Ringkasan berita:
- Pemda Kediri mengalokasikan dana cadangan Rp.30 milyar pada APBD 2026
- Sesuai Putusan MK No. 135 Tahun 2024 pilkada baru dilaksanakan Tahun 2031
- Nasdem meminta dana tersebut tidak mengendap sebagai Idle Money
Bacaini.ID, KEDIRI – Langkah Pemerintah Kabupaten Kediri mengalokasikan dana cadangan untuk pemilihan kepala daerah tahun 2029 sebesar Rp.30 milyar menuai kritikan. Hal itu bertentangan dengan Putusan MK yang memisahkan pelaksanaan pilkada dengan pilpres.
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Kediri, Lutfi Mahmudiono mengkritisi adanya dana cadangan pada Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp.30 milyar untuk membiayai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2029.
“Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri dilaksanakan pada tahun 2031, sesuai Putusan MK No. 135 Tahun 2024 tentang pemilu nasional dan lokal yang tidak boleh dilaksanakan bersamaan. Keduanya harus diberi jeda waktu 2 tahun,” kata Lutfi kepada Bacaini.ID, usai mengikuti rapat paripurna pembahasan Raperda APBD 2026, Selasa, 7 Oktober 2025.
Fraksi NasDem mengusulkan agar Dana Cadangan tersebut dialihkan untuk belanja prioritas lainnya atau pembelian peralatan kantor. Penyisihan bisa dilakukan mulai tiga tahun sebelum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri.
Lutfi juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak boleh mengendapkan dana terlalu lama atau Idle Money. Jika tidak disalurkan menjadi belanja, manfaat yang dirasakan oleh masyarakat akan semakin berkurang,
“Di sisi lain, belum terdapat peraturan daerah yang mengatur tentang Dana Cadangan. Begitu juga dengan putusan MK Nomor 135 tahun 2024 Tentang Pemisahan Pemilu masih bersifat Status Quo,” katanya.
Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 pada 26 Juni 2025, yang menyatakan bahwa pemilu nasional dan pemilu lokal tidak boleh lagi dilaksanakan secara bersamaan.
Pelaksanaan keduanya harus diberi jeda waktu antara dua hingga dua setengah tahun. Pemilu nasional untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPD dipisahkan pelaksanaannya dari pemilu lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.
Retribusi Daerah Naik
Hal lain yang menjadi sorotan Nasdem adalah kenaikan estimasi pendapatan dari Retribusi Daerah sebesar Rp.320 milyar atau naik 188,65 persen di tahun 2026. Pada tahun 2025 estimasi pendapatan sektor ini sebesar Rp.110 milyar.
Terkait hal itu, Lutfi mewanti wanti kepada pemerintah daerah agar peka terhadap beban dan keadaan ekonomi masyarakat. Dengan kenaikan retribusi ini dikhawatirkan akan memberatkan rakyat Kabupaten Kediri.
Ia juga mengingatkan peristiwa amuk massa pada 30 Agustus 2025 yang membakar kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Kediri sebagai pelajaran berharga. “Ini bukan sekedar kerusuhan fisik, tetapi sebuah jeritan hati nurani yang tak lagi terdengar,” katanya.
Pemerintah daerah diharap bisa merestorasi saluran komunikasi yang manusiawi dan lebih responsif, sehingga setiap keluhan mendapat respon memadai.
Penulis: Hari Tri Wasono