Bacaini.ID, SIDOARJO – Bupati Sidoarjo, Subandi memastikan pembangunan atau renovasi Pondok Pesantren Al Khoziny tidak memiliki izin. Banyak pondok pesantren yang melakukan pembangunan tanpa mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Subandi mengatakan, sudah menjadi kebiasaan pondok pesantren yang melakukan pembangunan pondok maupun masjid atau musholla langsung mengerjakan begitu saja. Padahal seharusnya mereka mengajukan Izin Mendirikan Bangunan agar struktur bangunannya standar.
“Banyak pondok, mereka membangun masjid, membangun pondok, tidak urus IMB dulu, langsung dibangun. Mestinya sebelum dibangun, izin-izin dikerjakan dulu biar nanti konstruksinya standar sebagai bangunan,” kata Subandi dalam wawancara dengan Kompas TV.
Bangunan yang ambruk ini, menurut Subandi, merupakan bangunan lanjutan dari bangunan lama, yang juga tidak mengajukan izin kepada pemerintah. Pihak pondok berencana menambah lantai ketiga, dengan mengandalkan struktur bangunan dua lantai yang sudah ada. Diduga struktur bangunan itu tidak dirancang untuk menahan beban hingga tiga lantai sehingga roboh.
Apa Fungsi IMB
Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini telah diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah dokumen legal sebelum memulai pembangunan. Dokumen ini memiliki fungsi:
Legalitas Bangunan, yakni menyatakan bahwa bangunan sah secara hukum dan sesuai dengan tata ruang serta peraturan teknis yang berlaku.
Mencegah Sanksi, dimana bangunan tanpa izin bisa dikenai denda, bahkan dibongkar oleh pemerintah.
Meningkatkan Nilai Properti, sehingga lebih menarik bagi pembeli dan investor.
Mempermudah Pengajuan KPR, sebagai pertimbangan bank dalam menyetujui kredit rumah.
Cara mengurus PBG cukup mudah. Kamu tinggal memenuhi persyaratan dokumen berikut:
- KTP dan NPWP
- Sertifikat Hak Milik atau Akta Jual Beli
- Denah, tampak depan, samping, belakang, dan utilitas
- Kesanggupan mematuhi aturan bangunan
- Surat Kuasa jika diurus oleh pihak lain
PBG diterbitkan oleh pemerintah daerah sesuai lokasi bangunan, biasanya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berwenang.
Sebelum PBG diterbitkan, rancangan bangunan wajib melalui pemeriksaan teknis oleh dinas terkait. Sehingga pemilik bangunan wajib melengkapi dokumen teknis dan legalitas tanah.
Selanjutnya pemerintah akan menilai kesesuaian dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), kelayakan struktur dan keselamatan bangunan, fungsi bangunan sesuai zonasi, serta aspek keberlanjutan dan aksesibilitas. Penulis: Hari Tri Wasono