Bacaini.ID, KEDIRI – Kata ‘mokel’ trending di media sosial dengan berbagai sudut pandang. Padahal puasa Ramadan baru dimulai.
Bagi masyarakat Jawa, terutama Jawa Timur dan khususnya Arekan, kata mokel tidak asing. Bahkan sudah masuk dalam KBBI VI Daring sebagai verba (kata kerja) cakapan atau bahasa sehari-hari.
Mokel diartikan sebagai tindakan makan atau minum sebelum tiba waktu berbuka puasa dan biasanya dilakukan secara diam-diam atau sembunyi-sembunyi.
Baca Juga:
- Hukum Mandi Besar Ramadan dan Bacaan Niatnya, Wajib atau Hanya Sunnah?
- 10 Mitos Langka Tentang Puasa Ramadan
Asal Usul Kata Mokel dan Istilah Serupa di Daerah Lain
Mokel merupakan bagian dari khazanah bahasa Arekan atau dialek Jawa Timuran. Istilah ini digunakan secara luas oleh masyarakat yang menuturkan dialek Arekan, yang mencakup wilayah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, hingga Malang dan Pasuruan.
Meski beberapa pendapat mengatakan kata mokel dianggap berasal dari Malang, masyarakat Surabaya juga sangat familiar dan menggunakan kata ini dalam percakapan sehari-hari.
Secara umum, mokel digunakan oleh sebagian besar masyarakat di Jawa Timur. Penggunaan kata mokel mencerminkan gaya bicara Arekan yang cenderung lugas, ekspresif, dan informal.
Namun, wilayah Jawa Timur yang lain seperti Tuban, Bojonegoro, Madiun dan sekitarnya juga memiliki kata untuk mendeskripsikan buka puasa sebelum waktunya: mokak atau mokah.
Kata mokak atau mokah juga digunakan oleh sebagian besar masyarakat Jawa Tengah. Berikut beberapa istilah lain yang digunakan untuk menyebut buka puasa sebelum waktunya.
• Tempus: banyak digunakan di daerah Medan. Istilah ini merupakan singkatan dari kalimat ‘tembak puasa’, yang digunakan sebagai bahasa sehari-hari.
• Godin: kata ‘mokel’ versi Jawa Barat pada masyarakat Sunda.
Sering Mokel? Ini Cara Menebusnya
Dalil dalam Al Quran menunjukkan bahwa ada kelonggaran bagi orang yang tidak berpuasa karena alasan syar’i seperti sakit atau dalam perjalanan.
Namun, bagi yang membatalkan puasa tanpa alasan syar’i, ulama sepakat bahwa wajib menggantinya dengan qadha atau membayar kafarat.
Berikut uzur syar’i yang memperbolehkan seseorang membatalkan puasa.
• Sakit parah: Yang jika dipaksakan puasa akan memperburuk kesehatan.
• Safar (Perjalanan jauh): Seorang musafir diperbolehkan berbuka.
• Haid dan Nifas: Bagi perempuan, justru haram untuk melanjutkan puasa.
• Hamil dan Menyusui: Jika khawatir akan keselamatan diri atau bayinya.
• Lanjut Usia atau Lemah Fisik: Orang tua renta yang sudah tidak mampu lagi berpuasa (diganti dengan fidyah).
Di luar itu, meninggalkan puasa Ramadan tanpa alasan yang dibenarkan dianggap sebagai bentuk kelalaian berat dan pelanggaran terhadap perintah Allah SWT.
Berikut kewajiban yang harus dilakukan sebagai konsekuensi dari mokel.
• Bertaubat: Melakukan taubat nasuha karena telah meremehkan kewajiban agama.
• Mengqada (Mengganti) Puasa: Wajib mengganti puasa yang ditinggalkan di luar bulan Ramadan sebanyak jumlah hari yang dibatalkan.
• Kafarat (Denda): Menurut Mazhab Syafi’i dan Hanbali, membatalkan puasa dengan makan dan minum secara sengaja hanya wajib qada dan taubat (kafarat hanya untuk hubungan suami istri).
Namun Mazhab Maliki dan Hanafi berpendapat bahwa membatalkan puasa dengan sengaja (termasuk makan/minum) tetap mewajibkan pembayaran kafarat.
Penulis: Bromo Liem
Editor: Solichan Arif





