• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, August 31, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Prodamas Dikritik, DPRD Kota Kediri Setujui APBD 2021

ditulis oleh redaksi
24/11/2020
Durasi baca: 2 menit
552 42
0
Prodamas Dikritik, DPRD Kota Kediri Setujui APBD 2021

Sidang paripurna pengesahan RAPBD 2021. Foto: Humas

KEDIRI – Rancangan peraturan daerah tentang APBD Kota Kediri Tahun Anggaran 2021 telah disetujui DPRD. Namun Fraksi Demokrat memberi catatan untuk pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat (Prodamas) dalam lima tahun terakhir.

Sekretaris Fraksi Demokrat Ashari mengatakan Prodamas merupakan bentuk ketidakmampuan  pemerintah  daerah  dalam  mengelola keuangan daerah. Alih-alih mengembalikan pengelolaan anggaran kepada masyarakat, anggaran yang sangat besar itu tetap tidak bisa menyelesaikan kebutuhan dasar mereka.

“Dalam lima tahun terakhir Prodamas sebesar Rp 50 juta per RT per tahun tidak tampak perannya. Pada dua tahun terakhir bahkan masyarakat mulai bingung membuat usulan,” kata Ashari kepada Bacaini.id, Selasa 24 November 2020.

Dengan situasi ini, Ashari khawatir peningkatan anggaran hingga dua kali lipat dalam Prodamas tahun ini tak jelas peruntukannya. Dengan plafon Rp 100 juta per RT, masing-masing kelurahan rata-rata menerima Rp 3 milyar untuk program ini.

Fraksi Demokrat mengusulkan agar pemerintah memilih konsep yang jelas untuk pelaksanaan Prodamas, seperti pendidikan, kesehatan, olah raga, dan peribadatan melalui dana itu.

“Kami tawarkan misalnya anggaran Prodamas digabungkan beberapa RT untuk pembangunan gedung olah raga di tanah pemerintah. Itu akan menjadi aset pemda dan lebih bermanfaat bagi warga,” kata Ashari.

Meski demikian, Ashari tetap mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Kediri yang telah melakukan efisiensi dana daerah. Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Kota Kediri telah memangkas dana hibah KONI dan mengurangi biaya tak terduga penanganan wabah Covid-19.

Fraksi Demokrat ikut menyetujui penetapan Raperda APBD menjadi Perda, bersama dua raperda lain yakni Raperda perubahan kedua atas Perda Kota Kediri No. 6 Tahun 2010 tentang pajak daerah dan Raperda perubahan ketiga atas Perda Kota Kediri no. 3 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.

Dalam sidang tersebut, Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto mengatakan semua fraksi dapat menerima dan menyetujui tiga Raperda itu. Hadir dalam rapat yang digelar Senin, 23 November 2020, Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar turut hadir. Mas Abu berharap persetujuan ini akan mempercepat kebijakan untuk mencapai sasaran strategis pembangunan daerah sesuai amanat RPJMD Tahun 2020 sampai 2024.

“Tentu utamanya pihak eksekutif dan legislatif bisa mendukung semua pelaksanaannya secara konsisten dan konsekuen,” katanya.

Penulis: Novira Kharisma
Editor: HTW

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Massa pengunjuk rasa di Kediri membakar mobil patroli polisi

123 Perusuh Ditangkap Polres Kediri, Mulai Pelajar SMP Sampai Dewasa

Kapolres Blitar Kota sebut aksi massa di Blitar penyerangan

Aksi Massa di Blitar Bukan Demo, Kapolres: Ini Penyerangan

Presiden Ancam Copot Direksi BUMN Yang Malas Kerja dan Terlibat Kasus Hukum

Usai Presiden Bersuara, Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Nafa Urbach Dipecat

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2893 shares
    Share 1157 Tweet 723
  • Huru-hara Aksi Massa di Blitar Ambyar Dilawan Warga

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Kronologi Diduga Mobil Wabup Blitar Tanpa Nopol Lepas Kendali

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Kejujuran Polisi Blitar di Penanganan Mobil Wabup Beky Diuji

    611 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15527 shares
    Share 6211 Tweet 3882

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112