Ringkasan Berita
- Bupati Blitar Rijanto yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Blitar memanggil pelapor sekaligus korban kasus penelantaran anak istri
- Pemanggilan pelapor untuk meminta klarifikasi sebelum sanksi partai dijatuhkan kepada oknum FPDIP DPRD Kabupaten Blitar pelanggar etik
Bacaini.ID, BLITAR – Apakah Bupati Blitar Rijanto melindungi oknum anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Blitar yang melanggar etik? Apakah mendukung penelantaran anak istri?.
Pertanyaan itu dilontarkan RD (30) melalui kuasa hukumnya Khoirul Anam dalam panggilan klarifikasi di kantor DPC PDIP Kabupaten Blitar Jumat 24 Oktober 2025.
Pertanyaan diajukan Khoirul Anam kepada Rijanto. Sebab Bupati Blitar yang juga Ketua DPC PDIP itu meminta korban pelanggaran etik oleh oknum DPRD tidak melakukan gerakan.
“Kalau begitu bupati mendukung masalah penelantaran anak istri?,” kata Anam cerita melontarkan pertanyaan kepada Bupati Rijanto Sabtu (25/10/2025).
Baca Juga:
- PDIP Tegaskan Tak Lindungi Kader Pelanggar Etika di DPRD Blitar
- Telantarkan Anak, Oknum FPDIP DPRD Blitar Diputus Melanggar Etik
- Pertemuan ‘Gelap’ BK DPRD Blitar dan Oknum FPDIP Terlapor Penelantar Anak
Pemanggilan pelapor (RD) di kantor DPC PDIP Kabupaten Blitar berlangsung Jumat 24 Oktober 2025. RD didampingi kuasa hukumnya.
Pemanggilan itu dalam rangka minta klarifikasi setelah oknum FPDIP berinsial SW divonis melanggar etika oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Blitar.
RD dihadapkan langsung kepada Ketua DPC PDIP Kabupaten Blitar Rijanto. Di ruangan hadir sekretaris DPC Supriyadi (Kuat), Guntur Wahono, Suwito Saren Satoto dan Taufik.
Menurut Anam, secara eksplisit Bupati Rijanto menolak dikatakan mendukung oknum FPDIP pelanggar etika, menelantarkan anak istri.
Namun melarang adanya gerakan yang padahal substansinya memperjuangkan keadilan. Anam menegaskan kepada Rijanto dirinya melakukan advokasi hukum secara probono (gratis).
Ia praktisi hukum di lembaga bantuan hukum di sebuah kampus negeri. Probono yang ia berikan kepada kliennya karena yang bersangkutan memang layak dibantu.
“Kami ini probono, tidak mendapat bayaran sepeserpun,” tegas Anam.
Dalam pertemuan klarifikasi di DPC PDIP itu, lanjut Anam, sikap kliennya tidak berubah. Tetap tegas mencari keadilan seadil-adilnya.
Pihaknya melihat tawaran penyelesaian kekeluargaan dari oknum FPDIP yang bersedia bertanggung jawab asal dilakukan tes DNA tidak dilandasi itikad baik.
“Tidak ada itikad baik. Namanya kekeluargaan itu tidak ada prasyarat apapun. Melepas ego. Melepas kemarahan,” jelas Anam.
Anam meminta proses penyelesaian masalah pelanggaran etika oleh oknum anggota FPDIP DPRD Kabupaten Blitar berjalan transparan dan jujur.
Ada kejujuran dalam melaksanakan proses di DPC, kemudian betul-betul disampaikan ke DPD dan DPP PDIP. Sebab oknum yang bersangkutan merupakan pejabat publik.
Di depan Rijanto, ia sempat mengomparasikan dengan kasus pelanggaran etik yang menyeret oknum anggota DPRD Kota Blitar. Dalam waktu cepat dinonaktifkan.
Karenanya pihaknya menanti dalam 2-3 hari ini. Jika memang keadilan yang seadil-adilnya tidak didapat, kata Anam pihaknya akan melakukan upaya lain.
“Kita akan mengambil langkah lain, menempuh jalur lain yang tetap sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya Guntur Wahono, anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Jawa Timur yang juga menjadi pengampu wilayah Blitar Raya menegaskan partainya tidak diam.
Juga tidak melindungi kader-kader yang telah melakukan pelanggaran, merusak citra, nama baik, kehormatan dan marwah partai.
Saat ini PDIP tengah menggodok sanksi pelanggaran etika yang dilakukan oknum anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Blitar.
“Partai tidak akan melindungi kader-kader yang melakukan pelanggaran dan ini akan merusak citra nama baik, kehormatan dan marwah partai,” tegas Guntur Wahono Kamis (23/10/2025).
Penulis: Solichan Arif





