• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, October 8, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pilkada Masih Jauh, Nasdem Pertanyakan Dana Cadangan 30 Milyar

Alokasi dana cadangan sebesar Rp.30 Milyar untuk pilkada diminta dialihkan agar tidak mengendap terlalu lama.

ditulis oleh Redaksi
07/10/2025
Durasi baca: 2 menit
523 5
0
Pilkada Masih Jauh, Nasdem Pertanyakan Dana Cadangan 30 Milyar

Ilustrasi menyimpan uang di bank. Foto: unsplash.com

Ringkasan berita:

  • Pemda Kediri mengalokasikan dana cadangan Rp.30 milyar pada APBD 2026
  • Sesuai Putusan MK No. 135 Tahun 2024 pilkada baru dilaksanakan Tahun 2031
  • Nasdem meminta dana tersebut tidak mengendap sebagai Idle Money

Bacaini.ID, KEDIRI – Langkah Pemerintah Kabupaten Kediri mengalokasikan dana cadangan untuk pemilihan kepala daerah tahun 2029 sebesar Rp.30 milyar menuai kritikan. Hal itu bertentangan dengan Putusan MK yang memisahkan pelaksanaan pilkada dengan pilpres.

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Kediri, Lutfi Mahmudiono mengkritisi adanya dana cadangan pada Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp.30 milyar untuk membiayai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2029.

“Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri dilaksanakan pada tahun 2031, sesuai Putusan MK No. 135 Tahun 2024 tentang pemilu nasional dan lokal yang tidak boleh dilaksanakan bersamaan. Keduanya harus diberi jeda waktu 2 tahun,” kata Lutfi kepada Bacaini.ID, usai mengikuti rapat paripurna pembahasan Raperda APBD 2026, Selasa, 7 Oktober 2025.

Fraksi NasDem mengusulkan agar Dana Cadangan tersebut dialihkan untuk belanja prioritas lainnya atau pembelian peralatan kantor. Penyisihan bisa dilakukan mulai tiga tahun sebelum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri.

Lutfi juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak boleh mengendapkan dana terlalu lama atau Idle Money. Jika tidak disalurkan menjadi belanja, manfaat yang dirasakan oleh masyarakat akan semakin berkurang,

“Di sisi lain, belum terdapat peraturan daerah yang mengatur tentang Dana Cadangan. Begitu juga dengan putusan MK Nomor 135 tahun 2024 Tentang Pemisahan Pemilu masih bersifat Status Quo,” katanya.

Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 pada 26 Juni 2025, yang menyatakan bahwa pemilu nasional dan pemilu lokal tidak boleh lagi dilaksanakan secara bersamaan.

Pelaksanaan keduanya harus diberi jeda waktu antara dua hingga dua setengah tahun. Pemilu nasional untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPD dipisahkan pelaksanaannya dari pemilu lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.

Retribusi Daerah Naik

Hal lain yang menjadi sorotan Nasdem adalah kenaikan estimasi pendapatan dari Retribusi Daerah sebesar Rp.320 milyar atau naik 188,65 persen di tahun 2026. Pada tahun 2025 estimasi pendapatan sektor ini sebesar Rp.110 milyar.

Terkait hal itu, Lutfi mewanti wanti kepada pemerintah daerah agar peka terhadap beban dan keadaan ekonomi masyarakat. Dengan kenaikan retribusi ini dikhawatirkan akan memberatkan rakyat Kabupaten Kediri.

Ia juga mengingatkan peristiwa amuk massa pada 30 Agustus 2025 yang membakar kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Kediri sebagai pelajaran berharga. “Ini bukan sekedar kerusuhan fisik, tetapi sebuah jeritan hati nurani yang tak lagi terdengar,” katanya.

Pemerintah daerah diharap bisa merestorasi saluran komunikasi yang manusiawi dan lebih responsif, sehingga setiap keluhan mendapat respon memadai.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: APBDbupati kediriDPRDkabupaten kedirinasdempilkada
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

23 SPPG di Trenggalek tidak bersertifikat tetap melaksanakan MBG

sfahfds

Sanksi pelanggaran kode etik oknum FPDIP DPRD Blitar hanya teguran

Sanksi Pelanggaran Kode Etik Oknum FPDIP DPRD Blitar Hanya Teguran?

Busyro Muqoddas Jadi Penjamin Pembebasan Pelajar Madrasah yang Ditangkap Polisi

Busyro Muqoddas Jadi Penjamin Pembebasan Pelajar Madrasah yang Ditangkap Polisi

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15571 shares
    Share 6228 Tweet 3893
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16620 shares
    Share 6648 Tweet 4155
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2924 shares
    Share 1170 Tweet 731
  • Bangun Jalan Baru Pemkab Trenggalek Ngutang Rp20 M

    620 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10875 shares
    Share 4350 Tweet 2719

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist