Bacaini.ID, TRENGGALEK – Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek menerima audiensi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Trenggalek dalam rapat dengar pendapat yang digelar Selasa (24/2/2026).
Dalam forum tersebut, para apoteker menyampaikan keluhan terkait proses perizinan apotek yang dinilai rumit, memakan waktu lama, dan banyak tersendat di dinas yang membidangi tata ruang.
Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, menjelaskan bahwa persoalan perizinan terbagi menjadi dua kategori, yakni perpanjangan izin apotek yang sudah ada dan perizinan pendirian apotek baru. Menurutnya, IAI yang mewakili lebih dari 110 apotek di Trenggalek menilai mekanisme perizinan saat ini terlalu berbelit dan tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) lintas sektor yang jelas.
“Ada kesan izin apotek ini sulit turun. Padahal seharusnya yang bisa dipermudah jangan justru dipersulit. Ini perlu SOP lintas sektor agar prosesnya lebih jelas dan terukur,” ujar Sukarodin.
Ia menegaskan DPRD tidak ingin persoalan perizinan membuat apoteker enggan berusaha di Trenggalek dan memilih pindah ke daerah lain yang prosedurnya lebih mudah.
Karena itu, Komisi IV mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan, termasuk koordinasi antarorganisasi perangkat daerah.
Selain kendala di tingkat daerah, masalah juga muncul dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Sukarodin mengungkapkan adanya keluhan data pemohon yang tiba-tiba hilang di sistem, sehingga pengurusan perizinan harus diulang dari awal. Padahal, sebagian besar kasus hanya membutuhkan perpanjangan izin.
“Masalah OSS ini memang kewenangan pusat, tapi solusinya tetap harus dicarikan. Salah satunya lewat koordinasi dengan operator OSS pusat melalui DPMPTSP,” jelasnya.
Ketua PC IAI Trenggalek, apt Esti Ambar Widyaningrum, menyebut ada pengajuan izin apotek yang dimulai sejak Juli 2025 namun hingga kini belum tuntas karena tertahan di tata ruang. Kondisi tersebut dinilai merugikan pelaku usaha, karena apotek tidak bisa beroperasi optimal sementara biaya operasional terus berjalan.
Data Dinas Kesehatan mencatat terdapat sekitar 110 apotek di Trenggalek, dengan 94 di antaranya aktif dalam pendampingan IAI.
Pada periode 2026–2027, sebanyak 51 apotek akan habis masa izinnya, sementara enam apotek baru yang diajukan sejak pertengahan 2025 belum satu pun mengantongi izin.
“Kami berharap audiensi ini menjadi titik awal perbaikan kebijakan, sehingga perizinan apotek di Trenggalek ke depan lebih sederhana, cepat, dan tidak memberatkan, demi menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.” pungkasnya. (Aby/ADV)





