Bacaini.ID, BLITAR – Anggota DPRD Kabupaten Blitar dari Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) yang dilaporkan menelantarkan anak istri dinyatakan melanggar kode etik.
Keputusan pelanggaran kode etik disampaikan Ketua Badan Kehormatan (BK) dalam rapat paripurna yang digelar pimpinan DPRD Kabupaten Blitar Senin malam (6/10/2025).
“Keputusan Badan Kehormatan melanggar kode etik dengan sanksi pasal 20 huruf A,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar M Rifai kepada Bacaini.ID Senin malam (6/10/2025).
Baca Juga: Skandal Pertemuan BK DPRD Blitar Diusut, Pimpinan: Kenapa Bertemu?
Oknum anggota FPDIP sebelumnya dilaporkan menelantarkan anak dan istri ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Blitar.
Yang bersangkutan diketahui sudah beristri saat menikahi pelapor secara siri. Pelapor ditinggalkan sejak hamil tua dan melahirkan.
Proses penanganan kasus oleh BK diketahui sempat diwarnai skandal pertemuan antara Ketua BK dan 2 anggota dengan terlapor.
Pertemuan di sebuah kafe di Kota Blitar dilakukan menjelang rekomendasi BK dikirimkan kepada pimpinan DPRD.
Menurut M Rifai, pelanggaran kode etik merupakan keputusan Badan Kehormatan. Dalam hal ini pimpinan DPRD hanya memfasilitasi.
“Pimpinan hanya memfasilitasi paripurna. Keputusan itu (pelanggaran kode etik) adalah keputusan badan kehormatan,” kata Rifai.
Baca Juga: Pertemuan ‘Gelap’ BK DPRD Blitar dan Oknum FPDIP Terlapor Penelantar Anak
Kemudian karena terlapor bukan pimpinan dewan maupun pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD), maka rapat paripurna tidak mengambil keputusan.
Kata Rifai keputusan cukup di badan kehormatan. Selanjutnya pimpinan dewan menyerahkan putusan pelanggaran etik kepada pimpinan partai yang bersangkutan.
Apa yang terjadi ini menjadi catatan bersama. “Ada sanksi atau tidak terserah partai. Semua telah selesai,” pungkas Rifai.
Penulis: Tim redaksi
Editor: Solichan Arif