Bacaini.ID, BLITAR – Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025 di Kabupaten Blitar sebesar Rp 300.000 per bulan.
BLT DBHCHT disalurkan kepada buruh tani tembakau, buruh tani cengkeh dan buruh pabrik rokok selama 6 bulan, yakni mulai Juli-Desember 2025.
Secara tekhnis penyaluran BLT DBHCHT dilakukan melalui rekening Bank Jatim yang sebelumnya diajukan oleh masing-masing penerima.
Menurut Yuni Urinawati, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Blitar, jumlah penerima BLT DBHCHT 2025 lebih dari 4 ribuan orang.
Khusus penerima dari kluster buruh tani tembakau dan buruh tani cengkeh, pengusulannya berasal dari masing-masing desa. “Sebab yang tahu adalah desa. Sedangkan buruh pabrik rokok diusulkan dari perusahaan,” ujar Yuni Urinawati.
Baca Juga:
- Jaga Stabilitas Stok Cabai di Kab Blitar dengan DBHCHT 2025
- Langkah Taktis Disperindag Blitar Maksimalkan DBHCHT 2025
- DBHCHT 2025 di Kabupaten Blitar Membantu Percepatan Pembangunan
Sesuai data yang dihimpun, jumlah penerima BLT DBHCHT di Kabupaten Blitar pada bulan Juli sebanyak 4.075 orang dengan total nominal Rp1,41 miliar.
Kemudian pada bulan Agustus jumlah penerima 4.810 orang. Dana DBHCHT yang dikucurkan Rp1,44 miliar. Pada September sebanyak 4.898 orang penerima dengan total nominal Rp1,47 miliar.
Penerimaan berikutnya pada pertengahan bulan November ini dan awal bulan Desember 2025 mendatang. “Penyaluran tahap keenam pada awal Desember 2025,” terang Yuni Urinawati.
Keberadaan BLT DBHCHT 2025 diketahui sangat membantu para penerima: buruh tembakau, cengkeh dan pabrik rokok. Dampaknya bisa dirasakan langsung oleh penerima, terutama terkait ketahanan ekonomi.
DBHCHT menjadi bantalan ekonomi yang manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat. Turut menjaga daya beli masyarakat, terutama bagi para buruh yang berpenghasilan rendah.
Sementara informasi yang diterima, adanya kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat juga berdampak pada penerimaan besaran DBHCHT pada tahun 2026.
Yuni Urinawati berharap program BLT DBHCHT tetap dipertahankan, meskipun dalam pelaksanaanya nanti dimungkinkan tidak sebesar tahun 2025.
Pada sisi lain keberadaan para pekerja di sektor tembakau secara tidak langsung memiliki andil besar dalam menyumbang pendapatan negara melalui cukai. Dengan adanya program BLT DBHCHT, negara telah hadir dalam rangka membantu mengurangi beban ekonomi masyarakat. (*)





