Bacaini.ID, KEDIRI – Polemik seputar status kewarganegaraan anak Dwi Sasetyaningtyas, alumni penerima beasiswa LPDP terus mencuri perhatian. Hal ini bermula dari pernyataan Dwi dalam sebuah video yang viral, di mana ia mengklaim bahwa anaknya “otomatis” menjadi warga negara Inggris karena lahir di negara tersebut.
Namun, setelah ditelusuri lebih jauh, klaim tersebut ternyata tidak sesuai dengan ketentuan hukum kewarganegaraan di Inggris. Faktanya, Inggris tidak menganut sistem kewarganegaraan otomatis berdasarkan tempat lahir.
Sejak diberlakukannya British Nationality Act 1981, Inggris tidak lagi menerapkan sistem jus soli atau kewarganegaraan otomatis bagi anak yang lahir di wilayahnya. Artinya, seorang anak yang lahir di Inggris hanya bisa menjadi warga negara Inggris jika salah satu orang tuanya:
- Merupakan warga negara Inggris, atau
- Memiliki settled status (izin tinggal tetap/indefinite leave to remain).
Karena Dwi dan suaminya sama‑sama Warga Negara Indonesia (WNI), secara hukum anak mereka tetap berstatus WNI berdasarkan asas keturunan (jus sanguinis). Jika ingin mendapat kewarganegaraan Inggris, diperlukan proses tambahan seperti naturalisasi.
Publik Pertanyakan Ketidaksesuaian Klaim
Perbedaan antara klaim Dwi dan fakta hukum memicu diskusi luas di media sosial. Banyak yang menilai bahwa informasi yang disampaikan Dwi dapat menyesatkan, terutama bagi masyarakat yang tidak memahami aturan kewarganegaraan negara lain.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Widodo, bahkan menyoroti bahwa keputusan soal kewarganegaraan tidak boleh dipaksakan terhadap anak yang belum dewasa karena dapat bertentangan dengan ketentuan perlindungan anak.
Respons Pemerintah dan Somasi dari Hotman Paris
Polemik ini turut menarik perhatian pengacara Hotman Paris Hutapea. Ia melayangkan somasi terbuka kepada Dwi, meminta klarifikasi dan permintaan maaf terkait pernyataan yang dianggap menyesatkan, mengingat Dwi adalah penerima beasiswa dari dana publik.
Kementerian Keuangan pun menyatakan akan mengevaluasi perilaku dan komitmen para alumni LPDP, terutama terkait integritas sebagai penerima dana negara.
Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa menurut catatan hukum Indonesia, anak Dwi masih tercatat sebagai WNI. Pemerintah berencana melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Inggris untuk memastikan status sebenarnya.
Spekulasi Motif dan Dampaknya
Polemik ini memunculkan berbagai dugaan publik, mulai dari pencarian prestise sosial hingga perencanaan masa depan anak di luar negeri. Namun apa pun alasannya, kasus ini membawa sejumlah dampak yang tak bisa diabaikan:
- Reputasi program LPDP ikut terseret.
- Kepercayaan publik terhadap penerima beasiswa negara dipertanyakan.
- Risiko preseden buruk bagi alumni lainnya.
Kasus ini mengingatkan pentingnya kehati-hatian saat menyampaikan informasi hukum di ruang publik. Bagi penerima beasiswa negara, ada tanggung jawab moral yang harus dijaga, bukan hanya kepada lembaga pemberi beasiswa, tetapi juga kepada masyarakat yang dananya turut membiayai pendidikan mereka.
Publik juga diimbau untuk selalu memverifikasi informasi terkait hukum kewarganegaraan dan tidak serta-merta mempercayai klaim yang beredar di media sosial.
Penulis: Danny Wibisono
Editor: Hari Tri Wasono





