Bacaini.ID, KEDIRI – Praktik kartel dalam industri ayam tidak hanya melanggar hukum persaingan usaha, tetapi juga memberikan dampak langsung dan berat bagi peternak ayam kecil dan mandiri di berbagai daerah.
Dalam beberapa tahun terakhir, peternak mengeluhkan harga ayam hidup yang terus anjlok, bahkan sering jatuh di bawah biaya produksi. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan sejumlah penelitian akademik menyebut kondisi ini tidak terlepas dari struktur industri ayam yang dikuasai segelintir pemain besar.
Harga Jual Jatuh, Biaya Produksi Tetap Tinggi
Peternak kecil berada di posisi paling lemah karena harus membeli bibit ayam (DOC), pakan, obat dan vaksin dari perusahaan besar dengan harga yang tidak bisa mereka tawar. Namun, saat panen, harga jual ayam justru ditekan rendah. Kondisi ini membuat peternak menanggung kerugian berulang di setiap siklus produksi.
Ketergantungan Total dan Hilangnya Daya Tawar
Kartel diperkuat oleh integrasi vertikal industri ayam, di mana perusahaan besar menguasai seluruh rantai usaha. Akibatnya, peternak mandiri mengalami tiga hal yang menjerat:
- Tidak punya pilihan pemasok DOC
- Tidak bebas menentukan ke mana ayam dijual
- Menjadi price taker penuh di pasar
Penelitian hukum persaingan mencatat bahwa kondisi ini membuat peternak tidak benar-benar merdeka sebagai pelaku usaha, meski secara formal disebut mandiri.
Peternak Berguguran
Tekanan berkepanjangan membuat banyak peternak kehabisan modal, terjerat utang pakan, dan akhirnya mengosongkan kandang secara permanen. Di sejumlah daerah, seperti Belitung, peternak bahkan melapor ke aparat penegak hukum karena menilai tata niaga ayam telah dikuasai pemodal besar atau “mafia ayam”, yang mematikan usaha peternak lokal.
Dampak Sosial yang Lebih Luas
Ketika peternak kecil berguguran:
- Pasar semakin terkonsentrasi pada perusahaan besar
- Ketahanan pangan menjadi rapuh
- Negara kehilangan pelaku usaha lokal di sektor strategis
Inilah yang menjadi alasan mengapa kartel ayam dipandang bukan sekadar pelanggaran bisnis, melainkan masalah struktural yang menyentuh keadilan ekonomi dan ketahanan pangan nasional.
Penulis: Hari Tri Wasono





