• Login
Bacaini.id
Tuesday, March 17, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Belajar dari Insiden Matel di Kalibata, Begini Cara Hadapi Debt Collector di Jalan

Praktik penagihan di jalan yang sering berujung pada intimidasi bahkan kekerasan dinilai sebagai bukti lemahnya pengawasan terhadap profesi ini.

ditulis oleh Redaksi
12 December 2025 19:19
Durasi baca: 3 menit
Ilustrasi pengendara motor di jalan. Foto: unsplash

Ilustrasi pengendara motor di jalan. Foto: unsplash

Belajar dari Insiden Matel di Kalibata, Begini Cara Hadapi Debt Collector di Jalan

Bacaini.ID, KEDIRI – Perselisihan antara masyarakat dan debt collector kendaraan kembali memanas. Pengeroyokan dua anggota debt collector Mata Elang hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan menunjukkan tingginya resistensi mereka di masyarakat.

Video kejadian itu menyebar luas di media sosial, memicu perdebatan sengit tentang siapa yang sebenarnya melanggar hukum. Masyarakat yang melakukan perlawanan, atau debt collector yang menagih secara sepihak di jalan.

Banyak warganet menilai praktik penagihan di jalan adalah bentuk pelanggaran hak konsumen, karena penyitaan kendaraan seharusnya dilakukan melalui putusan pengadilan, bukan dengan cara paksa.

Sebagian komentar menyebut insiden Kalibata sebagai “ledakan amarah masyarakat” atas praktik debt collector yang dianggap arogan. Ada pula yang menyoroti bahwa perusahaan pembiayaan seakan lepas tangan, membiarkan debt collector berhadapan langsung dengan masyarakat tanpa perlindungan hukum yang jelas.

Menurut aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), debt collector tidak boleh melakukan penarikan kendaraan di jalan tanpa surat tugas resmi dan prosedur hukum yang sah. Penyitaan sepihak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, sementara pengeroyokan terhadap debt collector juga jelas melanggar hukum.

Situasi ini menunjukkan adanya ruang abu-abu dalam praktik penagihan yang sering berujung pada benturan fisik.

Tips Menghadapi Debt Collector di Jalan

Tetap Tenang dan Jangan Melawan dengan Kekerasan

Hindari emosi berlebihan atau tindakan fisik. Ingat, kekerasan justru bisa merugikan Anda secara hukum.

Minta Identitas dan Surat Tugas Resmi

Debt collector wajib membawa surat tugas dari perusahaan pembiayaan. Pastikan identitas jelas: nama, perusahaan, dan nomor surat tugas. Jika tidak ada dokumen resmi, Anda berhak menolak berinteraksi.

Penyitaan Tidak Bisa Sepihak

Debt collector tidak boleh langsung menarik kendaraan di jalan tanpa putusan pengadilan. Penarikan paksa di jalan adalah pelanggaran hukum.

Dokumentasikan Kejadian

Rekam video atau foto sebagai bukti bila terjadi intimidasi. Catat nama, plat kendaraan, atau ciri-ciri debt collector.

Hubungi Pihak Berwenang

Jika merasa terancam, segera hubungi polisi atau aparat setempat. Anda juga bisa melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bila ada pelanggaran prosedur.

Cari Jalan Damai

Tawarkan untuk menyelesaikan di kantor leasing atau perusahaan pembiayaan. Jangan menandatangani dokumen apa pun di jalan tanpa pendampingan resmi.

Ingat, debt collector bukan aparat hukum. Mereka hanya perpanjangan tangan perusahaan pembiayaan. Hak konsumen dilindungi UU Perlindungan Konsumen dan aturan OJK. Jika terjadi kekerasan, masyarakat berhak melaporkan sebagai tindak pidana.

Kasus Kalibata memperlihatkan bagaimana ketegangan antara masyarakat dan debt collector bisa berubah menjadi kekerasan terbuka. Publik menuntut agar aparat dan regulator lebih tegas menertibkan praktik penagihan, sekaligus melindungi hak konsumen agar tidak menjadi korban intimidasi di jalan.

Insiden pengeroyokan debt collector di Kalibata menjadi alarm keras bahwa praktik penagihan di jalan sudah tidak bisa ditoleransi. Tanpa regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang konsisten, konflik antara masyarakat dan debt collector akan terus berulang, meninggalkan luka sosial sekaligus krisis kepercayaan terhadap sistem hukum.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: debt collectorkalibatamata elangOJK
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Evakuasi awak kapal KM Natasya 01 yang tenggelam setelah menabrak karang di perairan Trenggalek

5 Orang Terkatung di Perairan Trenggalek Usai KM Natasya 01 Tabrak Karang

Petugas mengevakuasi potongan tubuh korban di jalur rel kereta api Desa Kepuhrejo Tulungagung

Warga Tulungagung Temukan Ceceran Tubuh di Perlintasan KA

Gedebok pisang yang dimanfaatkan sebagai bahan pangan dan sumber serat alami

Manfaat Gedebok Pisang dan Potensi Ekonominya, dari Pangan Sehat hingga Industri Ramah Lingkungan

  • SPPG Blitar tidak memenuhi syarat sanitasi

    Daftar SPPG Nakal di Blitar yang Dihentikan BGN, 46 Lokasi di Kota dan Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Gelar Sidang Isbat 19 Maret 2026, Lebaran Berpotensi Beda dengan Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In