• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, November 23, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

3 POV DBHCHT 2025 Dalam Industri Tembakau di Blitar

Pelatihan keterampilan melinting rokok, pelatihan SDM, dan pengelolaan keuangan serta pergudangan telah memberi dampak langsung

ditulis oleh Editor
23 November 2025 18:45
Durasi baca: 2 menit
dbhcht industri tembakau blitar

POV DBHCHT 2025 di Disperindag Kabupaten Blitar dipusatkan pada pelatihan-pelatihan (foto ilustrasi/freepik)

Bacaini.ID, BLITAR – Ada 3 point of view (POV) dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar pada tahun 2025.

Utamanya pada sektor upgrading sumber daya manusia (SDM). POV DBHCHT 2025 di Kabupaten Blitar dipusatkan pada pelatihan-pelatihan guna meningkatkan skill yang dibutuhkan dalam dunia kerja.

Yang pertama adalah pelatihan keterampilan melinting rokok yang itu terbagi dalam 3 tahap. Sasarannya adalah pekerja dan calon pekerja pabrik rokok. Tujuannya untuk memberi pembekalan.

“Pelatihan pelintingan rokok jadi salah satu upaya meningkatkan keterampilan masyarakat, khususnya yang terlibat langsung dalam industri hasil tembakau,” ujar Darmadi, Kepala Disperindag Kabupaten Blitar.

Baca Juga:

  • Ini Manfaat BLT DBHCHT 2025 Bagi Ribuan Buruh di Blitar
  • Jaga Stabilitas Stok Cabai di Kab Blitar dengan DBHCHT 2025
  • Langkah Taktis Disperindag Blitar Maksimalkan DBHCHT 2025

Pelatihan yang dibiayai dari DBHCHT 2025 ini diharapkan bisa berdampak langsung pada kualitas tenaga kerja. Terutama yang berasal dari Kabupaten Blitar.

Yang kedua adalah pelatihan penguatan SDM tenaga kerja pabrik rokok. Disperindag mendorong terciptanya tenaga kerja yang lebih kompeten. Dengan demikian akan membuka peluang kerja lebih besar.

POV yang ketiga adalah pelatihan pengelolaan SDM, keuangan dan pergudangan. Diberikan kepada para pelaku usaha industri hasil tembakau. Hal itu mengingat pelaku usaha ini di Blitar jumlahnya tidak sedikit.

“Sehingga mampu mendorong produktifitas perusahaan,” terang Darmadi.

Besaran DBHCHT yang diterima Disperindag Kabupaten Blitar pada tahun 2025 diketahui sebesar Rp800 juta. Sejak awal Disperindag membelanjakan untuk program yang berdampak langsung pada masyarakat.

Dalam kegiatan evaluasi pelaksanaan DBHCHT 2025 yang digelar belum lama, Disperindag berupaya semaksimal mungkin memastikan seluruh program kerja berjalan efektif.

Diketahui disperindag juga melakukan uji mutu produk industri hasil tembakau di Kabupaten Blitar. Sebelum dilepas ke pasar dipastikan melalui uji laboratorium apakah produk rokok sesuai standar kelayakan.

Pada tahun ini sedikitnya ada 15 sampel rokok yang mengikuti uji laboratorium. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka akan direkomendasikan untuk perbaikan.

Menurut Darmadi, program-program yang bersumber dari DBHCHT yang telah berjalan baik di tahun 2025 akan dilanjutkan pada tahun 2026. Terutama terkait program pelatihan, akan dipertahankan.

“Sebab program pelatihan yang telah dilaksanakan memiliki kontribusi nyata dalam meningkatan kompetensi tenaga kerja,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: pov dbhcht blitar
Via: dbhcht
Tags: bacaini.idBerita BlitarblitarDBHCHT 2025DBHCHT Blitarindustri tembakaupov dbhcht
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Krisis Kepemimpinan dan Pertarungan Ideologi NU

Krisis Kepemimpinan dan Pertarungan Ideologi NU

golongan darah anak

Jangan Panik Kalau Golongan Darah Anak Tak Sama, Ini Alasannya

dbhcht industri tembakau blitar

3 POV DBHCHT 2025 Dalam Industri Tembakau di Blitar

  • festival sungai di trenggalek

    Ada Festival Sungai dan Lomba Perahu Gethek di Trenggalek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Siklus Minta Tumbal di Erupsi Semeru, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist