• Login
Bacaini.id
Tuesday, May 26, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

KPK Tangkap 6 Tersangka Korupsi Impor Barang di Bea Cukai, Sita Aset Rp 40,5 Miliar

Kasus ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap kemungkinan adanya jejaring mafia kepabeanan, termasuk dugaan penyalahgunaan cukai dan praktik korupsi sistemik di lingkungan DJBC.

ditulis oleh Redaksi
6 February 2026 06:54
Durasi baca: 4 menit
Ilustrasi Bea Cukai. foto: istimewa

Ilustrasi Bea Cukai. foto: istimewa

Bacaini.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan jalur impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026.

Operasi dilakukan secara paralel di Jakarta dan Lampung dengan total 17 orang diamankan sebelum ditetapkan enam tersangka melalui proses pemeriksaan dan gelar perkara pada Kamis malam, 5 Februari 2026.

Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

KPK menetapkan tiga pejabat DJBC dan tiga pihak swasta dari PT Blueray sebagai tersangka, yaitu:

Dari DJBC:

  • RZL, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026
  • SIS, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC
  • ORL, Kepala Seksi Intelijen DJBC

Dari PT Blueray:

  • JF, pemilik PT Blueray (melarikan diri saat OTT)
  • AND, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
  • DK, Manajer Operasional PT Blueray

KPK Sita Barang Bukti Rp 40,5 Miliar

Dari sejumlah lokasi, termasuk kediaman tersangka dan beberapa safe house apartemen, tim penyidik menyita barang bukti dengan total nilai Rp 40,5 miliar, berupa:

  • Rp 1,89 miliar uang tunai rupiah
  • 182.900 dolar AS
  • 1,48 juta dolar Singapura
  • 550.000 yen Jepang
  • 5,3 kg logam mulia senilai Rp 15,7 miliar
  • Jam tangan mewah senilai Rp 138 juta

Modus Pengaturan Jalur Impor

KPK memaparkan bahwa praktik korupsi ini merupakan permufakatan jahat yang berlangsung sejak Oktober 2025. Oknum DJBC diduga bekerja sama dengan PT Blueray untuk mengatur status jalur pemeriksaan impor.

Manipulasi Parameter Sistem

  • Pegawai DJBC FLR menerima instruksi dari ORL untuk mengubah parameter jalur merah.
  • Parameter yang seharusnya 100% diturunkan menjadi 30%.
  • Data kemudian dikirim ke Direktorat Informasi Kepabeanan untuk dimasukkan dalam sistem targeting.
  • Akibat perubahan tersebut, barang-barang PT Blueray lolos tanpa pemeriksaan fisik.

Penyerahan Uang Rutin

Pada periode Desember 2025 hingga Februari 2026, KPK menemukan adanya penyerahan uang rutin setiap bulan dengan total mencapai sekitar Rp 7 miliar, diduga sebagai jatah untuk oknum DJBC.

PT Blueray Diduga Miliki Jejaring Monopoli Impor

PT Blueray, perusahaan forwarder berbasis di Tanjung Perak, Surabaya, diduga memiliki jejaring kuat di lingkungan Bea Cukai. Perusahaan ini mengurus impor berbagai jenis barang seperti sepatu, laptop, handphone, hingga produk KW. Selain itu, PT Blueray juga disinyalir terlibat dalam peredaran pita cukai ilegal dan disebut sebagai “peternak pita cukai”.

Dampak Korupsi terhadap Ekonomi Nasional

KPK menyebut skema korupsi ini berdampak luas pada:

  • UMKM, yang harus bersaing dengan barang impor ilegal tanpa pemeriksaan
  • Penerimaan negara, khususnya dari sektor kepabeanan dan cukai
  • Daya saing industri dalam negeri, yang tertekan oleh masuknya barang illegal
  • Ekonomi rakyat, karena melemahkan upaya pemerintah memperkuat ekonomi nasional

Status Hukum dan Penahanan

Lima tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama, mulai 5 hingga 24 Februari 2026 di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sementara itu, pemilik PT Blueray, JF, melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian. KPK telah mengajukan pencekalan dan menerbitkan surat perintah penangkapan.

Para tersangka dijerat dengan:

  • Penerima suap: Pasal 12 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 serta Pasal 605–606 KUHP 2023
  • Pemberi suap: Pasal 605–606 KUHP 2023

Pengembangan Aliran Dana

KPK menegaskan kasus ini belum berhenti pada enam tersangka yang telah ditetapkan. Penyidik menemukan sejumlah amplop berkode yang mengindikasikan aliran dana kepada pihak lain di DJBC, termasuk:

  • Kepala Bagian Umum DJBC
  • Kasubdit Humas DJBC
  • Kasubdit Penindakan DJBC
  • Kasubdit Patroli DJBC

Penulis: Danny Wibisono
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bea cukaiDJBCkomisi pemberantasan korupsikorupsiKPK
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Sutopo bersama kuasa hukumnya, Faris Trihatmoyo. Bacaini/Syailendra

Ajudan Bupati Jombang dan Oknum PNS Dilaporkan Memeras dan Sekap Warga

Komarudin Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Trenggalek Lewat PAW

Buya Yahya menjelaskan 9 hal yang membatalkan puasa menurut Mazhab Syafi’i

Puasa Arafah Hari Ini Bisa Hapus Dosa Setahun Lalu dan Akan Datang

  • Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin menjelaskan skema dana hibah KONI Kota Blitar

    Sinyal Tegas Wali Kota Blitar soal Dana Hibah KONI, Problem Hukum Samanhudi Jadi Kajian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Samanhudi Anwar Akan Mundur Saat Pelantikan Ketua KONI Kota Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teror Pocong Masuk Jawa Timur, Mengingatkan Publik pada Ninja hingga Kolor Ijo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In