• Login
Bacaini.id
Sunday, May 10, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Dalam HUT ke-54 KORPRI Ada Sejarah Netralitas PNS

Sejarah lahirnya HUT KORPRI pada 29 November bertonggak dari persoalan netralitas pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
1 December 2025 12:07
Durasi baca: 3 menit
hut ke-54 korpri

Ada sejarah netralitas PNS dalam HUT ke-54 Korpri (foto/ist)

Bacaini.ID, BLITAR – HUT ke-54 KORPRI atau Hari Ulang Tahun KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) diperingati setiap tanggal 29 November.

Di Jakarta, upacara peringatan HUT ke-54 KORPRI digelar pada Senin (1/12/2025). Begitu juga yang berlangsung di daerah.

Baca Juga:

  • Cerita Pangreh Praja yang Berwatak Oportunis Sejak Era Kolonial
  • Cerita Pasukan Janda Aceh yang Ditakuti Penjajah Kolonial
  • Alasan Kota Blitar di Masa Kolonial Bermotto Kerja Mengalahkan Segalanya

Lantas seperti apa sejarah HUT KORPRI?

Dihimpun Bacaini.id dari berbagai sumber Senin (1/12/2025), sejarah lahirnya HUT KORPRI pada 29 November bertonggak dari persoalan netralitas pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN.

Pada medio Demokrasi Liberal (1950-1959), netralitas PNS di Indonesia dalam situasi karut marut. PNS leluasa masuk partai politik (parpol). Sebaliknya parpol bebas merekrut anggota dari kalangan PNS.

Yang terjadi, parpol sangat agresif melakukan perekrutan anggota dari lingkungan PNS. Utamanya parpol yang berkuasa. Jabatan-jabatan penting di pemerintahan dimonopoli.

Sementara bagi PNS yang ambisius, situasi karut marut itu justru menguntungkan. Terdaftar sebagai anggota parpol menjadi pelicin. Karirnya di birokrasi pemerintahan dengan mudah melesat.

Pengaturan pangkat atau jabatan di pemerintahan tidak lagi mempertimbangkan norma, kecakapan dan jenjang kepangkatan. Tapi karena terdaftar sebagai anggota parpol.

Para pejabat pemerintah yang tidak terdaftar sebagai anggota parpol dengan mudah dilengserkan. Begitu juga para bawahannya, dibongkar pasang.

Pemerintah kemudian menerbitkan UU No 18 Tahun 1961 yang arahnya mengatur netralitas PNS. Sebelumnya Presiden Soekarno lebih dulu menerbitkan Peraturan Presiden No 2 Tahun 1959.

Sesuai UU No 18 tahun 1961, PNS golongan F dilarang menjadi anggota parpol. Banyak pejabat PNS yang kemudian melepas keanggotaan parpol. Mereka memilih murni menjadi PNS.

Mereaksi itu, muncul hujatan dari parpol yang ditinggalkan. Para PNS dicap sebagai penghianat. Akibatnya, banyak PNS ketakutan dan terjadi standar ganda. PNS diam-diam masih mengikuti kegiatan parpol.

Keinginan pemerintah menjaga netralitas PNS semakin mentah. Lahirnya konsep ideologi Nasakom yang digulirkan Bung Karno mendorong parpol kembali berlomba menguasai birokrasi pemerintahan.

Pada awal masa pemerintahan Orde Baru, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 1970. Intinya penataan PNS tidak boleh berdasarkan perbedaan keturunan, kelamin, agama, partai politik, organisasi massa, golongan dan daerah.

PNS juga dilarang menjadi anggota organisasi politik tertentu.

Untuk menegaskan itu, terbit Keppres RI Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korpri. Keppres terbit pada tanggal 29 November 1971 yang selanjutnya diperingati sebagai HUT KORPRI.

Ditegaskan dalam Keppres Nomor 82 Tahun 1971, Korpri menjadi satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan.

Penulis: Solichan Arif  

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: hut ke-54 korpri
Via: korpri
Tags: bacaini.idhut ke-54 korprihut korprikorprinetralitas pnssejarah korprisejarah netralitas pns
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tonny Andreas menyerahkan formulir pencalonan Ketua KONI Kota Blitar 2026-2030 di sekretariat KONI Kota Blitar

Tonny Andreas Calon Ketua KONI Kota Blitar, Prestasi Olahraga Blitar Siap Melenting

Konsolidasi Alumni GMNI Kediri Gaungkan Nasionalisme dan Marhaenisme yang Mulai Pudar

Petugas KAI Daop 7 Madiun bersama komunitas railfans menggelar kampanye anti pelecehan seksual di area stasiun kereta api

KAI Daop 7 Madiun Gencarkan Kampanye Anti Pelecehan Seksual di Stasiun dan Kereta

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Polri 2026, Dirreskrimum Polda Jatim Diganti Kombes Roy Hutton

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In