Bacaini.ID, TRENGGALEK – Polres Trenggalek menahan pelaku penganiayaan seorang guru SMP Negeri (SMPN) 01 di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur.
Pelaku berinisial A warga Desa Timahan Kecamatan Kampak diketahui tiba-tiba menganiaya seorang guru yang diketahui bernama Eko Prayitno.
Usut punya usut, aksi penganiayaan dipicu adanya laporan telepon selular (ponsel) milik siswa yang kabarnya masih kerabat pelaku, dirusak oleh korban.
Padahal ponsel yang dikabarkan dirusak korban itu nyatanya dalam keadaan baik-baik.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro mengatakan, pada Senin 3 November 2025 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menyusul itu pada malam harinya ditahan untuk masa 20 hari ke depan. “Kami temukan 2 alat bukti yang cukup untuk menduga A adalah pelaku penganiayaan terhadap korban,” ujar Eko Widiantoro, Selasa (4/11/2025).
Baca Juga:
- Cekcok Dengan Siswa, Guru di Trenggalek Dipukul Wali Murid
- 4 Jasad Anggota Keluarga yang Tertimpa Longsor di Trenggalek Ditemukan
- Longsor di Trenggalek Tewaskan 2 Warga, 2 Remaja Hilang
Kasus penganiayaan guru SMP Negeri 01 Trenggalek itu awalnya viral di media sosial. Aparat kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan para pihak.
4 orang saksi dimintai keterangan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya ponsel dan baju yang dikenakan pelaku.
Terungkap, pelaku mendatangi rumah korban. Tanpa memberi kesempatan membela diri, korban langsung dianiaya.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka dan dikenakan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” pungkas Kasatreskrim Eko Widiantoro.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif





