Bacaini.ID, KEDIRI – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terus mengusut dugaan rekayasa rekrutmen perangkat desa 2023 di Kabupaten Kediri. Sejauh ini, belum ada satupun saksi yang menyebut keterlibatan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana.
Hingga saat ini majelis hakim sudah memeriksa puluhan saksi yang dihadirkan di depan persidangan. Keterangan mereka menggambarkan adanya pola sistematis pengondisian peserta melalui mekanisme setoran.
Kasus ini bukan hanya soal kelulusan yang diduga diperdagangkan, tetapi tentang bagaimana sebuah jaringan informal mampu mengkoordinasikan setoran dari ratusan peserta lintas kecamatan.
Hingga pada akhirnya masyarakat pun bertanya, “Apakah mungkin praktik seluas ini berlangsung tanpa diketahui Pemerintah Kabupaten?”
Skala Rekrutmen: 320 Formasi, 163 Desa, 25 Kecamatan
Data persidangan dan laporan media menunjukkan bahwa rekrutmen perangkat desa tahun 2023 meliputi 320 lowongan di 163 desa yang tersebar di 25 kecamatan. Proses seleksi inilah yang diduga direkayasa sehingga hanya peserta yang menyetor sejumlah uang yang dijamin lulus. Dugaan inilah yang menjadi dasar Polda Jawa Timur melakukan penyelidikan sejak awal 2024.
Keberadaan Paguyuban Kepala Desa (PKD) juga menjadi sorotan dalam perkara ini. Tiga petinggi mereka, Imam Jami’in (Ketua PKD), Darwanto (Humas PKD), dan Sutrisno (Bendahara PKD), telah ditetapkan sebagai terdakwa dan kini disidangkan di Tipikor Surabaya.

Jalur Setoran lewat PKD dan Forkopimcam
Salah satu poin paling mengejutkan dari persidangan adalah munculnya keterangan saksi soal setoran Rp42 juta per formasi ke PKD, ditambah iuran tambahan Rp25–30 juta untuk unsur Forkopimcam.
Seorang saksi, Herman Affandi (Kepala Desa Kerep), bahkan memerinci bahwa di Kecamatan Tarokan terdapat 15 formasi dengan total setoran mencapai 630 juta rupiah.
Temuan ini beririsan dengan laporan penyidik Polda Jatim sebelumnya yang telah mengamankan uang sekitar Rp4,2 miliar dalam proses penanganan perkara.
DPMPD dan Bagian Hukum Diduga “Membiarkan”
Salah satu pernyataan paling penting dalam sidang datang dari penasihat hukum terdakwa Sutrisno. Ia menyoroti adanya pembiaran dalam pengawasan oleh DPMPD dan Bagian Hukum, dua institusi pemerintah kabupaten yang bertugas membina dan mengawasi pelaksanaan rekrutmen perangkat desa berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup).
Meski Perbup dinyatakan tidak melanggar aturan, lemahnya pengawasan justru menjadi titik awal berpotensi tumbuhnya mekanisme setoran yang terorganisir. Namun, hingga kini belum ada bukti di pengadilan yang menyatakan bahwa pejabat kabupaten, apalagi bupati, secara langsung terlibat dalam pengondisian tersebut.
Namun demikian, secara hierarki pemerintahan, Bupati tetap memiliki posisi strategis:
Penetapan kebijakan (Perbup)
Semua rekrutmen perangkat desa berjalan berdasarkan Perbup yang ditandatangani kepala daerah.
Pengawasan dan pembinaan DPMPD
DPMPD berada di bawah struktur pemerintah kabupaten. Dugaan pembiaran memunculkan pertanyaan tentang akuntabilitas.
Tanggung jawab tata kelola
Ditemukannya dugaan praktik setoran lintas kecamatan menunjukkan bahwa sistem pengawasan desa tidak berfungsi optimal.
Dengan demikian, kesimpulan sementara hasil sidang belum menyebut keterlibatan Bupati Kediri dalam perkara itu. Namun sebagai kepala pemerintahan, Bupati bertanggung jawab terhadap tata kelola, bukan terhadap tindak pidana oknum.
Penulis: Hari Tri Wasono





