• Login
Bacaini.id
Friday, July 17, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Perdebatan Hukum Ucapan Selamat Natal di Kalangan Muslim

ditulis oleh
21 December 2025 11:36
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi ucapan natal. Foto: unsplash

Ilustrasi ucapan natal. Foto: unsplash

Ringkasan berita:

  • Menjelang Natal, perdebatan hukum ucapan selamat bagi umat Islam kembali mencuat.
  • Sebagian ulama membolehkan sebagai bentuk toleransi, sementara lainnya melarang karena dianggap menyerupai keyakinan lain.
  • MUI menegaskan, ucapan selamat Natal boleh saja, asal tidak mengandung pengakuan teologis.

Bacaini.ID, KEDIRI – Setiap tanggal 25 Desember, umat Kristiani merayakan Natal. Di Indonesia, tradisi ucapan selamat Natal dari umat Islam kepada tetangga, sahabat, atau rekan kerja kerap muncul sebagai wujud toleransi.

Namun di balik kebiasaan ini, muncul perdebatan panjang tentang apakah ucapan tersebut boleh secara hukum Islam?

Pandangan Ulama

Sebagian ulama menilai ucapan selamat Natal boleh sebagai bentuk penghormatan dan menjaga hubungan sosial. Dalil yang sering dikutip adalah Al-Qur’an Surat Al-Mumtahanah ayat 8, yang menekankan pentingnya berbuat baik dan berlaku adil kepada non-Muslim yang tidak memusuhi.

Ada pula ulama yang melarang, dengan alasan ucapan tersebut dianggap menyerupai pengakuan terhadap keyakinan agama lain. Mereka khawatir hal ini bisa mengaburkan batas akidah.

Sebagian ulama berada di tengah, menyarankan agar umat Islam berhati-hati. Ucapan boleh diberikan dalam konteks sosial, tetapi jangan sampai mengandung pengakuan teologis atas ajaran agama lain.

Sikap MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa ucapan selamat Natal tidak masalah selama tidak mengandung pengakuan terhadap keyakinan agama lain. Artinya, umat Islam boleh menyampaikan ucapan sebagai bentuk silaturahmi dan toleransi, tetapi tetap menjaga akidah.

Dengan demikian, mengucapkan selamat Natal bagi umat Islam adalah wilayah ijtihadi (hasil ijtihad ulama). Ada yang membolehkan, ada yang melarang, dan ada yang menekankan kehati-hatian.

Di Indonesia, sikap yang paling banyak dianjurkan adalah menjaga toleransi tanpa mengorbankan akidah.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: hukum islamMUInatal 2025ucapan natal
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Foto: DLHK Aceh

KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli, Perkara Sudah Tahap Penyidikan

Bangunan alun-alun Kota Kediri yang mangkrak. Foto: bacaini/HTW

Tiga Tahun Alun-Alun Kediri Mangkrak, Mahasiswa Tagih Komitmen Wali Kota

Petugas KAI Daop 7 Madiun menutup perlintasan sebidang JPL 302 di Desa Muneng, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri menggunakan patok rel dan bantalan besi

KAI Tutup Perlintasan Sebidang di Kediri, Warga Dilarang Membuka Lagi

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In