• Login
Bacaini.id
Friday, May 8, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Fenomena Nikah Siri ASN untuk Akses Gaji Pensiun Disorot DPRD Trenggalek

ditulis oleh Redaksi
21 October 2025 08:57
Durasi baca: 2 menit

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek menyoroti maraknya praktik pernikahan siri di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.

Fenomena ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum, sosial, hingga penyalahgunaan hak pensiun.

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Husni Tahir Hamid, mengungkapkan bahwa pernikahan siri yang dilakukan ASN, termasuk para pensiunan, perlu mendapat perhatian serius. Ia menilai diperlukan regulasi yang tegas agar persoalan tersebut tidak menimbulkan dampak negatif, terutama terhadap hak administratif dan status hukum keluarga.

“Banyak isu sekarang terutama ASN yang menikah siri, termasuk yang pensiunan. Ini harus diselesaikan dengan regulasi yang jelas,” kata Husni, Selasa (21/10/2025).

Menurutnya, pernikahan siri tidak hanya menyangkut moralitas dan nilai sosial, tetapi juga berdampak langsung pada pengelolaan hak pensiun.

Dalam beberapa kasus, pernikahan tanpa pencatatan resmi membuat istri baru tidak diakui secara hukum, sementara hak pensiun tetap diterima oleh pihak yang seharusnya sudah tidak berhak.

“Kalau dia menikah lagi secara sah, pensiun suaminya yang meninggal tidak kembali ke dia. Ini banyak terjadi. Artinya perlu ada pengaturan agar tidak ada yang dirugikan,” jelasnya.

Husni menyebut pihaknya akan mengkaji kemungkinan penyusunan regulasi daerah untuk menertibkan praktik tersebut.

Namun, langkah itu akan menyesuaikan dengan aturan pusat agar tidak terjadi tumpang tindih hukum.

“Saat ini kami akan melihat dulu bagaimana aturan pusat mengaturnya. Kalau memang ada celah, kita bisa dorong lewat regulasi di daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan, pernikahan siri memang sah secara agama, namun tidak memiliki kekuatan hukum negara karena tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini sering kali menimbulkan kesulitan, terutama dalam pengurusan akta kelahiran anak hasil pernikahan tersebut.

“Kalau yang muda menikah siri lalu punya anak, anaknya nanti yang bermasalah. Tidak bisa dicatat karena tidak ada bukti pernikahan resmi,” tambahnya.

Husni juga mengingatkan bahwa praktik nikah siri di kalangan ASN yang masih menerima hak pensiun dapat dikategorikan sebagai bentuk kecurangan terhadap negara.

“Kalau sudah menikah lagi tapi masih menerima hak pensiun, itu jelas merugikan negara,” pungkasnya. (ADV)

Penulis : Aby Kurniawan

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Audiensi ALMAS PUMA dengan Pemkab Trenggalek terkait Camat Pule

Camat Pule Trenggalek Dipaksa WFH, Pemkab Tunggu Rekomendasi Mutasi dari BKN

Tampilan aplikasi Friendster terbaru di iPhone dengan konsep media sosial anti algoritma dan desain minimalis

Friendster Kembali Hadir, Media Sosial Anti Algoritma yang Bikin Anak Warnet Nostalgia

Ratusan anggota PSHT Kabupaten Blitar menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Blitar dengan mengenakan pakaian hitam dan membawa poster tuntutan

PSHT Kabupaten Blitar Gelar Aksi Damai, Desak Pemda dan Polisi Tertibkan Kelompok Ilegal

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gibran Tinjau Bendungan Bagong di Trenggalek, Warga Sampaikan 5 Aspirasi Penting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In