• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, October 8, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

23 SPPG di Trenggalek Tak Bersertifikat Bebas Laksanakan MBG

Sebanyak 23 SPPG di Trenggalek tetap melaksanakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) meskipun tidak mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Padahal SLHS merupakan syarat utama dalam pelaksanaan program MBG

ditulis oleh Editor
07/10/2025
Durasi baca: 2 menit
539 5
0
23 SPPG di Trenggalek tidak bersertifikat tetap melaksanakan MBG

23 SPPG di Trenggalek tidak mengantongi sertifikat (SLHS) namun tetap melaksanakan program MBG (foto/ist)

Ringkasan Berita

  • Sebanyak 23 SPPG di Kabupaten Trenggalek tidak mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
  • Peringatan telah dikeluarkan Satgas Percepatan Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan deadline waktu akhir Oktober 2025 SLHS harus tuntas
  • Hingga kini belum ada SPPG di Trenggalek yang dijatuhi sanksi meskipun ada sejumlah pengaduan dari masyarakat

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Sebanyak 23 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur terungkap belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Meski demikian 23 SPPG itu diketahui tetap beroperasi melaksanakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Trenggalek.

Satgas Percepatan Makan Bergizi Gratis (MBG) telah memperingatkan 23 SPPG untuk segera mengurus SLHS sebagai syarat utama operasional SPPG.

SLHS juga sebagai bukti resmi SPPG telah memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.

“Targetnya akhir bulan Oktober ini sudah selesai (mengantongi SLHS),” ujar Saeroni, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek Selasa (7/10/2025).

Baca Juga: Program MBG di Trenggalek Kacau, Wabup: Tak Bisa Komentar

Di Kabupaten Trenggalek diketahui terdapat 60 SPPG. Dari jumlah itu baru 23 SPPG yang beroperasi. Itupun terungkap belum ada yang mengantongi SLHS.

Menurut Saeroni, meski belum mengantongi sertifikat, sebagian besar SPPG telah mengikuti pelatihan keamanan pangan.

“Sebanyak 15 SPPG sudah mengikuti pelatihan keamanan pangan, dan delapan lainnya dijadwalkan segera menyusul,” ungkapnya.

Baca Juga: Terungkap 8 Dapur MBG di Trenggalek Tak Kantongi Sertifikat Higienis

Pemkab Trenggalek diketahui telah membentuk Satgas Percepatan MBG. Bupati Trenggalek telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1813 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Setiap SPPG diwajibkan memenuhi standar gizi sesuai SOP Badan Gizi Nasional (BGN) serta menyediakan saluran pengaduan masyarakat.

SPPG yang terbukti tidak sesuai ketentuan akan direkomendasikan kepada BGN untuk diberi sanksi. “Bisa berupa pemberhentian sementara atau permanen,” tegas Saeroni.

Sejauh ini belum ada SPPG di Trenggalek yang diajtuhi sanksi. Meskipun sudah ada beberapa pengaduan masyarakat di wilayah Kecamatan Gandusari.

“Pengaduan ada, tapi sudah kami tindak lanjuti dan dilakukan perbaikan. Sampai saat ini belum ada yang diusulkan untuk ditutup,” pungkasnya.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: MBGprogram MBG TrenggalekSLHSSPPG Trenggalektrenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

23 SPPG di Trenggalek tidak bersertifikat tetap melaksanakan MBG

sfahfds

Sanksi pelanggaran kode etik oknum FPDIP DPRD Blitar hanya teguran

Sanksi Pelanggaran Kode Etik Oknum FPDIP DPRD Blitar Hanya Teguran?

Busyro Muqoddas Jadi Penjamin Pembebasan Pelajar Madrasah yang Ditangkap Polisi

Busyro Muqoddas Jadi Penjamin Pembebasan Pelajar Madrasah yang Ditangkap Polisi

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15571 shares
    Share 6228 Tweet 3893
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16620 shares
    Share 6648 Tweet 4155
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2924 shares
    Share 1170 Tweet 731
  • Bangun Jalan Baru Pemkab Trenggalek Ngutang Rp20 M

    619 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10875 shares
    Share 4350 Tweet 2719

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist