• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, May 9, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

UMK Kabupaten Kediri Naik Rp 25.000

ditulis oleh redaksi
24/11/2020
Durasi baca: 1 menit
503 26
0
Tolak RUU Cipta Kerja, SPSI Kediri Pilih Jalan Damai

Ilustrasi protes pekerja. Foto: Unsplash

KEDIRI – Pemerintah Kabupaten Kediri menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 sebesar Rp 25.000. Kenaikan itu berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur pada tanggal 21 November 2020.

Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja (Kasi PPHI Disnaker) Kabupaten Kediri, Arman Fuadi mengatakan, adanya kenaikan ini adalah tindak lanjut dari SK Gubernur Jatim yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP). “Salah satu tujuannya memang meningkatkan kesejahteraan pekerja di masa pandemi ini,” kata Arman pada Bacaini.id, Selasa, 24 November 2020.

Senada dengan Arman, Kasi Pengupahan Disnaker Kabupaten Kediri, Yudhis membenarkan adanya kenaikan jumlah UMK. Akan tetapi, dia mengatakan surat resmi dari Pemda Kabupaten Kediri belum sampai ke Disnaker. “Kalau kedinasan kan nunggu surat-surat resmi. Alurnya dari Pemprov Jatim, Pemkab, baru Disnaker,” terang Yudhis.

Yudhis juga menyebut, dalam hal ini ada dua pilihan untuk peningkatan nilai upah. Yaitu mengikuti nilai inflasi atau mengikuti surat edaran dari kementrian. Menurut Yudhis selanjutnya hal itu menjadi kewenangan daerah untuk melakukan rekomendasi.

Yudhis menjelaskan, hal itu tergantung usulan daerah yang selanjutnya direkomendasikan ke provinsi. Atas dasar usulan tersebut, provinsi menetapkan nominal yang memang berbeda untuk setiap daerah.

Lebih lanjut Yudhis menambahkan, kenaikan nilai UMK ini dalam rangka meningkatkan perekonomian pada masa pandemi. Harapannya bisa membantu keberlangsungan usaha dan juga pekerja. “Yang jelas Disnaker masih menunggu adanya surat resmi untuk nanti kami tindaklanjuti,” pungkasnya.

Untuk diketahui, UMK Kabupaten Kediri tahun 2020 adalah Rp 2.008.504. Dengan adanya kenaikan UMK, Per 1 Januari 2021 UMK menjadi Rp 2.033.504.

Penulis: Novira Kharisma
Editor: Karebet

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Disnaker Kabupaten KediriUMK Kabupaten KediriUMP Jatim
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Hidupkan Pariwisata dan UMKM, Legislator Trenggalek Undang Ajik Krisna

Hidupkan Pariwisata dan UMKM, Legislator Trenggalek Undang Ajik Krisna

Sepak Terjang Hercules, dari TBO Hingga ke GRIB Jaya

Sepak Terjang Hercules, dari TBO Hingga ke GRIB Jaya

Petualangan Seru Setiap Hari di MNCTV Rumahnya Anak

Petualangan Seru Setiap Hari di MNCTV Rumahnya Anak

  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2787 shares
    Share 1115 Tweet 697
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15236 shares
    Share 6094 Tweet 3809
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16566 shares
    Share 6626 Tweet 4142
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10851 shares
    Share 4340 Tweet 2713
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4950 shares
    Share 1980 Tweet 1238

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist