
Pakar sosiologi menilai hal ini merupakan indikasi meningkatnya kesadaran hukum dan kemandirian ekonomi perempuan. Namun, di sisi lain, alasan di balik gugatan tersebut kian mengkhawatirkan.
Selain faktor klasik seperti masalah ekonomi (30%) dan perselisihan terus-menerus (45%), muncul faktor pemicu baru yang signifikan sejak 2024 hingga awal 2026, yaitu dampak negatif judi online.
Banyak laporan di Pengadilan Agama yang menyebutkan bahwa keretakan rumah tangga bermula dari jeratan utang judi slot yang dilakukan oleh salah satu pihak, yang kemudian memicu pertengkaran hebat hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Faktor Pemicu Keretakan Rumah Tangga di Berbagai Daerah
Berdasarkan data BPS dan Laporan Tahunan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, terdapat perbedaan pola pemicu perceraian yang berbeda antara kota besar dan wilayah kabupaten.
Di kota besar seperti Surabaya misalnya, penyebab perceraian paling dominan adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus pada pasangan.
Pemicunya beragam: perbedaan gaya hidup, tekanan pekerjaan, hingga penggunaan media sosial yang menyebabkan perselingkuhan menjadi alasan pasangan untuk mengakhiri pernikahan.
Masalah ekonomi meskipun juga menjadi salah satu faktor pemicu, namun bukanlah faktor utama penyebab perceraian.
Hal ini berbeda dengan wilayah yang memiliki tipikal agraris dan basis pekerja migran. Kabupaten Malang dan Jember misalnya, masalah ekonomi dan meninggalkan salah satu pihak menjadi faktor dominan kasus perceraian.
Tingginya angka perceraian dinilai berkorelasi dengan fenomena TKI/TKW. Salah satu pasangan bekerja di luar negeri dalam waktu lama sering memicu perselisihan, kurangnya nafkah lahir/batin, hingga akhirnya terjadi gugatan cerai.
Hal ini juga terjadi di Kabupaten Blitar, Tulungagung dan Kediri. Masalah ekonomi menjadi faktor utama penyebab perceraian pada pasangan.
Fenomena perceraian yang unik dan sempat viral di media sosial, terjadi di Blitar. Menurut beberapa laporan, fenomena grey divorce (perceraian diatas usia 50 tahun) dan perceraian di lingkup ASN/PPPK mengalami lonjakan signifikan.
Perubahan status ekonomi disebut menjadi sebab ketidakharmonisan baru yang akhirnya berujung perpisahan.
Penulis: Bromo Liem
Editor: Solichan Arif





