• Login
Bacaini.id
Tuesday, January 27, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

AJI Kediri Protes Intimidasi Petugas SPPG kepada Wartawan Saat Meliput Keracunan MBG

Ratusan pelajar dan santri di Kecamatan Mantingan, Ngawi mengalami keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Jurnalis yang meliput mendapat ancaman kekerasan dari penyelenggara MBG.

ditulis oleh
7 December 2025 16:42
Durasi baca: 2 menit
Petugas SPPG Bintang Mantingan saat mengusir wartawan. Foto: tangkapan layar.

Petugas SPPG Bintang Mantingan saat mengusir wartawan. Foto: tangkapan layar.

Bacaini.ID, KEDIRI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri mendesak Kepolisian Resor Ngawi mengusut ancaman kekerasan yang dilakukan penyelenggara program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada sejumlah wartawan. Mereka mendapat intimidasi saat hendak meminta keterangan terkait keracunan makanan yang menimpa ratusan siswa pada Kamis, 4 Desember 2025.

Ketua AJI Kediri, Agung Kridaning Jatmiko, mengatakan ancaman kekerasan ini dialami sejumlah wartawan di Ngawi saat meliput aktivitas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bintang, Ngawi.

“Saat teman-teman hendak meliput aktivitas di SPPG, seorang pekerja dapur mengusir dan hendak melempar wartawan menggunakan paving,” kata Agung dalam siaran pers, Minggu, 7 Desember 2025.

Agung menjelaskan, kedatangan wartawan ke SPPG Bintang tersebut untuk meminta keterangan terkait keracunan massal yang menimpa lebih dari 200 siswa dan santri di Mantingan.

Asep Saeful, jurnalis yang juga anggota AJI Kediri mengatakan, upaya mencari informasi tentang korban keracunan di RSUD Mantingan juga dihalang-halangi petugas keamanan. “Mereka bilang (penghalangan) ini atas perintah direktur,” kata Asep.  

Upaya mencari informasi yang akurat tentang insiden keracunan ini baru mendapat jalan setelah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.

AJI Kediri menilai sikap tersebut merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia. Terlebih lagi masyarakat berhak mengetahui informasi sekecil apapun terkait program MBG yang dibiayai dari APBN.

Karena itu AJI Kediri mendesak Bupati Ngawi untuk memberikan tindakan tegas kepada pelaksana MBG tersebut. “Kami juga meminta Kapolres Ngawi merespon aduan kawan-kawan wartawan atas ancaman yang dilakukan petugas SPPG Bintang,” tegas Agung.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Comments 1

  1. Pingback: Diare Massal Usai Konsumsi MBG, Operasional SPPG di Tulungagung Dihentikan Sementara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

Sekolah atau Koperasi? 9 SD di Tulungagung Diusulkan Jadi Gerai KDMP, 3 Masih Aktif

Ilustrasi Ratu Kalinyamat, Ratu Jepara abad ke-16 yang memimpin armada laut melawan Portugis di Malaka

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Membuat Portugis Ketar-ketir

Ilustrasi GERD atau penyakit asam lambung yang viral dikaitkan dengan kematian selebgram Lula Lahfah

GERD Bisa Mematikan? Polemik Kematian Lula Lahfah dan Fakta yang Terungkap

  • Angin kencang dan awan gelap melanda wilayah Jawa Timur saat BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem

    Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Timur, BMKG Sebut Blitar Raya hingga Madura Jalur Utama Angin Kencang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Harapan Jaya Terobos Lampu Merah, Tabrak Mobil, Motor, dan Rumah di Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Perlu Wisata Alam, Kuliner Khas Nganjuk Ini Bikin Orang Rela Balik Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In