Ringkasan Berita
- Sebanyak 23 SPPG di Kabupaten Trenggalek tidak mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
- Peringatan telah dikeluarkan Satgas Percepatan Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan deadline waktu akhir Oktober 2025 SLHS harus tuntas
- Hingga kini belum ada SPPG di Trenggalek yang dijatuhi sanksi meskipun ada sejumlah pengaduan dari masyarakat
Bacaini.ID, TRENGGALEK – Sebanyak 23 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur terungkap belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Meski demikian 23 SPPG itu diketahui tetap beroperasi melaksanakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Trenggalek.
Satgas Percepatan Makan Bergizi Gratis (MBG) telah memperingatkan 23 SPPG untuk segera mengurus SLHS sebagai syarat utama operasional SPPG.
SLHS juga sebagai bukti resmi SPPG telah memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.
“Targetnya akhir bulan Oktober ini sudah selesai (mengantongi SLHS),” ujar Saeroni, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek Selasa (7/10/2025).
Baca Juga: Program MBG di Trenggalek Kacau, Wabup: Tak Bisa Komentar
Di Kabupaten Trenggalek diketahui terdapat 60 SPPG. Dari jumlah itu baru 23 SPPG yang beroperasi. Itupun terungkap belum ada yang mengantongi SLHS.
Menurut Saeroni, meski belum mengantongi sertifikat, sebagian besar SPPG telah mengikuti pelatihan keamanan pangan.
“Sebanyak 15 SPPG sudah mengikuti pelatihan keamanan pangan, dan delapan lainnya dijadwalkan segera menyusul,” ungkapnya.
Baca Juga: Terungkap 8 Dapur MBG di Trenggalek Tak Kantongi Sertifikat Higienis
Pemkab Trenggalek diketahui telah membentuk Satgas Percepatan MBG. Bupati Trenggalek telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1813 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Setiap SPPG diwajibkan memenuhi standar gizi sesuai SOP Badan Gizi Nasional (BGN) serta menyediakan saluran pengaduan masyarakat.
SPPG yang terbukti tidak sesuai ketentuan akan direkomendasikan kepada BGN untuk diberi sanksi. “Bisa berupa pemberhentian sementara atau permanen,” tegas Saeroni.
Sejauh ini belum ada SPPG di Trenggalek yang diajtuhi sanksi. Meskipun sudah ada beberapa pengaduan masyarakat di wilayah Kecamatan Gandusari.
“Pengaduan ada, tapi sudah kami tindak lanjuti dan dilakukan perbaikan. Sampai saat ini belum ada yang diusulkan untuk ditutup,” pungkasnya.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif