KEDIRI – Masyarakat Kota dan Kabupaten Kediri yang masih memiliki tunggakan BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan program relaksasi Iuran JKN-KIS.
Dengan adanya program itu, masyarakat yang telah menunggak lebih dari enam bulan dapat kembali mengaktifkan kepesertaannya dengan hanya membayar enam bulan tunggakan.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang (KC) Kediri Ulan Nahdhiyah mengatakan, masyarakat yang menginginkan ikut dalam program tersebut masih berkesempatan untuk mendaftarkan diri hingga akhir tahun 2020.
“Hingga saat ini program tersebut telah dimanfaatkan oleh 616 keluarga yang menunggak iuran JKN-KIS di wilayah Kediri,” jelas Ulan kepada bacaini.id, Rabu, 18 Nopember 2020.
Dia juga mengatakan, masyarakat yang menginginkan ikut dalam program relaksasi dapat mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN milik BPJS Kesehatan, atau melalui Pelayanan Administrasi WhatsApp BPJS Kediri di 081-232-006-234.
Ulan melanjutkan, untuk wilayah Kota dan Kabupaten Kediri tunggakan yang berhasil direlaksasi mencapai 238 juta rupiah dari 700 pendaftar. “Dari hasil evaluasi program ini dirasa sangat membantu masyarakat yang kesulitan melunasi tunggakan saat membutuhkan layanan kesehatan,” katanya.
Selain dimanfaatkan oleh peserta yang membutuhkan layanan kesehatan segera, program Relaksasi Iuran juga kerap dimanfaatkan oleh peserta yang hendak turun kelas. Sebagaimana diketahui, kepesertaan aktif selama ini menjadi salah satu syarat perubahan data kepesertaan JKN-KIS. Oleh karena itu, tidak sedikit peserta JKN-KIS yang mengikuti program ini untuk turun kelas.
“Beberapa peserta juga mengurus relaksasi untuk kemudian turun kelas. Setelah membayar relaksasi, kepesertaan aktif dan bisa turun kelas. Untuk yang menunggak dan hendak turun kelas untuk kedepannya, program ini bisa menjadi alternatif solusi. Untuk memastikan kita bebas dari resiko biaya saat sakit, pastikan bahwa JKN-KIS tetap aktif,” tutup Ulan.
Hingga saat ini lebih dari 24 ribu orang penduduk Kota Kediri telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau biasa disebut peserta mandiri. Jumlah tersebut merupakan sembilan persen dari keseluruhan peserta JKN-KIS di wilayah Kota Kediri yang jumlahnya mencapai 260.877 orang.(Karebet)