• Login
Bacaini.id
Monday, March 2, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Zakat Fitrah 2026 Resmi Rp50 Ribu! Fidyah Rp65 Ribu, Ini Aturan Lengkap dari BAZNAS

Ramadan 1447 H makin dekat, Badan Amil Zakat Nasional tetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah terbaru. Simak siapa yang wajib bayar dan kapan batas waktunya

ditulis oleh Editor
2 March 2026 14:58
Durasi baca: 4 menit
Ilustrasi pembayaran zakat fitrah 2026 sebesar Rp50 ribu per jiwa

BAZNAS resmi menetapkan zakat fitrah 2026 sebesar Rp50.000 dan fidyah Rp65.000 per hari untuk Ramadan 1447 H (Foto AI/Bacaini)

Bacaini.ID, KEDIRI – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi menetapkan besaran zakat fitrah 2026 sebesar Rp50.000 per jiwa untuk Ramadan 1447 Hijriah.

Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026 dan menjadi acuan pembayaran zakat fitrah melalui jaringan BAZNAS di seluruh Indonesia.

Baca Juga:

  • Mengapa Pengeluaran Ramadan Justru Naik? Ini Penjelasan Inflasi Musiman dan Efek THR
  • Konsekuensi Mokel dalam Puasa Ramadan, Begini Hukum dan Cara Menebusnya
  • Hukum Mandi Besar Ramadan dan Bacaan Niatnya, Wajib atau Hanya Sunnah?

Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari. Besaran tersebut berlaku bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan ketentuan tertentu sesuai syariat.

Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menyampaikan bahwa penetapan angka tersebut telah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan dinamika harga beras di berbagai daerah.

Nilai Rp50 ribu dinilai setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium, sesuai dengan standar yang lazim digunakan dalam perhitungan zakat fitrah.

Dasar Penetapan dan Potensi Penyesuaian Daerah

Menurut Kiai Noor, keputusan ini diharapkan menjadi pedoman nasional agar pengelolaan zakat fitrah 2026 berjalan lebih seragam dan tertib.

“BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta 3 Februari 2026.

Meski demikian, BAZNAS membuka ruang penyesuaian apabila terjadi selisih harga beras yang cukup signifikan di daerah tertentu. Dalam kondisi tersebut, BAZNAS daerah maupun LAZ diperkenankan menetapkan nominal berbeda, sepanjang tetap sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan regulasi yang berlaku.

Kebijakan ini penting mengingat harga bahan pokok, terutama beras, dapat berbeda antar wilayah, baik di kota besar maupun daerah terpencil.

Waktu Pembayaran dan Penyaluran Zakat Fitrah 2026

BAZNAS menegaskan zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Adapun penyaluran kepada mustahik dilakukan sebelum khatib naik mimbar saat salat Id, agar tujuan zakat untuk membantu penerima manfaat tepat waktu.

Zakat fitrah sendiri merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak yang menjadi tanggungan kepala keluarga.

Kewajiban ini bertujuan menyucikan jiwa setelah menjalani ibadah puasa sekaligus membantu masyarakat kurang mampu menyambut hari raya.

Sementara itu, fidyah diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa dengan alasan syar’i, seperti lansia atau penderita sakit kronis, dengan kewajiban mengganti dalam bentuk pemberian makanan kepada fakir miskin.

Delapan Golongan Mustahik yang Berhak Terima Zakat

Dalam syariat Islam, zakat, termasuk zakat fitrah, hanya boleh disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60. Berikut delapan golongan mustahik.

• Fakir

Orang yang hampir tidak memiliki harta maupun penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Mereka berada dalam kondisi ekonomi paling rentan dan sering kali tidak mampu mencukupi kebutuhan makan sehari-hari.

• Miskin

Orang yang memiliki penghasilan, namun jumlahnya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok secara layak. Secara ekonomi, kondisinya sedikit lebih baik dari fakir, namun tetap membutuhkan bantuan.

• Amil

Pihak atau petugas yang mengelola zakat, mulai dari pengumpulan, pencatatan, hingga pendistribusian. Mereka berhak menerima bagian zakat sebagai bentuk kompensasi atas tugas yang dijalankan secara resmi.

• Mualaf

Orang yang baru masuk Islam atau pihak yang dilunakkan hatinya agar lebih dekat dengan Islam. Pemberian zakat kepada golongan ini bertujuan memperkuat keimanan dan dukungan sosial mereka.

• Riqab

Riqab secara historis merujuk pada budak yang ingin memerdekakan diri. Dalam konteks modern, sebagian ulama mengaitkannya dengan upaya membebaskan manusia dari bentuk perbudakan atau penindasan.

• Gharimin

Orang yang memiliki utang untuk kebutuhan yang dibenarkan secara syariat dan tidak mampu melunasinya. Misalnya, utang untuk biaya pengobatan atau kebutuhan mendesak lainnya.

• Fisabilillah

Fisabilillah berarti orang-orang yang berjuang di jalan Allah. Dalam konteks kekinian, maknanya dapat mencakup kegiatan dakwah, pendidikan Islam, hingga aktivitas sosial keagamaan yang membawa kemaslahatan umat.

• Ibnu Sabil

Merupakan musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal, sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanan tanpa bantuan.

Penulis: Bromo Liem

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: zakat fitrah dan fidyah
Via: baznas
Tags: baznas rifidyah 2026info ramadanmustahik zakatramadan 1447 hzakat fitrah 2026
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kalender Maret 2026 menampilkan jadwal libur sekolah Lebaran mulai 16–27 Maret, termasuk libur nasional Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri serta rangkaian cuti bersama

Libur Sekolah Lebaran 2026 Dimulai 16 Maret, Cek Rangkaian Cuti Bersama dan Libur Nasional

Ilustrasi pembayaran zakat fitrah 2026 sebesar Rp50 ribu per jiwa

Zakat Fitrah 2026 Resmi Rp50 Ribu! Fidyah Rp65 Ribu, Ini Aturan Lengkap dari BAZNAS

Petugas Polres Trenggalek melakukan penyelidikan terkait video pria berkaos Samapta yang diduga melakukan penganiayaan

Viral Video Penganiayaan di Trenggalek, Pria Berkaos Samapta Diamankan Polisi, Korban Meninggal Dunia

  • Bkami GM. Foto: istimewa

    Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pensiunan Polisi di Blitar Tewas Tergantung di Gudang Rumah, Diduga Ada Masalah Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Blitar Tabrak KDMP, Tolak Alih Fungsi SDN Tlogo 2 karena Masih Dipakai 182 Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketegangan Timur Tengah Bayangi Kepulangan Jemaah Umrah Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In