Ringkasan berita:
- KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
- Kasus ini terkait jual beli kuota haji tambahan 2024 yang diberikan Arab Saudi sebanyak 20.000 jemaah.
- Diduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota, dengan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.
- KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada awal Januari 2026.
Bacaini.ID, KEDIRI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penetapan ini menambah panjang daftar pejabat Kementerian Agama yang terjerat kasus serupa.
Kasus yang menyeret Yaqut, atau yang akrab disapa Gus Yaqut ini berkaitan dengan jual beli kuota haji tambahan tahun 2024 yang diberikan pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 jemaah. Diduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota tersebut, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun.
KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada awal Januari 2026, yang menandai dimulainya proses hukum resmi terhadap Yaqut. Selain menjabat sebagai Menteri Agama di era Presiden Joko Widodo, Yaqut dikenal sebagai tokoh Nahdlatul Ulama sekaligus adik kandung Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Yahya Cholil Staquf. Dengan penetapan ini, menambah daftar panjang pejabat Kemenag yang terseret kasus korupsi.
Daftar pejabat Kemenag yang terseret kasus korupsi:

Pola korupsi di lingkungan Kementerian Agama
1. Dana Haji Sebagai Lahan Basah
Kasus Said Agil (2006) dan Surya Dharma Ali (2014) menunjukkan bahwa pengelolaan dana haji rawan diselewengkan. Kuota haji tambahan sering dijadikan ajang transaksi politik dan ekonomi.
2. Jual Beli Jabatan
Romahurmuziy (2019) terjerat kasus suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kemenag. Praktik ini memperlihatkan lemahnya sistem meritokrasi dan dominannya patronase politik.
3. Pengadaan Barang/Jasa
Beberapa kasus melibatkan pengadaan Alquran dan sarana ibadah, di mana markup harga dan permainan tender menjadi modus klasik.
4. Kuota Haji Internasional
Kasus terbaru Yaqut (2026) menegaskan pola lama, yakni kuota haji tambahan dari Arab Saudi dijadikan komoditas untuk keuntungan pribadi/kelompok.
Praktik culas ini dampak sistemik bagi negara dan masyarakat Indonesia. Selain turunnya kepercayaan publik terhadap pengelolaan haji dan lembaga agama, negara dirugikan triliunan rupiah dari dana umat. Hal ini secara langsung menguatkan reputasi Kemenag sebagai kementerian paling korup karena jumlah menteri yang terjerat kasus.
Penulis: Hari Tri Wasono





