• Login
Bacaini.id
Thursday, March 19, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

KPK Tahan Warga Blitar dan eks Kades di Korupsi Hibah Pokmas Jatim

ditulis oleh Editor
3 October 2025 00:12
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi operasi tangkap tangan KPK terkait dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Dep

Seorang oknum hakim PN Depok diamankan dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap pengurusan perkara (foto/ist)

Bacaini.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Jodi Pradana Putra (JPP) tersangka kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022. Jodi Pradana Putra merupakan pihak swasta asal Kabupaten Blitar.

Bersama Jodi Pradana Putra KPK menahan 3 tersangka lain: Hasanuddin anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik.

Kemudian Sukar (SUK) mantan Kepala Desa (kades) di Kabupaten Tulungagung dan Wawan Kristiawan (WK) pihak swasta asal Kabupaten Tulungagung.

4 orang tersangka yang ditahan KPK pada Kamis (2/10/2025) terkait dengan tersangka Kusnadi (Kus), mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur selaku penerima suap (gratifikasi).

“KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka dari pihak pemberi kepada saudara KUS (Kusnadi),” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta Selatan Kamis (2/10/2025).

Baca Juga: Modus Operandi Korupsi Hibah Pokmas APBD Jatim di Blitar

Penahanan 4 tersangka merupakan pengembangan dari perkara korupsi dana hibah pokmas APBD Provinsi Jatim 2019-2022 yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjutak.

Hingga kini KPK telah menetapkan sebanyak 21 orang tersangka. 4 tersangka di antaranya merupakan penerima suap (gratifikasi) dan berasal dari unsur penyelenggara negara.

Mereka adalah eks Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Achmad Iskandar, eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiyono selaku staf Anwar.

Sedangkan 17 tersangka lainnya selaku pemberi suap. 15 di antaranya dari unsur swasta dan 2 lainnya adalah penyelenggara negara, yakni Mahud, anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024.

Kemudian Fauzan Adima, Wakil Ketua DPRD Sampang periode 2019-2024 dan Wakil Ketua DPRD Probolinggo periode 2019-2024.

Baca Juga: KPK Masuk Blitar: Periksa 5 Saksi Korupsi Hibah Pokmas Jatim

Sementara tersangka Jodi Pradana Putra dan 3 tersangka lain yang ditahan pada Kamis (2/10/2025), akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Mereka menjalani penahanan di Rutan Cabang KPK gedung Merah Putih.

“Dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 2 Oktober sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” terang Asep Guntur Rahayu.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: blitardana hibahkorupsikorupsi hibah pokmas jatimKPKKPK tahan warga Blitarpokmassuapsuap hibah pokmas jatim
Advertisement Banner

Comments 2

  1. Pingback: Jodi Setor Kusnadi Rp18,6 M di Korupsi Hibah Pokmas Jatim, Berperan Korlap Blitar - Bacaini.id
  2. Pingback: OTT KPK Terhadap Bupati Ponorogo Terkait Mutasi Jabatan? – Bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Penumpang kereta api di wilayah KAI Daop 7 Madiun saat mudik Lebaran 2026

Layanan KAI Daop 7 Madiun Selama Mudik Lebaran 2026

Kondisi jalur nasional Trenggalek–Ponorogo yang diberlakukan buka tutup karena rawan longsor saat arus mudik

Jalur Trenggalek-Ponorogo Berlaku Buka Tutup Saat Mudik Lebaran 2026

keluarga mudik lebaran bersama anak

Tips Mudik Lebaran Bersama Balita agar Nyaman, Aman, dan Anti Rewel

  • Bkami GM. Foto: istimewa

    Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar SPPG Nakal di Blitar yang Dihentikan BGN, 46 Lokasi di Kota dan Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jamaah Al Muhdlor Tulungagung Salat Ied 19 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In