• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, May 23, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ekskavasi Tahap Tiga Situs Sumberbeji, BPCB Jatim Targetkan Ini

ditulis oleh redaksi
24/11/2020
Durasi baca: 2 menit
554 5
0
Ekskavasi Tahap Tiga Situs Sumberbeji, BPCB Jatim Targetkan Ini

JOMBANG – Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur melakukan ekskavasi ketiga situs petirtaan di Dusun Sumberbeji, Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, dengan target mengetahui lantai dasar situs, sumber air yang terus mengalir ke dalam petirtaan dan pembuangan air. Senin, 23 Nopember 2020.

Eskavasi dilakukan mulai dengan menyedot genangan air yang merendam petirtaan sejak proses ekskavasi tahap dua dihentikan pada 2019 yang lalu, dan membersihkan lumpur.

“Ini adalah ekskavasi tahap tiga, akan kita lakukan selama Sembilan hari mulai 23 Nopember hingga tanggal 1 Desember besok,” ujar Wicaksono Dwi Nugroho arkeolog dari BPCB Trowulan di lokasi, Senin, 23 Nopember 2020.

Wicaksono juga mengatakan, tujuan dari ekskavasi tahap tiga ini adalah untuk mengangkat lapisan tanah di lantai dasar sehingga diketahui bangunan secara menyeluruh situs ini. Selain itu pihaknya juga akan mencari pembuangan air dan sumber yang terus keluar dari situs.

Sebelumnya, petugas dari BPCB Jawa Timur sudah menemukan sejumlah struktur bangunan kuno dengan ukuran luas bangunan di dasar sendang ini diperkirakan 18 x 24 meter. Sebelum di temukan situs ini terpendam di dasar kolam dengan kedalaman sekitar 2-3 meter dari bibir kolam.

Setelah ditemukan dan dilakukan ekskavasi pertama dan kedua struktur bangunan mulai tampak. Situs ini di yakini sebagai lokasi petirtaan untuk raja. Sampai ekskavasi terakhir dilakukan belum tampak seluruh bagian situs, namun secara umum, fungsi dan bentuk bangunannya sudah bisa terbaca. “Bangunan ini diperkirakan sudah ada sejak sebelum kebesaran Kerajaan Majapahit,” katanya.

Saat ekskavasi pertama dan kedua, selain struktur bangunan petirtaan sejumlah jaladwara hingga patung garuda ditemukan. Yang unik bangunan garuda ini masih menempel kuat di dinding bangunan yang sudah terpendam. Diperkirakan ada sejak abad ke 10-12 atau masa Kerajaan Kahuripan sebelum Majapahit, atau Majapahit muda, tapi digunakan sampai era Majapahit, bahkan sempat direnovasi pada masa Majapahit.

Perkiraan usia situs ini didasarkan pada temuan struktur, dimensi bata hingga tembikar yang sudah diamankan oleh petugas. Termasuk patung garudadea yang mencirikan masa sebelum majapahit.

Untuk status, saat ini situs sumberbeji sudah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah Kabupaten Jombang. Penetapan ini dilakukan oleh Bupati Jombang tanggal 16 Oktober 2020. Sehingga seluruh kawasan dan obyek wisata ini menjadi kawasan yang harus dijaga dan terlindungi secara hukum.

“Untuk tahap tiga ini kita mendapatkan anggaran 100 juta yang akan kita maksimalkan untuk mengangkat bagian lantai hingga alur pembuangan air sendang yang selama ini menenggelamkan situs,” pungkas Wicak.

Penulis: Syailendra
Editor: Karebet

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: BPCB Jawa Timurjombangkabar jombangSitus Sumberbeji
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Daop 7 Madiun Siapkan Layanan KA PSO Untuk 250.663 Pelanggan

Daop 7 Madiun Siapkan Layanan KA PSO Untuk 250.663 Pelanggan

Ragam Dialek di Jawa Timur: Dari Aneman, Mataraman, Hingga Arekan

Ragam Dialek di Jawa Timur: Dari Aneman, Mataraman, Hingga Arekan

Tradisi Nyadran Dam Bagong, Cara Warga Trenggalek Bersyukur

Tradisi Nyadran Dam Bagong, Cara Warga Trenggalek Bersyukur

  • Kejari Blitar Periksa Mak Rini Sebagai Saksi Kasus Korupsi

    Penyidikan Korupsi di Blitar Fokus ke Think Tank Eks Bupati

    637 shares
    Share 255 Tweet 159
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15273 shares
    Share 6109 Tweet 3818
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16570 shares
    Share 6628 Tweet 4143
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10854 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2796 shares
    Share 1118 Tweet 699

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112