• Login
Bacaini.id
Wednesday, February 11, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pabrik Aspal PT MTP di Blitar Diprotes Warga, Kompensasi Dinilai Tak Merata

Warga Dusun Darungan mengeluhkan debu, kebisingan, hingga getaran pabrik aspal PT MTP. DPRD Blitar minta kompensasi dievaluasi karena dinilai tidak tepat sasaran

ditulis oleh Editor
2 February 2026 20:34
Durasi baca: 4 menit
Warga Dusun Darungan Blitar mengikuti hearing dengan DPRD terkait dugaan pencemaran pabrik aspal PT MTP

Warga Dusun Darungan, Kecamatan Wlingi, menyampaikan keluhan dugaan pencemaran lingkungan dan kompensasi tak merata dari pabrik aspal PT MTP dalam hearing bersama DPRD Kabupaten Blitar (foto/Bacaini.id)

Bacaini.ID, BLITAR –Polemik pencemaran lingkungan oleh pabrik pengolahan aspal milik PT Moderna Teknik Perkasa (PT MTP) di Dusun Darungan Kelurahan Babadan Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar dibawa ke DPRD setempat.

Sebelumnya warga Dusun Darungan, khususnya 2 RT sempat memblokir jalan selama 3 hari. Pemblokiran berlangsung pada 24 Januari 2026 dan dibuka kembali pada 26 Januari 2026.

Hearing warga bersama Komisi III DPRD Kabupaten Blitar pada Senin (2/2/2026) berlangsung alot dan panas. Warga meminta penyebab pencemaran lingkungan pengolahan aspal: debu, suara dan getaran, segera dihentikan.

Warga juga meminta pemerataan kompensasi dari PT MTP. Sebab banyak warga terdampak yang justru tidak mendapatkan. Diduga penyaluran kompensasi banyak yang tidak tepat sasaran.

“Saya termasuk yang tidak dapat (kompensasi). Padahal terdampak debu yang tebal,” kata Lola Dea Ayu (29) yang mengaku jarak rumahnya dengan pabrik pengolahan aspal PT MTP hanya sekitar 100 meter Senin (2/2/2026).

Baca Juga:

  • Diduga Tercemar Limbah Pabrik, Sumur Warga Berwarna Hitam dan Berbau Busuk
  • Penjelasan Perusahaan Peternakan Ayam di Blitar Soal Bau Busuk

Kompensasi PT MTP tidak merata

Pabrik pengolahan aspal PT MTP diketahui beroperasi setiap hari. Selain debu dan asap pengolahan aspal, warga terganggu oleh debu dari lalu lalang truk-truk besar ke luar masuk kawasan pabrik.

Terutama rumah warga yang berada di belakang pabrik, keluhan bukan hanya debu, asap serta suara bising, tapi juga getaran kencang. Getaran sampai mengakibatkan sejumlah plafon rumah ambrol.

Informasi yang dihimpun, selain pengolahan aspal, di lokasi pabrik PT MTP juga beroperasi mesin pemecah batu. Namun yang paling dikeluhkan warga, kata Lola adalah proses produksi yang berlangsung malam hari.

“Malam sampai dini hari. Bahkan sering beroperasi mulai malam hari,” ungkap Lola Dea Ayu.

Menurut Lola Dea Ayu, sebelum hearing di DPRD Kabupaten Blitar, polemik dugaan pencemaran lingkungan oleh pabrik pengolahan aspal PT MTP sempat dimediasi di tingkat kelurahan.

Intinya warga meminta penyebab dugaan pencemaran lingkungan segera diselesaikan. Belakangan terungkap pihak PT MTP ternyata juga memberi kompensasi ke warga yang disalurkan lewat Ketua RT dan perangkat kelurahan.

Ada 2 RT (RT 02 dan RT 04) yang mendapatkan, dengan nilai masing-masing 30 juta dan 40 juta. Pemberian kompensasi jadi persoalan karena banyak warga yang terdampak langsung namun tidak mendapatkan. Diduga banyak tidak tepat sasaran.

