Bacaini.ID, KEDIRI – Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba oleh Bareskrim Polri pada Jumat, 13 Februari 2026. Hal ini menjadi perhatian masyarakat Kediri mengingat oknum polisi tersebut merupakan putra daerah asal Kediri.
AKBP Didik Putra Kuncoro lahir di Kediri, Jawa Timur, pada 30 Maret 1979. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian. Setelah menamatkan pendidikan kepolisian, Didik memulai karier dengan bertugas di Polda Gorontalo selama dua tahun sebelum dipindahkan ke Polda Metro Jaya, di mana ia pernah menjabat sebagai Kaurbinopsnal Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan hingga menjadi Wakapolres Tangerang Selatan.
Pada tahun 2020, Didik mendapatkan mutasi ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan menduduki sejumlah jabatan strategis, seperti Kasubdit I Ditreskrimum, Kasubdit IV Ditreskrimsus, dan Kasubdit III Ditresnarkoba.
Kariernya terus menanjak hingga pada 2023 ia dipercaya menjabat sebagai Kapolres Lombok Utara, di mana ia dikenal sebagai sosok pemimpin yang humanis. Puncak kariernya terjadi pada 14 Januari 2025, saat ia resmi dilantik sebagai Kapolres Bima Kota, menggantikan AKBP Yudha Pranata.
Namun perjalanan karier panjang itu kini berbalik arah setelah Didik terseret dalam kasus narkoba yang menyeret nama besar institusi Polri. Ia kedapatan terlibat dalam kepemilikan dan penyimpanan narkotika di kediaman seorang anggota Polwan, Aipda Dianita, di Tangerang, Banten.
Dalam gelar perkara, Didik dinilai terbukti memiliki koper berwarna putih berisi berbagai jenis narkoba. Temuan tersebut mencakup 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi beserta 2 butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir alprazolam, 2 butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.
Didik juga disebut menerima aliran dana hingga Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin, sebagaimana terungkap dalam pemeriksaan lanjutan. Penyidik sepakat meningkatkan status Didik menjadi tersangka dan memprosesnya dengan pasal berlapis berdasarkan KUHP terbaru serta UU Psikotropika.
Kasus yang menjerat AKBP Didik Putra Kuncoro ini tidak berdiri sendiri. Penyelidikan awal bermula dari pengungkapan jaringan narkoba di Bima Kota yang menyeret salah satu anak buahnya, AKP Malaungi, Kasat Narkoba Polres Bima Kota, yang ditangkap dengan barang bukti 488 gram sabu di rumah dinasnya.
Pengembangan kasus tersebut kemudian mengarah pada indikasi keterlibatan Didik, termasuk dugaan aliran dana dari jaringan narkoba kepada pejabat kepolisian tersebut. Pemeriksaan Propam NTB terhadap jajaran Polres Bima Kota semakin memperkuat dugaan adanya keterlibatan atasan AKP Malaungi, hingga akhirnya Bareskrim melakukan penggeledahan di rumah pribadi Didik di Tangerang pada 11 Februari 2026.
Selain proses pidana, Polri juga menjadwalkan sidang etik terhadap AKBP Didik pada Kamis, 19 Februari 2026, di Gedung TNCC, Jakarta. Sidang etik ini akan menentukan sikap institusi kepolisian terkait tindakan pelanggaran berat yang dilakukan perwira menengah tersebut.
Penulis: Hari Tri Wasono





