KEDIRI – Pemerintah Kabupaten Kediri menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 sebesar Rp 25.000. Kenaikan itu berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur pada tanggal 21 November 2020.
Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja (Kasi PPHI Disnaker) Kabupaten Kediri, Arman Fuadi mengatakan, adanya kenaikan ini adalah tindak lanjut dari SK Gubernur Jatim yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP). “Salah satu tujuannya memang meningkatkan kesejahteraan pekerja di masa pandemi ini,” kata Arman pada Bacaini.id, Selasa, 24 November 2020.
Senada dengan Arman, Kasi Pengupahan Disnaker Kabupaten Kediri, Yudhis membenarkan adanya kenaikan jumlah UMK. Akan tetapi, dia mengatakan surat resmi dari Pemda Kabupaten Kediri belum sampai ke Disnaker. “Kalau kedinasan kan nunggu surat-surat resmi. Alurnya dari Pemprov Jatim, Pemkab, baru Disnaker,” terang Yudhis.
Yudhis juga menyebut, dalam hal ini ada dua pilihan untuk peningkatan nilai upah. Yaitu mengikuti nilai inflasi atau mengikuti surat edaran dari kementrian. Menurut Yudhis selanjutnya hal itu menjadi kewenangan daerah untuk melakukan rekomendasi.
Yudhis menjelaskan, hal itu tergantung usulan daerah yang selanjutnya direkomendasikan ke provinsi. Atas dasar usulan tersebut, provinsi menetapkan nominal yang memang berbeda untuk setiap daerah.
Lebih lanjut Yudhis menambahkan, kenaikan nilai UMK ini dalam rangka meningkatkan perekonomian pada masa pandemi. Harapannya bisa membantu keberlangsungan usaha dan juga pekerja. “Yang jelas Disnaker masih menunggu adanya surat resmi untuk nanti kami tindaklanjuti,” pungkasnya.
Untuk diketahui, UMK Kabupaten Kediri tahun 2020 adalah Rp 2.008.504. Dengan adanya kenaikan UMK, Per 1 Januari 2021 UMK menjadi Rp 2.033.504.
Penulis: Novira Kharisma
Editor: Karebet