• Login
Bacaini.id
Monday, May 4, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pernyataan Keliru Alumni LPDP Soal Status WNA Anaknya

ditulis oleh Redaksi
28 February 2026 16:38
Durasi baca: 3 menit
Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya, keduanya penerima beasiswa LPDP

Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya, keduanya penerima beasiswa LPDP

Bacaini.ID, KEDIRI – Polemik seputar status kewarganegaraan anak Dwi Sasetyaningtyas, alumni penerima beasiswa LPDP terus mencuri perhatian. Hal ini bermula dari pernyataan Dwi dalam sebuah video yang viral, di mana ia mengklaim bahwa anaknya “otomatis” menjadi warga negara Inggris karena lahir di negara tersebut.

Namun, setelah ditelusuri lebih jauh, klaim tersebut ternyata tidak sesuai dengan ketentuan hukum kewarganegaraan di Inggris. Faktanya, Inggris tidak menganut sistem kewarganegaraan otomatis berdasarkan tempat lahir.

Sejak diberlakukannya British Nationality Act 1981, Inggris tidak lagi menerapkan sistem jus soli atau kewarganegaraan otomatis bagi anak yang lahir di wilayahnya. Artinya, seorang anak yang lahir di Inggris hanya bisa menjadi warga negara Inggris jika salah satu orang tuanya:

  • Merupakan warga negara Inggris, atau
  • Memiliki settled status (izin tinggal tetap/indefinite leave to remain).

Karena Dwi dan suaminya sama‑sama Warga Negara Indonesia (WNI), secara hukum anak mereka tetap berstatus WNI berdasarkan asas keturunan (jus sanguinis). Jika ingin mendapat kewarganegaraan Inggris, diperlukan proses tambahan seperti naturalisasi.

Publik Pertanyakan Ketidaksesuaian Klaim

Perbedaan antara klaim Dwi dan fakta hukum memicu diskusi luas di media sosial. Banyak yang menilai bahwa informasi yang disampaikan Dwi dapat menyesatkan, terutama bagi masyarakat yang tidak memahami aturan kewarganegaraan negara lain.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Widodo, bahkan menyoroti bahwa keputusan soal kewarganegaraan tidak boleh dipaksakan terhadap anak yang belum dewasa karena dapat bertentangan dengan ketentuan perlindungan anak.

Respons Pemerintah dan Somasi dari Hotman Paris

Polemik ini turut menarik perhatian pengacara Hotman Paris Hutapea. Ia melayangkan somasi terbuka kepada Dwi, meminta klarifikasi dan permintaan maaf terkait pernyataan yang dianggap menyesatkan, mengingat Dwi adalah penerima beasiswa dari dana publik.

Kementerian Keuangan pun menyatakan akan mengevaluasi perilaku dan komitmen para alumni LPDP, terutama terkait integritas sebagai penerima dana negara.

Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa menurut catatan hukum Indonesia, anak Dwi masih tercatat sebagai WNI. Pemerintah berencana melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Inggris untuk memastikan status sebenarnya.

Spekulasi Motif dan Dampaknya

Polemik ini memunculkan berbagai dugaan publik, mulai dari pencarian prestise sosial hingga perencanaan masa depan anak di luar negeri. Namun apa pun alasannya, kasus ini membawa sejumlah dampak yang tak bisa diabaikan:

  • Reputasi program LPDP ikut terseret.
  • Kepercayaan publik terhadap penerima beasiswa negara dipertanyakan.
  • Risiko preseden buruk bagi alumni lainnya.

Kasus ini mengingatkan pentingnya kehati-hatian saat menyampaikan informasi hukum di ruang publik. Bagi penerima beasiswa negara, ada tanggung jawab moral yang harus dijaga, bukan hanya kepada lembaga pemberi beasiswa, tetapi juga kepada masyarakat yang dananya turut membiayai pendidikan mereka.

Publik juga diimbau untuk selalu memverifikasi informasi terkait hukum kewarganegaraan dan tidak serta-merta mempercayai klaim yang beredar di media sosial.

Penulis: Danny Wibisono
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: alumni lpdpdwi sasetyaningtyaslpdpwarga negara inggris
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi pasangan dengan ketergantungan emosional dalam hubungan tidak sehat

Mengenal Codependent Relationship: Tanda, Penyebab, dan Cara Mengatasinya

Pelantikan Tri Hariadi sebagai Pj Sekda Tulungagung oleh Ahmad Baharudin tahun 2026

Pelantikan Tri Hariadi Jadi Pj Sekda Tulungagung, Ahmad Baharudin: Butuh Berpengalaman

Suasana gedung DPRD Tulungagung terkait pembahasan pengisian jabatan wakil bupati pasca OTT KPK

Bacawabup Tulungagung Dibutuhkan Mampu Komunikasi Lintas Parpol Usai OTT KPK

  • Ilustrasi pendidikan di zaman kolonial. Foto: istimewa

    Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gibran Tinjau Bendungan Bagong di Trenggalek, Warga Sampaikan 5 Aspirasi Penting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 7 Madiun Kembangkan Bisnis Non-Core, Hadirkan Lounge dan Integrasi Transportasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In