Lola Dea Ayu mengaku dirinya sebelumnya juga tidak tahu kalau ada kompensasi dari pihak pabrik. Yang ia tahu PT MTP hanya memberi bingkisan sembako ke warga setiap setahun sekali.

“Ada ketidaktransparanan soal kompensasi. Ini juga yang dipertanyakan warga,” katanya.

Sementara Luhur Budi Santoso, salah satu perwakilan warga mengatakan, dalam polemik yang terjadi, warga terbelah menjadi 2 kelompok. Kelompok pertama menginginkan pemblokiran jalan.

Mereka ingin jalan ditutup sampai masalah pencemaran lingkungan dibenahi. Sementara kelompok kedua menilai tidak perlu ada pemblokiran jalan. Sebab penutupan jalan akan berdampak pada ekonomi warga.

Luhur yang merupakan bagian warga yang tidak sepakat ada pemblokiran berhasil bernegosiasi dengan warga kelompok pertama agar jalan dibuka kembali.

“Intinya kami ingin masalah yang terjadi (pencemaran lingkungan) segera diselesaikan,” ujar Luhur Budi Santoso.

Terkait kompensasi dari PT MTP, Luhur tidak membantah ada warga terdampak yang kelewatan sehingga tidak mendapat kompensasi. Sebab usulan penerima kompensasi datang dari Ketua RT.

Yang ia ketahui masing-masing RT mengusulkan 15 kepala keluarga (KK) dengan asumsi setiap KK menerima kompensasi 2 juta per tahun. Pihak PT MTP kata Luhur juga membantu biaya pengobatan bagi warga yang sakit.

“Ada 5 warga yang belum dapat dan mereka harusnya dapat,” terang Luhur Budi Santoso.

Aryo Nugroho, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar mengatakan PT MTP secara legalitas tidak ada permasalahan. Namun kendati demikian apa yang menjadi keluhan warga harus tetap diperhatikan.

Aryo meminta pihak PT MTP kembali membuka ruang dialog sehingga tercapai win-win solution. Terkait kompensasi, legislatif meminta pihak PT MTP melakukan kaji ulang terkait teknis pendistribusian.

Sebab kompensasi kepada warga nyatanya tidak merata dan menimbulkan konflik. Ada warga terdampak yang belum menerima. Ini disebabkan kompensasi diserahkan kepada satu pihak secara gelondongan.

“Ke depan kompensasi harus by name by addres, tidak pasrah gelondongan satu pihak saja,” jelas Aryo Nugroho.

Suryanto, perwakilan PT MTP mengatakan pihaknya siap melakukan perbaikan operasional produksi yang selama ini dikeluhkan oleh warga.

Terkait kompensasi untuk warga, kata Suryanto adalah hasil kesepakatan bersama. Pemberian diserahkan melalui RT masing-masing sesuai usulan. “Kita berikan kompensasi sambil melakukan perbaikan,” ujarnya.

PT MTP seperti diketahui sudah beroperasi selama 17 tahun. Keberadaan pabrik pengolahan aspal itu hadir belakangan setelah adanya permukiman warga.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: pabrik aspal blitar
Via: hearing pt mtp
Tags: bacaini.idblitarpabrik aspalpencemaran lingkunganpt mtpwlingi
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tanaman hias gantung menghiasi teras rumah sebagai tradisi mempercantik rumah jelang Ramadhan

Tradisi Percantik Rumah Jelang Ramadhan, Ini 4 Tanaman Gantung Paling Digemari

Sidang vonis kasus penganiayaan guru oleh suami anggota DPRD Trenggalek di Pengadilan Negeri Trenggalek

Suami DPRD Arogan Penganiaya Guru di Trenggalek Divonis 6 Bulan Penjara 

Puluhan siswa SD di Tulungagung dirawat akibat keracunan massal menu MBG

‘Tumbal’ MBG Kembali Berjatuhan, 24 Siswa SD di Tulungagung Keracunan Massal

  • Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

    Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramalan Shio Hari Ini 5 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In