• Login
Bacaini.id
Thursday, February 19, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Konsekuensi Mokel dalam Puasa Ramadan, Begini Hukum dan Cara Menebusnya

Istilah mokel yang viral saat Ramadan ternyata punya konsekuensi serius dalam Islam. Simak hukum, kewajiban qadha, hingga perbedaan pendapat ulama soal kafarat bagi yang membatalkan puasa secara sengaja

ditulis oleh Editor
19 February 2026 12:34
Durasi baca: 3 menit
Ilustrasi seseorang makan diam-diam saat puasa Ramadan

Istilah mokel kembali viral saat Ramadan. Tapi tahu nggak, membatalkan puasa tanpa alasan syar’i punya konsekuensi serius? Mulai dari wajib qadha, taubat, hingga perbedaan pendapat ulama soal kafarat. Jangan anggap sepele (foto AI/Bacaini.id)

Bacaini.ID, KEDIRI – Kata ‘mokel’ trending di media sosial dengan berbagai sudut pandang. Padahal puasa Ramadan baru dimulai.

Bagi masyarakat Jawa, terutama Jawa Timur dan khususnya Arekan, kata mokel tidak asing. Bahkan sudah masuk dalam KBBI VI Daring sebagai verba (kata kerja) cakapan atau bahasa sehari-hari. 

Mokel diartikan sebagai tindakan makan atau minum sebelum tiba waktu berbuka puasa dan biasanya dilakukan secara diam-diam atau sembunyi-sembunyi. 

Baca Juga:

  • Hukum Mandi Besar Ramadan dan Bacaan Niatnya, Wajib atau Hanya Sunnah?
  • 10 Mitos Langka Tentang Puasa Ramadan

Asal Usul Kata Mokel dan Istilah Serupa di Daerah Lain

Mokel merupakan bagian dari khazanah bahasa Arekan atau dialek Jawa Timuran. Istilah ini digunakan secara luas oleh masyarakat yang menuturkan dialek Arekan, yang mencakup wilayah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, hingga Malang dan Pasuruan.

Meski beberapa pendapat mengatakan kata mokel dianggap berasal dari Malang, masyarakat Surabaya juga sangat familiar dan menggunakan kata ini dalam percakapan sehari-hari.

Secara umum, mokel digunakan oleh sebagian besar masyarakat di Jawa Timur. Penggunaan kata mokel mencerminkan gaya bicara Arekan yang cenderung lugas, ekspresif, dan informal.

Namun, wilayah Jawa Timur yang lain seperti Tuban, Bojonegoro, Madiun dan sekitarnya juga memiliki kata untuk mendeskripsikan buka puasa sebelum waktunya: mokak atau mokah.

Kata mokak atau mokah juga digunakan oleh sebagian besar masyarakat Jawa Tengah. Berikut beberapa istilah lain yang digunakan untuk menyebut buka puasa sebelum waktunya.

• Tempus: banyak digunakan di daerah Medan. Istilah ini merupakan singkatan dari kalimat ‘tembak puasa’, yang digunakan sebagai bahasa sehari-hari.

• Godin: kata ‘mokel’ versi Jawa Barat pada masyarakat Sunda. 

Sering Mokel? Ini Cara Menebusnya

Dalil dalam Al Quran menunjukkan bahwa ada kelonggaran bagi orang yang tidak berpuasa karena alasan syar’i seperti sakit atau dalam perjalanan.

Namun, bagi yang membatalkan puasa tanpa alasan syar’i, ulama sepakat bahwa wajib menggantinya dengan qadha atau membayar kafarat.

Berikut uzur syar’i yang memperbolehkan seseorang membatalkan puasa.

• Sakit parah: Yang jika dipaksakan puasa akan memperburuk kesehatan.

• Safar (Perjalanan jauh): Seorang musafir diperbolehkan berbuka.

• Haid dan Nifas: Bagi perempuan, justru haram untuk melanjutkan puasa.

• Hamil dan Menyusui: Jika khawatir akan keselamatan diri atau bayinya.

• Lanjut Usia atau Lemah Fisik: Orang tua renta yang sudah tidak mampu lagi berpuasa (diganti dengan fidyah).

Di luar itu, meninggalkan puasa Ramadan tanpa alasan yang dibenarkan dianggap sebagai bentuk kelalaian berat dan pelanggaran terhadap perintah Allah SWT.

Berikut kewajiban yang harus dilakukan sebagai konsekuensi dari mokel.

• Bertaubat: Melakukan taubat nasuha karena telah meremehkan kewajiban agama.

• Mengqada (Mengganti) Puasa: Wajib mengganti puasa yang ditinggalkan di luar bulan Ramadan sebanyak jumlah hari yang dibatalkan.

• Kafarat (Denda): Menurut Mazhab Syafi’i dan Hanbali, membatalkan puasa dengan makan dan minum secara sengaja hanya wajib qada dan taubat (kafarat hanya untuk hubungan suami istri).

Namun Mazhab Maliki dan Hanafi berpendapat bahwa membatalkan puasa dengan sengaja (termasuk makan/minum) tetap mewajibkan pembayaran kafarat. 

Penulis: Bromo Liem

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: trending mokel
Via: mokel
Tags: fiqih puasahukum islamjawa timurmokelpuasa ramadanramadan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Menu buka puasa aman untuk penderita diabetes dengan nasi merah dan sayur

Jangan Asal Manis! Ini Rahasia Buka Puasa Aman agar Gula Darah Tetap Stabil

Ilustrasi seseorang makan diam-diam saat puasa Ramadan

Konsekuensi Mokel dalam Puasa Ramadan, Begini Hukum dan Cara Menebusnya

Tangkapan layar isu yang dibahas Prabowo dengan 5 aktivis oposisi.

Prabowo Siap Habisi Perampok Negara, Said Didu: Kill or to be Killed

  • Gedung SDN Tlogo 2 Kanigoro yang masih digunakan 182 siswa

    Pemkab Blitar Tabrak KDMP, Tolak Alih Fungsi SDN Tlogo 2 karena Masih Dipakai 182 Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Worldwide Latina Belt, Benarkah Orang Indonesia Berkarakter Latin? Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In