Pesatnya kemajuan teknologi membuat ekspektasi Wajib Pajak terhadap layanan perpajakan berbasis teknologi meningkat, untuk itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis Sistem Administrasi Perpajakan terbaru dengan nama Coretax.
Langkah ini dilakukan dengan tujuan mengintegrasikan sistem perpajakan yang rumit dan tidak efisien. Namun, bukannya memberikan kemudahan, Coretax justru menimbulkan banyak keluhan dari para pengguna.
Meskipun telah diluncurkan pada 1 Januari 2025 namun pengguna coretax masih sedikit, didominasi badan usaha atau orang pribadi yang menjalankan usaha utamanya untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa (bulanan) dan keperluan perpajakan lainnya.
Dalam siaran pers DJP tanggal 12 April 2025 disebutkan bahwa Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan Badan sebanyak 380,53 ribu dan SPT Tahunan Orang Pribadi 12,63 Juta. SPT yang disampaikan secara elektronik sebanyak 10,98 juta SPT melalui e-filling djponline, aplikasi e-form dan aplikasi e-SPT.
Sebuah pekerjaan rumah yang besar karena keseluruhan pelaporan SPT elektronik pada tahun 2026 akan menggunakan satu sistem yaitu coretax, berapa jumlah wajib pajak yang telah familiar dan siap dengan coretax?.
Dikutip dari DDTC News, Rosmauli Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Mesyarakat DJP menyampaikan bahwa sampai 25 Juli 2025 sebanyak 3,8 juta Wajib Pajak telah melakukan aktivasi akun, jumlah yang masih jauh dari WP yang akan menggunakan coretax untuk menyampaikan SPT Tahunan.
Wajib Pajak Lama
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara default dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak menyediakan Akun Wajib Pajak sebagai tempat pencatatan, penyimpanan dan penyampaian dokumen/informasi dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang dapat dimonitoring oleh Wajib Pajak.
Bagi Wajib Pajak yang sebelumnya telah menggunakan djponline permasalahan timbul karena tidak serta merta mempunyai akun coretax, Wajib Pajak perlu melakukan reset password dengan cara masuk ke coretaxdjp.pajak.go.id kemudian memilih menu lupa kata sandi.
Masukkan NIK/NPWP pilih tujuan konfirmasi surat elektronik atau nomor gawai yang terdaftar pada sistem DJP, masukan captcha, centang kotak pernyataan, dan tekan kirim.
Periksa kotak masuk email atau SMS untuk tautan penggantian kata sandi, isikan kata sandi baru dengan ketentuan minimal 8 karakter, minimal 1 huruf besar, 1 huruf kecil, 1 angka, dan 1 karakter khusus. klik save, maka akan muncul notifikasi bahwa perubahan kata sandi telah berhasil.
Kembali ke laman coretaxdjp.pajak.go.id dan lakukan login dengan menggunakan kata sandi terbaru, setelah langkah ini maka Wajib Pajak telah dapat masuk ke akun coretax yang merupakan migrasi dari data Wajib Pajak dari djponline.
Wajib Pajak Lama Non djponline
Bagi wajib pajak lama yang sudah memiliki NPWP tetapi belum pernah menggunakan layanan djponline tetap dapat mengakses coretax DJP dengan cara mengajukan permintaan aktivasi melalui coretaxdjp.pajak.go.id menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
Ikuti panduan dan isi formulir yang ada dan pastikan mendaftarkan nomor telepon dan alamat email yang valid, aktif, dan dapat diakses. Setelah seluruh isian lengkap dan permintaan disampaikan maka Wajib Pajak dapat mulai menggunakan coretax untuk melaksanakan administrasi perpajakannya.
Tanda Tangan Digital
Karenapelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dilakukan secara elektronik pekerjaan rumah selanjutnya adalah penggunaan tanda tangan digital.
Di Indonesia, tanda tangan elektronik (TTE) diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016.
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum yang mengikat akibat hukum yang sah
Ada dua jenis TTE, TTE tidak tersertifikasi dan TTE tersertifikasi oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang diakui pemerintah. Direktorat Jenderal Pajak menyediakan TTE tidak tersertifikasi berupa Kode Otorisasi sebagai alat verifikasi dan autentifikasi yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan Tanda Tangan Elektronik.
Wajib Pajak dapat meminta Kode Otorisasi melalui coretaxdjp.pajak.go.id menu Portal Saya, Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital. Kolom Manajemen Kasus, Identitas Wajib Pajak, Detail Kontak, akan terisi secara otomatis oleh sistem.
Di kolom rincian sertifikat, pilih jenis sertifikat digital yang akan diminta/didaftarkan, isikan ID Penandatangan jika memilih provider PSrE (BRIN, BSSN, Peruri, dan lain-lain) atau isikan Passphrase jika memilih Kode Otorisasi DJP.
Kesimpulan
Sejak diluncurkan 1 Januari 2025 coretax telah mampu menyelesaikan beberapa kendala teknis, namun persentase Wajib Pajak yang telah menggunakan coretax masih jauh dari jumlah Wajib Pajak yang tahun depan akan menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik melalui coretax.
DJP telah gencar melakukan sosialisasi aktivasi akun dan kode otorisasi melalui penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak dan penyuluhan tidak langsung melalui berbagai kanal seperti media sosial termasuk menyediakan saluran informasi dan panduan melalui t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.
Wajib Pajak seyogyanya segera mengaktifkan akun coretax dan meminta Kode Otorisasi mulai dari sekarang untuk mengantisipasi kepadatan sistem coretax menjelang masa pelaporan atau jelang batas waktu pelaporan Maret dan April 2026.
Penyampaian SPT Tahunan 2025 yang dilakukan pada tahun 2026 menggunakan coretax merupakan pertaruhan sesungguhnya coretax yang telah diluncurkan mulai 1 Januari 2025.*
*)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Penulis: Samsul Arifin, S.E.,M.M
Koordinator Penyuluh Pajak KPP Pratama Pare





