• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, December 1, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Dalam HUT ke-54 KORPRI Ada Sejarah Netralitas PNS

Sejarah lahirnya HUT KORPRI pada 29 November bertonggak dari persoalan netralitas pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN

ditulis oleh Editor
1 December 2025 12:07
Durasi baca: 3 menit
hut ke-54 korpri

Ada sejarah netralitas PNS dalam HUT ke-54 Korpri (foto/ist)

Bacaini.ID, BLITAR – HUT ke-54 KORPRI atau Hari Ulang Tahun KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) diperingati setiap tanggal 29 November.

Di Jakarta, upacara peringatan HUT ke-54 KORPRI digelar pada Senin (1/12/2025). Begitu juga yang berlangsung di daerah.

Baca Juga:

  • Cerita Pangreh Praja yang Berwatak Oportunis Sejak Era Kolonial
  • Cerita Pasukan Janda Aceh yang Ditakuti Penjajah Kolonial
  • Alasan Kota Blitar di Masa Kolonial Bermotto Kerja Mengalahkan Segalanya

Lantas seperti apa sejarah HUT KORPRI?

Dihimpun Bacaini.id dari berbagai sumber Senin (1/12/2025), sejarah lahirnya HUT KORPRI pada 29 November bertonggak dari persoalan netralitas pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN.

Pada medio Demokrasi Liberal (1950-1959), netralitas PNS di Indonesia dalam situasi karut marut. PNS leluasa masuk partai politik (parpol). Sebaliknya parpol bebas merekrut anggota dari kalangan PNS.

Yang terjadi, parpol sangat agresif melakukan perekrutan anggota dari lingkungan PNS. Utamanya parpol yang berkuasa. Jabatan-jabatan penting di pemerintahan dimonopoli.

Sementara bagi PNS yang ambisius, situasi karut marut itu justru menguntungkan. Terdaftar sebagai anggota parpol menjadi pelicin. Karirnya di birokrasi pemerintahan dengan mudah melesat.

Pengaturan pangkat atau jabatan di pemerintahan tidak lagi mempertimbangkan norma, kecakapan dan jenjang kepangkatan. Tapi karena terdaftar sebagai anggota parpol.

Para pejabat pemerintah yang tidak terdaftar sebagai anggota parpol dengan mudah dilengserkan. Begitu juga para bawahannya, dibongkar pasang.

Pemerintah kemudian menerbitkan UU No 18 Tahun 1961 yang arahnya mengatur netralitas PNS. Sebelumnya Presiden Soekarno lebih dulu menerbitkan Peraturan Presiden No 2 Tahun 1959.

Sesuai UU No 18 tahun 1961, PNS golongan F dilarang menjadi anggota parpol. Banyak pejabat PNS yang kemudian melepas keanggotaan parpol. Mereka memilih murni menjadi PNS.

Mereaksi itu, muncul hujatan dari parpol yang ditinggalkan. Para PNS dicap sebagai penghianat. Akibatnya, banyak PNS ketakutan dan terjadi standar ganda. PNS diam-diam masih mengikuti kegiatan parpol.

Keinginan pemerintah menjaga netralitas PNS semakin mentah. Lahirnya konsep ideologi Nasakom yang digulirkan Bung Karno mendorong parpol kembali berlomba menguasai birokrasi pemerintahan.

Pada awal masa pemerintahan Orde Baru, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 1970. Intinya penataan PNS tidak boleh berdasarkan perbedaan keturunan, kelamin, agama, partai politik, organisasi massa, golongan dan daerah.

PNS juga dilarang menjadi anggota organisasi politik tertentu.

Untuk menegaskan itu, terbit Keppres RI Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korpri. Keppres terbit pada tanggal 29 November 1971 yang selanjutnya diperingati sebagai HUT KORPRI.

Ditegaskan dalam Keppres Nomor 82 Tahun 1971, Korpri menjadi satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan.

Penulis: Solichan Arif  

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: hut ke-54 korpri
Via: korpri
Tags: bacaini.idhut ke-54 korprihut korprikorprinetralitas pnssejarah korprisejarah netralitas pns
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

hut ke-54 korpri

Dalam HUT ke-54 KORPRI Ada Sejarah Netralitas PNS

Ferry Irwandi Ingatkan Pemerintah Dampak Menolak Penetapan Status Bencana Nasional

Ferry Irwandi Ingatkan Pemerintah Dampak Menolak Penetapan Status Bencana Nasional

dbhcht 2025 di kabupaten blitar

8 OPD Penerima DBHCHT 2025 di Kabupaten Blitar

  • dbhcht 2025 di kabupaten blitar

    8 OPD Penerima DBHCHT 2025 di Kabupaten Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri UFO Mulai Diteliti Serius dan Diakui Ilmiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gary Iskak Tutup Usia Setelah RX King Tabrak Pohon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist