• Login
Bacaini.id
Tuesday, January 27, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pengusutan Dugaan Rudapaksa di Blitar Disorot, GPI Ancam Lapor Polda Jatim

LSM GPI mendesak pelaku pemerkosaan di Blitar segera ditangkap. Supaya kasus yang ada terang benderang

ditulis oleh Editor
16 January 2026 10:50
Durasi baca: 3 menit
LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia mendatangi Polres Blitar menuntut penangkapan pelaku dugaan pemerkosaan dan meminta Polda Jawa Timur mengambil alih kasus rudapaksa.

LSM GPI mempertanyakan kasus rudapaksa di Polres Blitar (foto/Bacaini.id)

Bacaini.ID, BLITAR – Kelanjutan pengusutan kasus dugaan pemerkosaan atau rudapaksa di Kabupaten Blitar Jawa Timur disorot.

Sejumlah orang yang tergabung dalam LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) mendesak Polres Blitar segera menangkap pelaku dan meminta Polda Jawa Timur mengambil alih penanganan kasus yang dinilai tidak berkembang.

“Kami meminta pelaku kasus rudapaksa segera ditangkap. Supaya terang benderang,” tegas Jaka Prasetya, Ketua GPI kepada wartawan Kamis (15/1/2026).

Baca Juga: 4 Polisi di Blitar Diperiksa Kasus Salah Tangkap

Kasus pemerkosan diambil alih Polda Jatim

Kasus dugaan pemerkosaan terhadap ETS (52) warga Desa Mandesan Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar diketahui berlangsung pada pertengahan Agustus 2025. Penanganan kasus diwarnai peristiwa salah tangkap.

Berdasarkan laporan korban ETS dengan menyebut ciri-ciri terduga pelaku, pada 21 Agustus 2025 4 orang anggota unit Opsnal Satreskrim Polres Blitar menangkap Feriadi, tetangga korban.

Setelah ditahan dan diperiksa 1×24 jam, Feriadi yang mengaku sempat mendapat perlakuan tidak wajar kemudian dilepas atau dipulangkan.

Sebab hasil pemeriksaan laboratorium forensik DNA kedua pihak menunjukkan hasil yang tidak identik. Pada 27 Agustus 2025 Feriadi membuat laporan dugaan salah tangkap.

4 orang anggota Polres Blitar kemudian diadili melalui persidangan disiplin. Satu anggota diganjar sanksi penempatan khusus (patsus) dan 3 lainnya menjalani proses disiplin sesuai mekanisme yang berlaku.

Kapolres Blitar saat itu, yakni AKBP Arif Fazlurrahman menyampaikan permintaan maaf atas pelanggaran disiplin yang terjadi.

Ketua GPI Jaka Prasetya menyesalkan permintaan maaf yang disampaikan Kapolres Arif Fazlurrahman. Sebab upaya hukum yang dilakukan anggota dengan menangkap terduga pelaku sesuai hukum acara dan dibenarkan.

Selama penangkapan untuk penanganan perkara dibatasi dalam waktu 1X24 jam, kata Jaka tidak ada yang salah. Yang dilakukan tidak melanggar hukum acara. “Pak Kapolres seharusnya tidak terburu-buru minta maaf,” kata Jaka Prasetya.

Baca Juga: Aksi Massa di Blitar Bukan Demo, Kapolres: Ini Penyerangan

Jaka Prasetya juga mengatakan, perspektif salah tangkap dalam kasus dugaan rudapaksa di Kabupaten Blitar menurutnya tidak ada. Sebab belum ada pelaku sesungguhnya yang ditangkap.

“Jadi tidak ada istilah salah tangkap,” tegasnya.

Jaka Prasetya juga mendesak pelaku rudapaksa sebenarnya segera ditangkap. Supaya kasus yang ada terang benderang.

Kalau tidak ada perkembangan signifikan, pihaknya siap membuat laporan ke Polda Jatim dan Komnas Perempuan. “Meminta Polda Jatim mengambil alih penanganan kasus rudapaksa di Blitar,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam mempertanyakan perkembangan penanganan kasus rudapaksa itu, perwakilan GPI dan pihak Polres Blitar melakukan audiensi secara tertutup.

Sementara menanggapi hal itu Plt Kasi Humas Polres Blitar Aipda Saiful Muheni mengatakan pihaknya masih melakukan pembahasan internal.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: dugaan pemerkosaan di blitar
Via: rudapaksa
Tags: bacaini.iddugaan pemerkosaan blitarkasus rudapaksalsm gpipolda jatim
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

Sekolah atau Koperasi? 9 SD di Tulungagung Diusulkan Jadi Gerai KDMP, 3 Masih Aktif

Ilustrasi Ratu Kalinyamat, Ratu Jepara abad ke-16 yang memimpin armada laut melawan Portugis di Malaka

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Membuat Portugis Ketar-ketir

Ilustrasi GERD atau penyakit asam lambung yang viral dikaitkan dengan kematian selebgram Lula Lahfah

GERD Bisa Mematikan? Polemik Kematian Lula Lahfah dan Fakta yang Terungkap

  • Angin kencang dan awan gelap melanda wilayah Jawa Timur saat BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem

    Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Timur, BMKG Sebut Blitar Raya hingga Madura Jalur Utama Angin Kencang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Harapan Jaya Terobos Lampu Merah, Tabrak Mobil, Motor, dan Rumah di Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Perlu Wisata Alam, Kuliner Khas Nganjuk Ini Bikin Orang Rela Balik Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In