Belajar dari Insiden Matel di Kalibata, Begini Cara Hadapi Debt Collector di Jalan
Bacaini.ID, KEDIRI – Perselisihan antara masyarakat dan debt collector kendaraan kembali memanas. Pengeroyokan dua anggota debt collector Mata Elang hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan menunjukkan tingginya resistensi mereka di masyarakat.
Video kejadian itu menyebar luas di media sosial, memicu perdebatan sengit tentang siapa yang sebenarnya melanggar hukum. Masyarakat yang melakukan perlawanan, atau debt collector yang menagih secara sepihak di jalan.
Banyak warganet menilai praktik penagihan di jalan adalah bentuk pelanggaran hak konsumen, karena penyitaan kendaraan seharusnya dilakukan melalui putusan pengadilan, bukan dengan cara paksa.
Sebagian komentar menyebut insiden Kalibata sebagai “ledakan amarah masyarakat” atas praktik debt collector yang dianggap arogan. Ada pula yang menyoroti bahwa perusahaan pembiayaan seakan lepas tangan, membiarkan debt collector berhadapan langsung dengan masyarakat tanpa perlindungan hukum yang jelas.
Menurut aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), debt collector tidak boleh melakukan penarikan kendaraan di jalan tanpa surat tugas resmi dan prosedur hukum yang sah. Penyitaan sepihak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, sementara pengeroyokan terhadap debt collector juga jelas melanggar hukum.
Situasi ini menunjukkan adanya ruang abu-abu dalam praktik penagihan yang sering berujung pada benturan fisik.
Tips Menghadapi Debt Collector di Jalan
Tetap Tenang dan Jangan Melawan dengan Kekerasan
Hindari emosi berlebihan atau tindakan fisik. Ingat, kekerasan justru bisa merugikan Anda secara hukum.
Minta Identitas dan Surat Tugas Resmi
Debt collector wajib membawa surat tugas dari perusahaan pembiayaan. Pastikan identitas jelas: nama, perusahaan, dan nomor surat tugas. Jika tidak ada dokumen resmi, Anda berhak menolak berinteraksi.
Penyitaan Tidak Bisa Sepihak
Debt collector tidak boleh langsung menarik kendaraan di jalan tanpa putusan pengadilan. Penarikan paksa di jalan adalah pelanggaran hukum.
Dokumentasikan Kejadian
Rekam video atau foto sebagai bukti bila terjadi intimidasi. Catat nama, plat kendaraan, atau ciri-ciri debt collector.
Hubungi Pihak Berwenang
Jika merasa terancam, segera hubungi polisi atau aparat setempat. Anda juga bisa melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bila ada pelanggaran prosedur.
Cari Jalan Damai
Tawarkan untuk menyelesaikan di kantor leasing atau perusahaan pembiayaan. Jangan menandatangani dokumen apa pun di jalan tanpa pendampingan resmi.
Ingat, debt collector bukan aparat hukum. Mereka hanya perpanjangan tangan perusahaan pembiayaan. Hak konsumen dilindungi UU Perlindungan Konsumen dan aturan OJK. Jika terjadi kekerasan, masyarakat berhak melaporkan sebagai tindak pidana.
Kasus Kalibata memperlihatkan bagaimana ketegangan antara masyarakat dan debt collector bisa berubah menjadi kekerasan terbuka. Publik menuntut agar aparat dan regulator lebih tegas menertibkan praktik penagihan, sekaligus melindungi hak konsumen agar tidak menjadi korban intimidasi di jalan.
Insiden pengeroyokan debt collector di Kalibata menjadi alarm keras bahwa praktik penagihan di jalan sudah tidak bisa ditoleransi. Tanpa regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang konsisten, konflik antara masyarakat dan debt collector akan terus berulang, meninggalkan luka sosial sekaligus krisis kepercayaan terhadap sistem hukum.
Penulis: Hari Tri Wasono





