Bacaini.ID, BLITAR – Kelanjutan pengusutan kasus dugaan pemerkosaan atau rudapaksa di Kabupaten Blitar Jawa Timur disorot.
Sejumlah orang yang tergabung dalam LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) mendesak Polres Blitar segera menangkap pelaku dan meminta Polda Jawa Timur mengambil alih penanganan kasus yang dinilai tidak berkembang.
“Kami meminta pelaku kasus rudapaksa segera ditangkap. Supaya terang benderang,” tegas Jaka Prasetya, Ketua GPI kepada wartawan Kamis (15/1/2026).
Baca Juga: 4 Polisi di Blitar Diperiksa Kasus Salah Tangkap
Kasus pemerkosan diambil alih Polda Jatim
Kasus dugaan pemerkosaan terhadap ETS (52) warga Desa Mandesan Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar diketahui berlangsung pada pertengahan Agustus 2025. Penanganan kasus diwarnai peristiwa salah tangkap.
Berdasarkan laporan korban ETS dengan menyebut ciri-ciri terduga pelaku, pada 21 Agustus 2025 4 orang anggota unit Opsnal Satreskrim Polres Blitar menangkap Feriadi, tetangga korban.
Setelah ditahan dan diperiksa 1×24 jam, Feriadi yang mengaku sempat mendapat perlakuan tidak wajar kemudian dilepas atau dipulangkan.
Sebab hasil pemeriksaan laboratorium forensik DNA kedua pihak menunjukkan hasil yang tidak identik. Pada 27 Agustus 2025 Feriadi membuat laporan dugaan salah tangkap.
4 orang anggota Polres Blitar kemudian diadili melalui persidangan disiplin. Satu anggota diganjar sanksi penempatan khusus (patsus) dan 3 lainnya menjalani proses disiplin sesuai mekanisme yang berlaku.
Kapolres Blitar saat itu, yakni AKBP Arif Fazlurrahman menyampaikan permintaan maaf atas pelanggaran disiplin yang terjadi.
Ketua GPI Jaka Prasetya menyesalkan permintaan maaf yang disampaikan Kapolres Arif Fazlurrahman. Sebab upaya hukum yang dilakukan anggota dengan menangkap terduga pelaku sesuai hukum acara dan dibenarkan.
Selama penangkapan untuk penanganan perkara dibatasi dalam waktu 1X24 jam, kata Jaka tidak ada yang salah. Yang dilakukan tidak melanggar hukum acara. “Pak Kapolres seharusnya tidak terburu-buru minta maaf,” kata Jaka Prasetya.
Baca Juga: Aksi Massa di Blitar Bukan Demo, Kapolres: Ini Penyerangan
Jaka Prasetya juga mengatakan, perspektif salah tangkap dalam kasus dugaan rudapaksa di Kabupaten Blitar menurutnya tidak ada. Sebab belum ada pelaku sesungguhnya yang ditangkap.
“Jadi tidak ada istilah salah tangkap,” tegasnya.
Jaka Prasetya juga mendesak pelaku rudapaksa sebenarnya segera ditangkap. Supaya kasus yang ada terang benderang.
Kalau tidak ada perkembangan signifikan, pihaknya siap membuat laporan ke Polda Jatim dan Komnas Perempuan. “Meminta Polda Jatim mengambil alih penanganan kasus rudapaksa di Blitar,” pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam mempertanyakan perkembangan penanganan kasus rudapaksa itu, perwakilan GPI dan pihak Polres Blitar melakukan audiensi secara tertutup.
Sementara menanggapi hal itu Plt Kasi Humas Polres Blitar Aipda Saiful Muheni mengatakan pihaknya masih melakukan pembahasan internal.
Penulis: Solichan Arif





