• Login
Bacaini.id
Monday, February 16, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Fenomena Nikah Siri ASN untuk Akses Gaji Pensiun Disorot DPRD Trenggalek

ditulis oleh Redaksi
21 October 2025 08:57
Durasi baca: 2 menit

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek menyoroti maraknya praktik pernikahan siri di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.

Fenomena ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum, sosial, hingga penyalahgunaan hak pensiun.

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Husni Tahir Hamid, mengungkapkan bahwa pernikahan siri yang dilakukan ASN, termasuk para pensiunan, perlu mendapat perhatian serius. Ia menilai diperlukan regulasi yang tegas agar persoalan tersebut tidak menimbulkan dampak negatif, terutama terhadap hak administratif dan status hukum keluarga.

“Banyak isu sekarang terutama ASN yang menikah siri, termasuk yang pensiunan. Ini harus diselesaikan dengan regulasi yang jelas,” kata Husni, Selasa (21/10/2025).

Menurutnya, pernikahan siri tidak hanya menyangkut moralitas dan nilai sosial, tetapi juga berdampak langsung pada pengelolaan hak pensiun.

Dalam beberapa kasus, pernikahan tanpa pencatatan resmi membuat istri baru tidak diakui secara hukum, sementara hak pensiun tetap diterima oleh pihak yang seharusnya sudah tidak berhak.

“Kalau dia menikah lagi secara sah, pensiun suaminya yang meninggal tidak kembali ke dia. Ini banyak terjadi. Artinya perlu ada pengaturan agar tidak ada yang dirugikan,” jelasnya.

Husni menyebut pihaknya akan mengkaji kemungkinan penyusunan regulasi daerah untuk menertibkan praktik tersebut.

Namun, langkah itu akan menyesuaikan dengan aturan pusat agar tidak terjadi tumpang tindih hukum.

“Saat ini kami akan melihat dulu bagaimana aturan pusat mengaturnya. Kalau memang ada celah, kita bisa dorong lewat regulasi di daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan, pernikahan siri memang sah secara agama, namun tidak memiliki kekuatan hukum negara karena tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini sering kali menimbulkan kesulitan, terutama dalam pengurusan akta kelahiran anak hasil pernikahan tersebut.

“Kalau yang muda menikah siri lalu punya anak, anaknya nanti yang bermasalah. Tidak bisa dicatat karena tidak ada bukti pernikahan resmi,” tambahnya.

Husni juga mengingatkan bahwa praktik nikah siri di kalangan ASN yang masih menerima hak pensiun dapat dikategorikan sebagai bentuk kecurangan terhadap negara.

“Kalau sudah menikah lagi tapi masih menerima hak pensiun, itu jelas merugikan negara,” pungkasnya. (ADV)

Penulis : Aby Kurniawan

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pantai Serang Blitar yang dikaitkan dengan laku spiritual Soeprijadi

Kebiasaan Ganjil Soeprijadi di Pantai Serang Blitar, Bertapa di Laut Selatan hingga Tantang Mitos Ratu Kidul

Wali Kota London Sadiq Khan menyalakan lampu Ramadan di kawasan West End

London Sambut Ramadan 2026, 30 Ribu Lampu LED Hiasi West End

Polisi Blitar bagi cokelat kepada pengendara saat Valentine

Bikin Kaget! Dikira Razia, Pengendara di Kota Blitar Justru Dapat Cokelat dari Polisi

  • Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

    Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Asal Makan Hasil Laut, Kenali 3 Kepiting Beracun yang Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In