• Login
Bacaini.id
Tuesday, March 17, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Awas, Memancing Bisa Haram Jika Tidak Mengerti Hal Ini

ditulis oleh Redaksi
26 October 2025 13:31
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi memancing. Foto: unsplash

Ilustrasi memancing. Foto: unsplash

Bacaini.ID, KEDIRI – Memancing merupakan salah satu hobi yang banyak digemari masyarakat Indonesia. Namun jika tidak mengerti teorinya, memancing bisa menjadi pekerjaan yang haram menurut Islam.

Memancing ikan di kolam, sungai, parit, hingga lautan merupakan hobi banyak pria di dunia. Di Indonesia, memancing telah menjadi bagian dari budaya masyarakat di pelosok negeri.

Keberadaan laut dan sungai yang luas di nusantara menjadi salah satu alasan mengapa warga Indonesia berprofesi sebagai nelayan. Bahkan leluhur negeri ini disebut-sebut sebagai pelaut ulung, yang salah satunya melakukan aktivitas memancing.

Namun tahukah kamu jika memancing bisa menjadi pekerjaan yang haram  atau dilarang dalam agama Islam, jika melakukannya dengan salah. “Memancing bisa haram jika dilakukan dengan cara tertentu,” kata Ustad Solikin dalam pengajian Subuh di Masjid Al Ikhlas Persada Sayang Kediri, Minggu, 26 Oktober 2025.

Ia mengatakan, memancing bisa haram jika salah dalam memilih umpan. Seperti diketahui, dari berbagai jenis umpan yang dipergunakan pemancing, salah satu yang favorit adalah cacing.

“Cacing itu akan dipotong-potong dalam kondisi hidup untuk selanjutnya ditusuk menggunakan kail. Islam melarang kita menyiksa makhluk hidup, kecuali membunuhnya terlebih dulu,” kata Solikin.

Hal yang sama juga berlaku bagi ikan yang dipancing. Jika ikan tersebut dipergunakan untuk berdagang atau dimakan, hal itu tentu tidak dilarang oleh agama.

“Namun ada pemancing yang begitu dapat kemudian dilepaskan kembali ke air. Ikan kembali ke air dalam kondisi kesakitan dan bahkan cacat,” kata Solikin.

Hal inilah yang menurutnya merupakan perbuatan haram. Karena itu ia menyarankan agar para pemancing menghindari perbuatan yang menyiksa makhluk hidup.

Penulis: Hari Tri Wasono   

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: haramhukum islammemancing
Advertisement Banner

Comments 2

  1. Pingback: Hidden Gem di Blitar, Wisata Alam yang Belum Tersentuh Orang Luar – Bacaini.id
  2. Pingback: Apa itu Honeymoon Cytitis? Yang Harus Diwaspadai Pengantin Baru – Bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Polisi mengamankan barang bukti bubuk petasan di lokasi ledakan di Blitar

Yang Ditemukan Polisi di Lokasi Ledakan Petasan di Blitar, 2 Pelajar Luka Bakar

Cek Gudang Bulog hingga Pangkalan LPG, Mbak Wali Pastikan Stok Aman

Ilustrasi perbedaan sikap friendly dan flirty dalam komunikasi sosial

Friendly atau Flirty? Ini Perbedaan Sikap Ramah dan Menggoda yang Sering Disalahartikan

  • SPPG Blitar tidak memenuhi syarat sanitasi

    Daftar SPPG Nakal di Blitar yang Dihentikan BGN, 46 Lokasi di Kota dan Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Gelar Sidang Isbat 19 Maret 2026, Lebaran Berpotensi Beda dengan Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In