• Login
Bacaini.id
Monday, February 16, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Sidak Puskesmas Panti, Gus Fawait Pastikan Program UHC Tak Sekadar Slogan

ditulis oleh Redaksi
26 October 2025 06:44
Durasi baca: 2 menit
Bupati Jember saat sidak di Puskesmas Panti

Bupati Jember saat sidak di Puskesmas Panti

Bacaini.ID, JEMBER- Bupati Jember Muhammad Fawait melakukan inspeksi mendadak ke salah satu Puskesmas di Kecamatan Panti, Minggu (26/10/2025). Kunjungan ini bagian dari agenda Bunga Desaku sekaligus membuktikan keseriusan pemkab memantau kualitas layanan kesehatan hingga pelosok.

Gus Fawait menegaskan, status Universal Health Coverage (UHC) yang baru disandang Jember bukan sekadar pencapaian administratif atau pengobatan gratis semata.

Status ini mencerminkan tanggung jawab moral pemerintah menyediakan akses kesehatan berkualitas untuk semua kalangan.

“Jember kini berstatus UHC Prioritas. Artinya, setiap warga Jember bisa berobat gratis di seluruh RS nasional cukup dengan KTP. Namun untuk kondisi darurat, harus langsung dirujuk ke RSUD dr. Subandi karena menjadi pusat rujukan tujuh daerah tapal kuda,” jelas Gus Fawait.

Di hadapan tenaga medis, bupati menyoroti pentingnya respons cepat dan tepat, terutama menghadapi tantangan angka kematian ibu dan bayi yang masih tinggi.

“Jika ada tanda bahaya, jangan tunda. Langsung rujuk ke RSUD dr. Subandi yang sudah dilengkapi tenaga medis spesialis untuk menangani kasus kritis,” imbuhnya.

Gus Fawait juga menginginkan transformasi budaya layanan di Puskesmas. Setiap fasilitas kesehatan dasar di Jember harus menampilkan wajah baru: bersih, ramah, dan profesional.

“Puskesmas harus setara dengan fasilitas kesehatan lain. Layanan harus cepat, petugas ramah dan peduli. Bahkan ruang pasien harus lebih baik daripada ruang kepala puskesmas,” tegas Gus Fawait.

Ia mengingatkan, Puskesmas harus fokus pada fungsi utama pelayanan kesehatan, tidak boleh dialihkan untuk kegiatan non-medis. Warga juga diajak ikut mengawasi standar layanan.

“Jika menemukan layanan buruk, laporkan. Jangan diam. Ini fasilitas rakyat, rakyat berhak dapat pelayanan terbaik,” tegasnya.

Kunjungan ini menjadi bukti komitmen Pemkab Jember dalam pemerataan layanan kesehatan di daerah terpencil, terutama di tengah perubahan cuaca ekstrem yang memicu lonjakan penyakit pernapasan.

Lewat pendekatan inspeksi langsung, Pemkab Jember berharap UHC tak hanya menjamin akses gratis, tapi juga menghadirkan layanan humanis, profesional, dan merata sesuai visi “Jember Baru, Jember Maju”.

Penulis             : Mega

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pantai Serang Blitar yang dikaitkan dengan laku spiritual Soeprijadi

Kebiasaan Ganjil Soeprijadi di Pantai Serang Blitar, Bertapa di Laut Selatan hingga Tantang Mitos Ratu Kidul

Wali Kota London Sadiq Khan menyalakan lampu Ramadan di kawasan West End

London Sambut Ramadan 2026, 30 Ribu Lampu LED Hiasi West End

Polisi Blitar bagi cokelat kepada pengendara saat Valentine

Bikin Kaget! Dikira Razia, Pengendara di Kota Blitar Justru Dapat Cokelat dari Polisi

  • Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

    Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Asal Makan Hasil Laut, Kenali 3 Kepiting Beracun yang Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In