• Login
Bacaini.id
Friday, February 13, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Sengketa Belum Selesai, Proyek Alun-Alun Kota Kediri Segera Dilanjutkan

Pemkot Kediri siap menempuh jalur konsinyasi terkait penyelesaian proyek Alun-Alun. Langkah hukum ini mengindikasikan proyek tersebut masih jauh dari kata selesai.

ditulis oleh Redaksi
6 February 2026 15:33
Durasi baca: 2 menit
Groundbreaking Alun-alun oleh Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar Foto: Ist

Groundbreaking Alun-alun oleh Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar Foto: Ist

Bacaini.ID, KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri menyampaikan kesiapan untuk menuntaskan proyek pembangunan Alun-Alun yang sempat terbengkalai.  Proses penyelesaian yang berlarut-larut serta adanya selisih perhitungan nilai pekerjaan memunculkan kritik dan pertanyaan mengenai pengelolaan proyek ini.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri, Endang Kartika Sari, dalam konferensi pers Kamis (5/2), mengungkapkan bahwa Pemkot telah mengundang kontraktor Surya Grha Utama-KSO untuk membahas tindak lanjut putusan MA. Kedua pihak disebut sepakat menjalankan putusan, termasuk pembongkaran pekerjaan yang dinilai tidak memenuhi spesifikasi teknis.

Meskipun begitu, persoalan krusial muncul pada ketidakjelasan nilai pembayaran progress pekerjaan dalam putusan arbitrase. Ketidakjelasan tersebut membuat Pemkot harus meminta BPKP perwakilan Jawa Timur melakukan review pembayaran.

Langkah ini menimbulkan pertanyaan publik, mengapa proyek bernilai besar seperti Alun-Alun sejak awal tidak memiliki mekanisme pengawasan yang lebih ketat sehingga menimbulkan sengketa sebesar ini?

Endang menyebut bahwa sebelum audit dilakukan, Pemkot dan kontraktor telah menandatangani pakta integritas untuk menerima hasil audit BPKP. Namun hasilnya memunculkan selisih mencolok. BPKP menetapkan nilai pembayaran Rp 6,6 miliar, sedangkan kontraktor menuntut Rp 16 miliar.

Perbedaan hampir tiga kali lipat ini menunjukkan adanya masalah serius dalam proses perhitungan, dokumentasi, atau bahkan mutu pekerjaan.

Dinas PUPR sebelumnya telah mengajukan penawaran pembayaran kepada kontraktor, tetapi ditolak. Situasi ini berpotensi memperpanjang penyelesaian proyek yang sudah lama mangkrak dan menjadi sorotan masyarakat.

Selain itu, Pemkot sudah bersurat kepada Pengadilan Negeri untuk menyampaikan kesediaan melaksanakan putusan MA. Namun berbagai prosedur hukum ini semakin menegaskan bahwa pembangunan Alun-Alun yang seharusnya menjadi ruang publik kebanggaan warga,  telah terseret berlarut-larut dalam konflik administratif, teknis, dan hukum.

Masyarakat kini menunggu bukan sekadar janji penyelesaian, tetapi transparansi penuh mengenai apa yang sebenarnya terjadi dalam proses pembangunan dan alasan proyek sebesar ini bisa tersendat bertahun-tahun.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: alun-alun kediriPemerintah Kota Kediriproyek pemerintahWali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pendamping hukum Revolutionary Law Firm menyampaikan ultimatum kepada Perhutani dalam audiensi soal hak kelola hutan di Blitar

Bukan Forum Basa-basi! Warga Blitar Kepung Perhutani, Ultimatum Soal Hak Kelola KHDPK

Penukaran uang baru Lebaran 2026 di layanan BI

Penukaran Uang Baru Lebaran 2026 Dibuka, Ini Jadwal dan Cara Daftar Online

Perempuan di Trenggalek melaporkan mertuanya ke polisi atas dugaan penganiayaan

Viral Menantu Polisikan Mertua di Trenggalek, Korban Minta Kasus Tetap Diproses Hukum

  • Bupati Trenggalek melepas 9 pemuda yang akan belajar Pertahanan dan AI di Korea Selatan

    Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sleman Viral Lagi! Lawan Klitih Berujung Penjara 10 Tahun dan Denda 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Asal Makan Hasil Laut, Kenali 3 Kepiting Beracun yang Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In