Bacaini.Id, TRENGGALEK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Trenggalek) menggelar dua rapat paripurna sekaligus, yakni paripurna eksternal dan paripurna internal, sebagai bagian dari agenda pembahasan regulasi daerah.
Salah satu fokus utama dalam rapat paripurna eksternal adalah tindak lanjut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang optimalisasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menjelaskan bahwa raperda tersebut merupakan inisiatif dari Bupati Trenggalek yang disampaikan kepada DPRD pada 24 Februari 2026. Raperda itu mengatur penguatan dan perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di Kabupaten Trenggalek.
“Paripurna pertama adalah rapat eksternal, yang membahas tindak lanjut raperda inisiatif terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan. Setelah itu, kami lanjutkan dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi,” ujar Doding.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di DPRD Trenggalek menyampaikan pandangan umumnya terhadap raperda.
Hasilnya, seluruh fraksi sepakat dan mendukung agar pembahasan raperda perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Menurut Doding, pandangan umum fraksi-fraksi tersebut dirangkum menjadi satu kesimpulan bersama, yang pada intinya menyatakan persetujuan DPRD untuk melanjutkan proses pembahasan raperda.
Kesepakatan itu menjadi sinyal kuat dukungan politik terhadap upaya pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja.
Raperda perlindungan sosial ketenagakerjaan ini, lanjut Doding, tidak hanya mengatur soal kepesertaan, tetapi juga mencakup pengembangan cakupan perlindungan, optimalisasi program, hingga skema pembiayaan yang berkelanjutan.
Tujuan akhirnya adalah memperluas jangkauan jaminan sosial ketenagakerjaan agar bisa dirasakan oleh lebih banyak masyarakat.
“Isinya nanti bagaimana pengembangan cakupan, optimalisasi program, termasuk pembiayaannya. Yang jelas, raperda ini diarahkan untuk memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat yang bekerja,” jelasnya.
Ia menegaskan, keberadaan raperda ini sangat penting mengingat masih banyak pekerja di sektor formal maupun informal yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan regulasi yang lebih kuat, diharapkan pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas untuk mendorong kepesertaan dan perlindungan bagi para pekerja.(Aby/ADV)





