Bacaini.ID, KEDIRI – Gubhida Korean BBQ mengungkap dugaan pemerasan yang memanfaatkan fitur ulasan Google. Melalui unggahan Instagram Story resminya, restoran tersebut menampilkan sebuah ulasan bintang satu yang menuduh makanan basi dan kualitas buruk.
Tak lama setelah ulasan itu muncul, sebuah pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal masuk ke ponsel pihak restoran. Dalam percakapan tersebut, sang pengirim meminta sejumlah uang agar ulasan negatif itu dihapus. Jika permintaan tak dipenuhi, ia mengancam akan menambah lebih banyak ulasan buruk. Pelaku juga mengirimkan nomor dompet digital sebagai tujuan pembayaran.
Pihak Gubhida menegaskan bahwa identitas pengulas tidak pernah tercatat sebagai pelanggan. Mereka juga mengungkap bahwa kejadian serupa telah terjadi berulang kali dan berdampak langsung pada rating Google bisnis mereka. Restoran memilih untuk tidak memenuhi permintaan tersebut dan menekankan bahwa mereka tidak akan tunduk pada praktik pemerasan.
Fenomena ini membuka kembali diskusi soal risiko reputasi di era digital. Ulasan online yang seharusnya menjadi alat konsumen untuk memberikan penilaian jujur, kini juga bisa disalahgunakan sebagai alat pemerasan.
Food Vlogger Codeblu Pernah Dipolisikan
Kasus Gubhida bukanlah insiden tunggal. Pada 2025, food vlogger populer William Anderson alias Codeblu dilaporkan ke polisi setelah sebuah toko roti menuduhnya melakukan pemerasan pasca memberikan ulasan negatif. Manajemen Clairmont, toko roti yang menjadi korban, melaporkan bahwa Codeblu meminta uang ratusan juta agar ulasan negatif tersebut dihapus. Nominal yang disebut mencapai Rp350 juta.
Walaupun Codeblu membantah keras tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa angka itu hanyalah “penawaran kerja sama,” kasus itu tetap membuka perdebatan tentang etika influencer kuliner.
Kontroversi terkait ulasan berbayar dan dugaan pemerasan kemudian meluas. Gerakan boikot terhadap Codeblu karena dianggap tidak beretika dan merugikan pelaku usaha. Publik menilai sebagian reviewer memanfaatkan popularitas untuk menekan pemilik bisnis.
DPR dan Pemerintah Turut Angkat Suara
Fenomena pemerasan melalui ulasan digital akhirnya menarik perhatian regulator. Komisi VI DPR RI menilai maraknya konten review yang merugikan pelaku usaha sebagai akibat dari kurangnya langkah antisipasi pemerintah. Legislator Mufti Anam secara tegas menyebut kasus Codeblu sebagai contoh bagaimana celah hukum dimanfaatkan untuk pemerasan.
Kementerian Perdagangan pun mengingatkan bahwa food reviewer adalah konsumen yang terikat kewajiban beritikad baik dalam melakukan transaksi, sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pelanggaran dapat berujung pada proses hukum.
Ancaman Baru bagi Bisnis di Era Ulasan Digital
Kasus-kasus seperti yang menimpa Gubhida menunjukkan bagaimana ulasan online dapat berubah menjadi alat pemerasan. Ancaman ini bukan hanya dilakukan oleh influencer berpengikut besar, tetapi juga oleh oknum anonim yang memanfaatkan sistem ulasan terbuka.
Bagi pelaku usaha, satu ulasan mungkin tampak sepele, tetapi akumulasinya dapat mengubah persepsi publik, menurunkan rating, dan mempengaruhi jumlah pelanggan.
Sementara bagi konsumen, fenomena ini merusak fungsi ulasan online sebagai sumber informasi yang objektif.
Apa yang Bisa Dilakukan?
Pelaku usaha
- Mendokumentasikan setiap percakapan mencurigakan
- Melaporkan pemerasan ke platform terkait dan aparat penegak hukum
- Mengedukasi pelanggan melalui kanal resmi
Pemerintah dan platform digital
- Membangun regulasi yang melindungi pelaku usaha dari ulasan curang
- Memperketat verifikasi pengulas
- Mengembangkan sistem pelacakan ulasan tidak wajar
Publik
- Lebih kritis terhadap ulasan ekstrem
- Mendukung pelaku usaha yang menjadi korban pemerasan digital
Penulis: Hari Tri Wasono





