Bacaini.ID, TRENGGALEK – Anggota Komisi I DPRD Trenggalek, Iqmal Eaby Mugy Mahawidya, mendorong terwujudnya transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dorongan itu ia sampaikan saat menggelar uji publik rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui kegiatan tersebut, Eaby berupaya memastikan agar pemerintah, baik di tingkat kabupaten maupun desa, memiliki pedoman yang jelas mengenai informasi yang wajib dibuka untuk masyarakat dan informasi yang dilindungi oleh undang-undang.
Ia menilai keterbukaan informasi merupakan salah satu kunci terciptanya pemerintahan yang akuntabel dan dipercaya publik.
“Selama ini masyarakat masih kesulitan mendapatkan informasi publik, baik soal kegiatan pemerintahan, rencana pembangunan, maupun pelaksanaan program di desa,” ujar Eaby.
Menurutnya, minimnya akses informasi di tingkat bawah disebabkan oleh sejumlah faktor, seperti keterbatasan sinyal internet dan rendahnya literasi digital masyarakat di pedesaan.
Meski pemerintah desa biasanya telah menempelkan informasi melalui papan pengumuman, banyak warga yang tidak memperhatikan atau tidak memahami isi dari pengumuman tersebut.
Untuk itu, Eaby mengusulkan agar pemerintah daerah mengembangkan sistem penyampaian informasi yang lebih efektif dan mudah dijangkau masyarakat. Salah satu solusi yang ia tawarkan adalah optimalisasi jaringan Wi-Fi desa.
“Kalau jaringan Wi-Fi desa bisa mencakup semua wilayah, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan informasi yang mereka butuhkan,” terangnya.
Ia menegaskan, Ranperda Keterbukaan Informasi Publik harus mengatur secara tegas siapa yang berhak memberikan dan menerima informasi, serta batasan-batasan mengenai informasi yang dapat dipublikasikan agar tidak menimbulkan penyalahgunaan.
Eaby juga mengajak masyarakat, komunitas, dan organisasi untuk turut memberikan masukan dalam proses penyusunan Ranperda tersebut. Dengan begitu, peraturan yang dihasilkan bisa lebih sempurna dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Tujuan akhirnya adalah transparansi. Pemerintah harus hadir memberikan informasi agar masyarakat tahu, memahami, dan percaya terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerahnya,” pungkasnya. (ADV)
Penulis : Aby Kurniawan