• Login
Bacaini.id
Monday, January 26, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

MUI Ingatkan Pemerintah Tak Bebani Rakyat Kecil dengan Pajak

ditulis oleh Redaksi
23 January 2026 17:58
Durasi baca: 2 menit
Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar. Foto: bacaini/AK Jatmiko

Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar. Foto: bacaini/AK Jatmiko

Bacaini.ID, KEDIRI – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar mengkritik penarikan pajak yang dinilai membebani kelompok kecil dan lemah. Sementara kelompok ekonomi kuat justru mencari celah untuk menghindari kewajiban pajak.

Menurut Anwar, praktik semacam itu tidak hanya merusak keadilan sosial, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai agama. “Kalau ekonomi rakyat sangat lemah, jangan dipaksakan ditarik pajak. Pedagang kecil di pasar dipajaki, sementara yang kuat mengakali pajak. Dalam pandangan Islam, itu haram,” kata KH Anwar di kediamannya Pondok Pesantren Al Amin, Ngasinan, Kota Kediri, Kamis, 22 Januari 2026.

Dalam konteks penerimaan negara, KH Anwar Iskandar atau Gus War menegaskan bahwa pajak memang menjadi sumber penting bagi pemerintah. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan perpajakan dijalankan dengan prinsip keadilan, terutama saat kondisi ekonomi masyarakat sedang lemah.

Menurutnya, pajak yang berkeadilan justru akan memperkuat basis ekonomi negara dalam jangka panjang. Ketika ekonomi rakyat bergerak dan produktif, penerimaan pajak akan tumbuh secara alami tanpa harus menekan masyarakat kecil.

Selain soal pajak, MUI juga mendorong agar dana negara dan dana perbankan disalurkan secara lebih produktif ke sektor riil, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ia mengingatkan agar dana tidak hanya menumpuk di Bank Indonesia atau lembaga keuangan, tetapi benar-benar mengalir ke masyarakat.

“Kalau uang tidak beredar dan tidak produktif, ekonomi rakyat bisa berhenti. Ini berbahaya karena ekonomi bisa dijadikan senjata untuk menghancurkan sebuah negara,” kata Anwar.

Menurutnya, penyaluran dana ke sektor produktif akan menggerakkan ekonomi akar rumput, membuka lapangan kerja, dan pada akhirnya menciptakan basis pajak yang sehat dan berkelanjutan.

MUI berharap pemerintah dapat menjadikan pelemahan rupiah sebagai momentum untuk memperkuat koordinasi kebijakan sekaligus menata ulang sistem perpajakan agar lebih adil dan berpihak pada rakyat.

Penulis: AK Jatmiko
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bankketua MUIKH Anwar IskandarMajelis Ulama Indonesiapajakpenerimaan negara
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

Sekolah atau Koperasi? 9 SD di Tulungagung Diusulkan Jadi Gerai KDMP, 3 Masih Aktif

Ilustrasi Ratu Kalinyamat, Ratu Jepara abad ke-16 yang memimpin armada laut melawan Portugis di Malaka

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Membuat Portugis Ketar-ketir

Ilustrasi GERD atau penyakit asam lambung yang viral dikaitkan dengan kematian selebgram Lula Lahfah

GERD Bisa Mematikan? Polemik Kematian Lula Lahfah dan Fakta yang Terungkap

  • Angin kencang dan awan gelap melanda wilayah Jawa Timur saat BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem

    Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Timur, BMKG Sebut Blitar Raya hingga Madura Jalur Utama Angin Kencang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Harapan Jaya Terobos Lampu Merah, Tabrak Mobil, Motor, dan Rumah di Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Perlu Wisata Alam, Kuliner Khas Nganjuk Ini Bikin Orang Rela Balik Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In