• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, October 7, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Telantarkan Anak, Oknum FPDIP DPRD Blitar Diputus Melanggar Etik

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Blitar membacakan keputusan pelanggaran kode etik dalam rapat paripurna yang digelar pimpinan dewan

ditulis oleh Editor
06/10/2025
Durasi baca: 2 menit
567 6
0
Oknum FPDIP DPRD Blitar diputus melanggar etik

Oknum FPDIP DPRD Kabupaten Blitar diputus melanggar etik atas kasus penelantaran anak istri (foto/ist)

Bacaini.ID, BLITAR – Anggota DPRD Kabupaten Blitar dari Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) yang dilaporkan menelantarkan anak istri dinyatakan melanggar kode etik.

Keputusan pelanggaran kode etik disampaikan Ketua Badan Kehormatan (BK) dalam rapat paripurna yang digelar pimpinan DPRD Kabupaten Blitar Senin malam (6/10/2025).

“Keputusan Badan Kehormatan melanggar kode etik dengan sanksi pasal 20 huruf A,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar M Rifai kepada Bacaini.ID Senin malam (6/10/2025).

Baca Juga: Skandal Pertemuan BK DPRD Blitar Diusut, Pimpinan: Kenapa Bertemu?

Oknum anggota FPDIP sebelumnya dilaporkan menelantarkan anak dan istri ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Blitar.

Yang bersangkutan diketahui sudah beristri saat menikahi pelapor secara siri. Pelapor ditinggalkan sejak hamil tua dan melahirkan.

Proses penanganan kasus oleh BK diketahui sempat diwarnai skandal pertemuan antara Ketua BK dan 2 anggota dengan terlapor.

Pertemuan di sebuah kafe di Kota Blitar dilakukan menjelang rekomendasi BK dikirimkan kepada pimpinan DPRD.

Menurut M Rifai, pelanggaran kode etik merupakan keputusan Badan Kehormatan. Dalam hal ini pimpinan DPRD hanya memfasilitasi.

“Pimpinan hanya memfasilitasi paripurna. Keputusan itu (pelanggaran kode etik) adalah keputusan badan kehormatan,” kata Rifai.

Baca Juga: Pertemuan ‘Gelap’ BK DPRD Blitar dan Oknum FPDIP Terlapor Penelantar Anak

Kemudian karena terlapor bukan pimpinan dewan maupun pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD), maka rapat paripurna tidak mengambil keputusan.

Kata Rifai keputusan cukup di badan kehormatan. Selanjutnya pimpinan dewan menyerahkan putusan pelanggaran etik kepada pimpinan partai yang bersangkutan.

Apa yang terjadi ini menjadi catatan bersama. “Ada sanksi atau tidak terserah partai. Semua telah selesai,” pungkas Rifai.

Penulis: Tim redaksi

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Badan KehormatanDPRD Blitarpelanggaran etikpelanggaran etik FPDIP Blitarpelanggaran kode etikpenelataran anak istrirapat paripurna
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Jamasan warisan budaya tak benda gong kiai pradah

Kemas Ritual Warisan Budaya Tak Benda di Blitar Agar Lebih Menarik

Oknum FPDIP DPRD Blitar diputus melanggar etik

Telantarkan Anak, Oknum FPDIP DPRD Blitar Diputus Melanggar Etik

Meteor Jatuh di Cirebon, Ini Penjelasan BRIN

Meteor Jatuh di Cirebon, Ini Penjelasan BRIN

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15570 shares
    Share 6228 Tweet 3893
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2924 shares
    Share 1170 Tweet 731
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16620 shares
    Share 6648 Tweet 4155
  • Telantarkan Anak, Oknum FPDIP DPRD Blitar Diputus Melanggar Etik

    573 shares
    Share 229 Tweet 143
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10875 shares
    Share 4350 Tweet 2719

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist